Masyarakat Minta Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Pembangunan Pangkalan Navigasi
15 Views
![]() |
Papan proyek PT. Putri Salju Satria |
DUMAI-NM – Terkait dugaan penyimpangan pembangunan pangkalan Navigasi Mensu Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis yang menelan anggaran dana APBN tahun 2012 sebesar Rp 24.254.000.000 milyard, perlu diperiksa intansi berwenang.
Pasalnya, pekerjaan pembangunan proyek yang dikerjakan oleh PT. Putri Salju Satria tersebut telah melewati batas waktu, karena pada dokumen kontrak pekerjaannya dimulai tanggal 15 Juni 2012 dan berakhir 11 Desember 2012. Namun hingga Februari 2013 pekerjaan tersebut masih berlanjut.
Agar tidak menyolok, batas waktu pekerjaan yang ada di papan proyek dirubah oleh PT. Putri Salju Satria sehingga berbedah dengan dokumen kontrak aslinya. Kendati begitu, tidak terlihat sedikitpun adanya tanda – tanda dari PPK untuk menindak lanjutinya.
Berkaitan dengan itu, muncul dugaan dari masyarakat bahwa kemungkinan ada maksud tertentu dari oknum PPK sehingga tetap dibiarkan. Padahal kwalitas pekerjaan disinyalir tidak sesuai spek sehingga merugikan uang Negara. Anehnya lagi, kendati proyek tersebut belum selesai, namun sisa anggaran sudah dicairkan 100% .
Purwadi, Kabit logistic yang juga adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Saat dikomfirmasi News Metro mengatakan, proyak tersebut dilakukan Contrak Change Order (CCO) atau penambahan pekerjaan sepanjang 36 meter. Namun saat disinggung berapa anggaran yang tersedia untuk pekerjaan tambahan tersebut, Purwadi enggan menjelaskan. Padahal sesuai Pepres nomor 70 tahun 2012 pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 87 dilaksanakan dengan ketentuan (a) tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/kontrak awal dan tersedianya anggaran untuk pekerjaan tambahan.
Setelah menjelaskan terkait pekerjaan tambahan sesuai Perpres, Purwadi mengatakan bahwa pekerjaan tersebut tidak dilakukan penambahan tetapi perubahan kontrak. Jelas Purwadi dengan sikap yang tidak menghargai Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keternukaan Informasi Publik (KIP).
“Untuk pekerjaan proyek tersebut saya serahkan kepada konsultan sebagai pengawas dilapangan. Saya tidak mengarti dan kurang memahami karna kesibukan saya. Silahkan tanyakan kepada konsultan selaku pihak yang mengusulkan CCO, ujar Purwadi.(lely)