RSUD Suwondo Pati Tolak Pasien BPJS Rawat Inap
18 Views

PATI.NEWSMETRO.CO – Kecewa tidak mendapatkan pelayanan yang baik dari salah satu dokter IGD di RSUD RAA Soewondo Pati, Suyono Kepala Dusun (Kadus) di Desa Bogotanjung naik pitam. Kemarahan Suyono dinilai sangat beralasan karena saat memeriksakan warganya yang sedang sakit tersebut ditolak rawat inap menggunakan kartu JKN KIS maupun pembayaran secara umum, sedangkan saat memeriksakan ke RS swasta diperbolehkan dan diminta untuk rawat inap atau opname.
Sebelumnya, Suyono mengantarkan salah satu warganya Karsan(90) RT 6/RW II Desa Bogotanjung Kecamatan Gabus untuk berobat di RSUD Soewondo Pati. Menurut pengakuannya, ditengah perjalanan sempat muntah-muntah. Namun setelah pemeriksaan di IGD oleh Dr Andika, ternyata tidak perlu dirawat inap.
Saat itu, Suyono menggunakan Kartu JKN KIS dan menawarkan pembayaran secara umum untuk rawat inap, namun tetap ditolak oleh pihak dokter jaga IGD RSUD Soewondo. Karena melihat pasien yang semakin melemah, akhirnya dibawa ke RS Swasta Fastabiq. Saat berada di RS Fastabiq, Suyono menggunakan kartu JKN KIS dan dapat diproses, bahkan diminta pihak dokter untuk rawat inap, karena kondisi pasien semakin melemah.
Mengetahui hal itu, Suyono langsung mendatangi dokter jaga IGD RSU Soewondo untuk menanyakan analisa yang tidak ter-cover oleh BPJS Kesehatan. Karena hal tersebut mengharuskan dirinya berpindah ke rumah sakit lain untuk mendapatkan pelayanan kesehatan menggunakan kartu JKN KIS. Padahal sama-sama menggunakan Kartu JKN KIS yang sama.
’’Yang menjadi pertanyaan itu, kenapa pakai kartu JKN KIS di RS swasta Fastabiq diperbolehkan, tapi di RSU Soewondo malah ditolak untuk rawat inap,’’ ujarnya, Kamis (16/1/2020).
Ia pun mempertanyakan perihal penggunaan Standar Operating Procedure kartu JKN KIS yang diterapkan di RSU Soewondo dengan RSU Fastabiq. ’’Kartu JKN KIS ini kan Nasional. Di RSUD adalah milik pemerintah beda dengan yang swasta soal pemberlakuan, padahal sama-sama diklaimkan ke BPJS Kesehatan,’’ ujarnya.
Menanggapi insiden tersebut, Wakil Direktur Pelayanan UPT RSU RAA Soewondo, Dr. Joko Subiyono memberikan keterangan berbeda. Ia mengaku jika pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada pasien sudah sesuai. Selain itu, saat pasien pulang dalam keadaan sudah membaik.
’’Pada saat tanggal 12 Januari, datang mr X mengantarkan pasien dengan keluhan utama kepala, badan lemas, dan dalam pembicaraan tidak pelo. Kemudian dilakukan pemeriksaan fisik diperoleh tanda-tanda vital, semua masih dalam batas normal, suhunya, R R-nya. Dalam pemeriksaan alat-alat geraknya masih hangat, jadi menunjukkan perfusi dari darahnya masih bagus,” ujarnya .
Kemudian, lanjut Dr. Joko, pasien diberikan obat ada yang injeksi untuk sakit kepala dan lambung diberikan anti muntah. Kemudian pasien dipulangkan dan dipesan untuk kontrol lagi di klinik penyakit dalam keesokan harinya. ’’Saat dipulangkan, pasien dalam kondisi membaik dan dianggap selesai oleh tim IGD,’’ imbuhnya.
Selang beberapa waktu, pihak keluarga atau pengantar datang kembali marah-marah dan membandingkan antara di RS swasta bisa rawat inap sedangkan di RSU Soewondo tidak dapat dilakukan.
Sementara ditanya soal pasien tidak bisa rawat inap di RSU Soewondo, Dr Joko mengaku sudah sesuai aturan BPJS Kesehatan jika pasien setelah pemeriksaan tidak memenuhi syarat untuk dilakukan rawat inap.
Video Kepala Dusun di Desa Bogotanjung Suyono mengamuk di RSUD RAA Suwondo Pati, Jawa Tengah viral di media sosial, Jumat (17/1/2020). Suyono marah karena merasa warganya tak dilayani dengan baik di rumah sakit pemerintah daerah tersebut. Bahkan Suyono menuding RS Suwondo menolak pasien BPJS.
Kekesalan Suyono bermula saat Suyono mengantarkan pasien bernama Karsan (90) untuk berobat di RS RSUD Soewondo. Suyono meminta agar warga RT 6/RW II Desa Bogotanjung Kecamatan Gabus itu dirawat inap. Sebab, kondisinya sangat lemah.
Namun permintaan Suyono ditolak oleh dokter IGD, dr Andika dengan alasan Karsan tak memenuhi syarat untuk rawat inap dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Suyono lantas memohon agar Karsan tetap dirawat dengan biaya sendiri alias pasien umum. Namun permintaan Suyono tetap ditolak.
Suyono akhirnya membawa pasien Karsan ke rumah sakit swasta, RS Fastabiq. Di rumah sakit ini, dokter menyatakan bahwa pasien Karsan harus rawat inap karena kondisinya sudah lemah.
Perbedaan perlakuan dokter RSUD Suwondo dan RS Fastabiq membuat Suyono meradang.
Ia kembali ke RSUD Soewondo untuk mencari dr Andika. Ia mempertanyakan mengapa pasien BPJS ditolak di RS Suwondo, tetapi diterima di RS Fastabiq.
Suyono menanyakan kepada dr Andika apakah kriteria BPJS sama di rumah sakit pemerintah dengan swasta. Dokter Andika lantas menjawab bahwa pasien Karsan tidak memenuhi kriteria BPJS.(tim NM/Pati)