HOT NEWS

MODUS PUNGLI, ALA SMPN 2 CIANJUR

CIANJUR,NEWSMETRO.CO – Pendidikan merupakan modal utama untuk kemajuan bangsa, dan setiap warga Negara berhak untuk mengenyam dunia pendidikan tersebut yakni dengan bersekolah. Begitu pentingnya dunia pendidikan, pemerintah melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan membuat Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 17 Tahun 2017 Tentang “Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan  (SMK), Atau Bentuk Lain Yang Sederajat”.

Di dalam aturan Menteri tersebut, bunyi pasal dua (2) mengatakan PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Selanjutnya pada pasal sembilan belas (19) dikatakan Bahwa Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendataan ulang pada sekolah yang menerima bantuan operasional sekolah (BOS) dibebankan pada BOS.
Namun aturan tinggal aturan, temuan news metro dilapangan akan PPDB, peraturan dari Kemendikbud RI tersebut tidak dilaksanakan oleh khususnya Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Cianjur. Dimana pihak sekolah bersangkutan dengan berbagai modus sudah melakukan pungutan liar (pungli, red) pada pelaksanaan PPDB.
Modus pungli itu diantaranya pembayaran kartu pelajar, cek golongan darah, photo, map raport, tabungan awal, dan pengembangan karakter (out bound/camping). Selain itu, pihak sekolah juga sudah menggunakan pihak ketiga untuk pengkondisian pembelian seragam sekolah.
Sebagian orang tua siswa khususnya tingkat ekonomi dibawah rata-rata penghasilan keuangannya merasa keberatan akan adanya pungutan itu, salah satu ortu siswa mengatakan bahwa dirinya heran sebenarnya aturan pemerintah akan PPDB itu dibuat untuk apa dan untuk siapa, ungkapnya kepadanewsmetro.co  dengan nada kesal (14/07/17).
Terkait dengan temuan tersebut diatas, saat newsmetro.co  melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah (Kepala Sekolah) tidak kooperatif alias tidak mau dimintai keterangan. Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Cianjur, Rosidin saat dimintai keterangan akan pungli itu, melalui pesawat telepon Kabid mengungkapkan bahwa pihak Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan surat edaran kepada masing-masing sekolah untuk tidak memungut biaya pada pelaksanaan PPDB. Kalau memang benar dilapangan terjadi pungutan, pihak dinas pendidikan akan memanggil kepala sekolah bersangkutan. Tegas Rosidin.
Dengan kejadian pungutan di SMPN 2 Cianjur itu, Yanyan Mulyana, SH selaku pemerhati pendidikan menuturkan, dirinya sangat menyayangkan akan modus pungutan yang dilakukan oleh SMPN bersangkutan, sebab selain diatur dalam Permendikbud RI, pihak propinsi jawa barat pun mengeluarkan aturan mengenai pedoman PPDB melalui Peraturan Gubernur. Jadi apabila ada pihak sekolah yang sudah menyimpang dari aturan pemerintah, sudah sepantasnya pihak dinas kabupaten untuk memberikan sanksi kepada sekolah bersangkutan yang bermasalah itu. Harap Yanyan.
Ditambahkan Yanyan, dengan adanya hal ini Bupati Cianjur selaku pemegang penuh kebijakan harus turun tangan, sebab para kepala sekolah sudah tidak mampu di beri nasihat maupun arahan oleh pihak Dinas Pendidikan Cianjur dengan tidak mengindahkan surat edaran yang di keluarkan oleh dinas bersangkutan. (dri/pul)

Loading

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *