Setelah Desa Mangunsari, Menyusul Kades Arumantai dan Sumber Karya Yang Akan Dilaporkan Laki P. 45
61 Views

LAHAT, NEWSMETRO.CO – Terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016 – 2018, Kepala Desa Mangunsari, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan Bambang Herawan, Jumat (1/3/2019) dilaporkan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (Laki P. 45) ke-Kejaksaan Negeri Lahat.

“Ya, atas nama lembaga kami telah melaporkan dugaan penyelewengan dan KKN Kades Mangunsari ke-Kejasaan Negeri Lahat. Kalau terbukti korupsi, kami minta agar dimeja hijaukan.” Ujar Johnny Kuron, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pinpinan Pusat (DPP) Laki P. 45 kepada NEWSMETRO.CO di Kota Pagaralam.
Johnny mengatakan, selain Desa Mangunsari, masih banyak Desa lain di Kabupaten Lahat yang akan dilaporkan kepada penegak hukum.

Ketika ditanya tim NEWSMETRO.CO desa mana saja berikutnya yang akan dilaporkan. Tanpa basa basi wasekjen Laki P. 45 ini mengatakan, Arumantai dan Sumber Karya.
“Tunggu aja, laporannya sedang di konsep, sekarang vidio nya dudah tayang di Youtube. Yang jelas kehadiran tim kami di Kabupaten Lahat dan sekitarnya, Kejaksaan dan Polisi akan kebanjiran laporan,” imbuh Johnny.
Pada kesempatan yang sama Johnny juga menghimbau agar aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan di wilayah Pagaralam dan sekitarnya mau bekerja sama dengan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45.
Kami datang ke Provinsi Sumatera Selatan, ditugaskan oleh Pimpinan untuk melakukan investigasi disemua instansi baik pemerintah daerah, TNI, Polri sampai ke tingkat desa sesuai yang diamanatkan oleh UU RI No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi Nepotisme serta UU RI No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, dalam melaksanakan tugas, kami berpegang pada Peraturan Pemerintah RI No. 71 tahun 2000 tentang tatacara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 2 (1) setiap orang, organisasi masyarakat, atau lembaga swadaya masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan infoemasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai perkara tindak pidana korupsi.
Jadi kata wasekjen Laki P. 45 ini, mengacuh paga Undang – Undang dan Peraturan Pemerintah diatas, masyarakat dan LSM harus berperan aktif untuk membantu pemerintah dalam upaya mencegah dan pemberantasan korupsi.
Lanjut pria yang kerap berorasi didepan gedung KPK ini, selain Kades Mangunsari, akan menyusul Kades Arumantai dan Sumber Karya yang akan di laporan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten lahat. Tunggu aja tanggal mainnya, tegas Johnny Kuron, Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Laskar Anti Korupsi Pejuang 45.
Sementara Kades Mangunsari, Bambang Herawan yang ditemui tim NEWSMETRO.CO di kediamannya beberapa wakru lalu terkait dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2016 – 2018 membantahnya.
“Gak benar kalau dikatakan saya melakukan korupsi Dana Desa, semua anggaran saya gunakan sesuai peruntukannya,” ujar Kades tersebut.
Anehnya, ketika diminta memperlihatkan data pembangunan Dana Desa tahun anggaran 2016 hingga 2018 oleh tim NEWSMETRO.CO, Kades tersebut mengelak dan tidak memberikannya.
“Saya tidak punya dokumen Dana Desa tahun anggaran 2016 dan 2018, data yang bapak minta semuanya ada di Kantor Kecamatan Jarai.” Jelas Kades tersebut meyakinkan tim NEWSMETRO.CO. (TIM)