Kepala Kejaksaan Usut Kasus Proyek Pembangunan Boom Panjang?
![]() |
| Pelabuhan Boom Panjang. |
Kasus dugaan korupsi pembangunan pelabuhan boom panjang saat ini masih menjadi perhatian masyarakat. Kasus yang sudah cukup lama bergulir ke ranah hukum masih mengendap di kejaksaan, sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam kasus ini sudah pernah diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) namun hingga kini kasus dana APBD tahun 2007 yang merugikan uang negara senilai 18 Miliar lebih. Penyidikan kasus korupsi proyek pelabuhan boom panjang sudah ditangani oleh kejaksaan tinggi Kepri dan Mabes Polri juga.
Pernah melakukan pemeriksaan penyidikan sejumlah pejabat pemkab Karimun tetapi proses penyidikannya di instansi juga mandek ditengah jalan tidak jelas apa alasannya. Informasi diperoleh News Metro mengungkapkan
indikasi korupsi terkait pembangunan proyek pelabuhan boom panjang yang ditangani dinas Pekerjaan Umum (PU) terindikasi adanya penyelewengan terkait ganti rugi lahan 18 Miliar diduga fiktif.
Lahan yang dijaddikan lokasi pelabuhan itu sebenarnya adalah tanah milik negara pada saat pembebasan lahan kasus boom panjang di manipulasi menjadi tanah milik salah seorang masyarakat pegawai Bea dan Cukai. Tanah tersebut yang diganti dinas PU senilai 18 Miliar lebih. Dalam perjanjian ganti rugi mereka dicantumkan dan tak pernah menandatangani surat perjanjian. Awalnya ganti rugi pertama 8 Miliar rupiah dengan jumlah seluruhnya 18 Miliar lebih. Dalam pelaksanaan proyek pembangunan boom panjang menelan anggaran sekitar 38 Miliar, proyek tersebut dikerjakan asal jadi terlihat dari fisik pembangunan yang sudah mulai rusak.
Informsi yang diterima koran ini, sejumlah pejabat yang pernah diperiksa aparat penegak hukum, baik di Kejaksaan Tinggi maupun Mabes Polri terkait kasus tersebut antara lain, Sekda Kabupaten Karimun, Anuar Hasyim, mantan Sekda Kabupaten Karimun, H.M. Taufik yang sekarang menjabat Ketua Badan Pengelolaan Kawasan FTZ, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ir. Abu Bakar, MT, Kepala Bidang Tata Air Dinas Pekerjaan Umum Ir. Mahyudin. Namun sampai sejauh ini belum ada oknum yang ditetapkan sebagai tersangka. Diminta kepada kejaksaan yang dipimpin oleh Supatman Khalid, SH agar kasus boom panjang ditindak lanjuti lagi.Bersambung…(Stanly Massie)
![]()


