Dirkrimsus Polda Selawesi Utara Tahan Bendahara Berinisial CSG Dalam Dugaan Kasus Tipikor
MANADO,NEWSMETRO.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut) menahan seorang bendahara berinisial CSG alias Christian atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Polda Sulut. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan CSG sebagai tersangka dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.
“Hari ini kami melaksanakan pemeriksaan tersangka CSG terkait kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Polda Sulut,” ujar Dirkrimsus Polda Sulut, Kombes Pol F.X. Winardi Prabowo,memberikan keterangan saat ditemui awak media, Kamis (28/11/2025).
Winardi menjelaskan, CSG diduga melakukan korupsi sejak tahun 2019 dengan modus pencairan dana yang tidak sesuai mekanisme. Dana yang seharusnya disalurkan kepada pihak yang berhak, justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Yang bersangkutan melakukan pencairan tidak sesuai mekanisme, dan anggaran tersebut tidak disalurkan kepada yang berhak, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar. Berdasarkan hasil audit tersebut, penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan CSG sebagai tersangka pada 14 November lalu.
“Setelah mendapatkan P21 dari kejaksaan, hari ini kami melakukan proses selanjutnya dalam tahap kedua,” imbuh Winardi.
Tersangka CSG dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Winardi menegaskan, Polda Sulut tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana korupsi, termasuk yang dilakukan oleh internal kepolisian. Ia menambahkan, penindakan terhadap pelaku korupsi ini merupakan komitmen Polda Sulut dalam mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa Polda Sulut tidak mentolerir terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Baik internal maupun eksternal, siapapun yang melakukan pelanggaran korupsi, kami tetap akan melakukan penindakan,” tegasnya.
Penahanan terhadap CSG ini menjadi bukti keseriusan Polda Sulut dalam memberantas korupsi di wilayahnya. Polda Sulut berharap, penindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. (RZ)
![]()


