HOT NEWS

Terkait Bentrokan Warga Komnas HAM Usut Tuntas Pelanggaran HAM di Pati

18 Views

Pati, News Metro Online
Langkah awal guna penyelidikan lebih lanjut
untuk mengetahui proses tawuran masa antara
warga Desa Wotan dan warga Dukuh Bombong Desa Baturejo yang terjadi 18 September 2010 lalu tengah di lakukan oleh Badan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Senin (26/12).

Dalam penyelidikan di TKP dipimpin langsung oleh Joni  Simanjutak sebagai Subkomisi pemantauan dan penyelidikan .

Dari hasil penyelidikan yang di lakukan Komnas HAM diantaranya adalah melihat lokasi kejadian tawuran antar warga. Disamping itu juga memetakan denah wilayah yang dibantu oleh beberapa sumber  melalui warga setempat yang mengetahui langsung kejadian.

Selain itu Komnas HAM menggali informasi sehubungan dengan tawuran masa yang terjadi baik sebelum maupun sesudah tahun 2010.

Menurut Sunami (37) warga Desa Wotan yang memberikan keterangan kepada Komnas HAM tentang kronologis awal kejadian konflik yang terjadi 18 September 2010 lalu mengatakan, Pada awalnya 14 September 2010 ada acara pernikahan yang dimeriahkan dengan acara dangdut Sera di Dukuh Ronggo Desa Baturejo Sukolilo Pati.

Awal pembukaan sebelum acara di mulai Kepala Desa Nur Subiakto memberikan  sambutan, selang beberapa menit kemudian ada lemparan tanah becek tepat di Kepala Kades tersebut. Tanpa pikir panjang, warga Wotan dituduh sebagai pelakunya. Tuturnya.

Hal ini juga di benarkan oleh Sutono (49) warga perbatasan Desa Wotan yang adalah tokoh agama desa tersebut mengatakan, setelah kejadian tersebut warga Dukuh Bombong langsung melakukan penyerangan terhadap warga Wotan.

Dalam penyerangan, warga Wotan tidak meladeni karena merasa tidak ada masalah dengan warga Bombong. Setelah kejadian, warga Wotan melakukan penjagaan di perbatasan dengan tujuan agar warga Bombong tidak masuk ke wilayah Desa Wotan.

BACA JUGA  Sejumlah Aset Pemkab Sangihe Tabiar

Prakto (50) warga perbatasan Desa Wotan juga memberikan penjelasan secara rinci atas kejadian pengrusakan rumah yang di lakukan oleh warga Bombong tanpa sebab.

Kejadian penyerangan yang di lakukan oleh warga Bombong ke warga Desa Wotan itu dua kali tanpa alasan yang jelas.

Yang pertama pada awal Juni 2010 warga Bombong menyerang tepat jam 20.00 wib, datang secara mendadak sambil merusak rumah dan SD Inpres tanpa ada perlawanan. Sedikitnya ada 6 rumah milik warga rusak berat dan ringan dan 1 gedung Sekolah Dasar rusak ringan termasuk rumak milik Prakto sendiri.

Ironisnya, kejadian tersebut sudah di cek langsung oleh pihak insatnsi terkait dalam hal ini Kepolisian Sektor, bahkan sampai Pemda, namun tidak ada tindak lanjut secara signifikan.

Dengan pasrah legowo tidak ada ganti rugi tidak apa-apa, asal tidak melakukan penyerangan lagi, ,”ucapnya sambil menujukan rumah yang dirusak termasuk genteng dan kaca jendela  yang pecah sebagai barang bukti.

Hal serupa juga di benarkan oleh Supangkat (51) warga desa wotan yang termasuk rumahnya di rusak oleh warga Bombong pada jam yang sama. Dalam kesaksianaya dia mleihat 50 warga berpakaian jaket pake helm dan membawa senjata angin dan batu untuk melempari rumah milik warga.

Awalnya memang 5 orang untuk memancing supaya warga wotan keluar menghadapi tantanganya. Dengan suara lantang mengajak duel dan mengeluarkan kata-kata yang jorok dan tidak sopan.

Dengan tantangan tersebut tidak di ladeni oleh warga wotan. Sehingga dengan mudah warga dukuh Bombong merusak rumah, Sekolah Dasar sambil mengumpat umpat.

Melihat fakta yang benar-benar terjadi jelas kelihatan, saksi mata juga berdatangan, bukan hanya mendengar, tapi melihat langsung di tempat kejadian.

BACA JUGA  Pembuatan Akta Nikah Diduga Palsu

Adilkah seandainya orang yang tidak bersalah harus di hukum seberat beratnya,”begitu ucapnya dengan suara lantang.

Pemerintah seharusnya turut bertanggung jawab atas semua kejadian ini. Melakukan peninjauan kembali, mengungkap masalah yang sebenarnya, supaya letak keadilan bisa terungkap dengan jelas dan bukan direkayasa,”tambahnya.

Menurut Joni Simanjutak ketika ditemui News Metro setelah melakukan penyelidikan mengatakan, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia, dan penyusunan laporan hasil pengamatan.

Disamping itu melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya.

Patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia di Desa ini.  Untuk itu dilakukan pemanggilan saksi dan kepada saksi pengadu di minta agar segera menyerahkan bukti yang diperlukan. Ujarnya.

Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap rumah, pekarangan, bangunan dan tempat-tempat lain yang diduduki atau dimiliki warga Bombong dan Wotan dengan persetujuan warga setempat.

Dan dalam melakukan  mediasi,  kami juga menjelaskan kepada warga secara detail untuk memberikan pemahaman sehingga tidak terjadi ‘miss komunikasi’. Imbuhnya.

Disamping itu Fungsi Komnas HAM dalam mediasi bertugas dan berwenang melakukan, perdamaian kedua belah pihak, penyelesaian perkara melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, dan penilaian, serta pemberian saran kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.

Hasilnya akan kami sampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah dalam hal ini DPR-RI untuk Segera di tindaklanjuti penyelesaianya. Ujarnya menutup pembicaraan. (Biro Pati/diman)

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *