HOT NEWS

Tambang Pasir Ilegal Renggut Nyawa Dua Siswi Sekolah Dasar

23 Views
foto ilustrasi tambang pasir ilegal yang merenggut dua nywa siswi sekolah dasar

BOGOR, NEWS METRO – Dua bocah perempuan masing – masing Fadillah (14 Thn) dan Siti Rosida (13 Thn) warga RT.04/RW.04 kampung Cijapar, desa Lumpang,  Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Jumat 24 Februari 2017 sekitar jam 16.00 wib tewas tenggelam di lokasi tambang pasir ilegal milik Udi  yang hanya berjarak beberapa meter dibelakang runah korban.

Ironisnya,  atas kejadian tersebut, pemilik tambang ilegal hanya memberikan santunan kepada kedua keluarga korban masing – masing 3 juta rupiah.
Anehnya,  parahal kasusnya masih ditangani polsek parung panjang, namun sepuluh hari pasca kejadian, tambang ilegal seluas kurang lebih 4 hektar yang merengut nyawa dua bocah itu, langsung dijual oleh pemiliknya kepada  PT. Panel sebesar 4 miliar.
Paranya lagi, kendati  tambang tersebut tidak memiliki ijin selama 4 tahun, dan telah menelan 2 korban jiwa, namun hingga sekarang pemiliknya tidak ditahan malah dibiarkan berkeliaran oleh polsek Parung Panjang.  Padahal jelas – jelas pemilik tambang ilegal tersebut telah melanggar  Undang – Undang (UU) No. 4 Tahun 2009 Bab. XXIII Pasal 158 tentang pertambangan.
Dalam ketentuan pidana  pelanggaran UU No 4 Tahun 2009  dijelaskan bahwa  setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Namun yang sangat disayangkan, ketika hal ini akan dikonfirmasi News metro, Kapolsek Parung Panjang, Kompol. Lusi Saptiningsih, S.H., M.H. tidak berada ditempat.  Namun agar tidak terjadi pemberitaan yang sepihak, lantas News Metro meninggalkan nomor seluler kepada salah satu petugas agar nantinya dihubungi oleh Kapolsek.
Namun setelah beberapa hari ditunggu, Kapolsek tersebut tetap tidak menhubungi News Metro, begitupun ketika berkali – kali dihubungi lewat  telepon polsek Parung Panjang. oleh beberapa petugas selalu dikatakan bahwa pimpinannya tidak berada ditempat.
Terkait dengan tindak adanya niat dari  Kapolsek Parung Panjang untuk  dikonfirmasi perihal tambang yang tidak mengantongi ijin diwilayahnya tersebut,  muncul dugaan dikalangan wartawan bahwa kemungkinan benar  yang dikatakan warga dimana pada Kamis 28 Maret 2017 ada dugaan  Kapolsek menerima sejumlah uang  dari  pemilik tambang ilegal tersebut agar kasusnya tidak berlanjut.
Sementara pemilik tambang ilegal yang akan dikonfirmasi News Metro dikediamannya beberapa waktu lalu, tidak berada ditempat. Namun selang beberapa menit kemudian, muncul seorang wanita yang mengaku sebagai isteri pemilik tambang ilegal tersebut.
Dengan suara lantang wanita ini menolak kedatangan News Metro dan dua anggota LASKAR ANTI KORUPSI PEJUANG 45 (LAKI) P 45. Menurut pengakuan wanita ini persoalannya sudah selesai dikarenakan sudah ada surat pernyataan damai antara pemilik tambang ilegal tersebut dengan keluarga korban.
“Persoalannya sudah kami selesaikan dengan keluarga korban, bahkan di polsek pun sudah gak ada masalah, semuanya sudah selesai. Kalau diberitakan wartawan nanti tambah panjang lagi urusannya.”  Ujar istri pemilik tambang ilegal ini ngotot.
Ditempat terpisah, salah satu Kajari yang dihubungi News Metro lewat telepon selulernya beberapa waktu lalu terkait masalah ini mengatakan, masalah perdamaian yang disepakati antara pemilik tambang ilegal dengan keluarga korban secara hukum sudah tidak bermasalah.
Namun persoalan nya tidak berhenti sampai disitu saja. Karena selama ini pemilik tambang tidak memiliki izin, maka persoalan nya masih berlanjut. Jadi harus dipisahkan antara kematian dengan kepemilikan tambang tanpa izin. Kan sudah diatur dalam UU No. 4 tahun 2009  bahwa  setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Jadi kata dia, karena pemilik galian itu melanggar UU pertambangan,  maka harus  dilanjutkan sampai ke pengadilan. Sebelum selesai, polisi harus tetap memasang Police Line (Garis Polisi)  di lokasi tambang pasir  ilegal itu, kemudian baru bisa dicopot setelah proses hukum nya  selesai, katanya. Johnny Kuron   
BACA JUGA  Polres Melawi Kalimantan Barat Bekuk Bandar Narkoba

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *