HOT NEWSMETRO PATI

Puluhan Pemotor Jatuh Akibat Truk Modifikasi Bermuatan Solar SUBSIDI diduga Milik Oknum Anggota TNI dan PT. Gaspro

960 Views
DIDUGA TRUK PENGANGKUT SOLAR ILEGAL

PATI, NEWS METRO.CO – Beberapa pengendara motor alami kecelakaan  akibat jalan licin kebocoran solar dari truk yang ketika dihentikan dan di periksa oleh warga, ternyata truk tersebut membawa BBM Subsidi jenis Solar dengan muatan ribuan liter.

Dari informasi warga di Tempat Kejadian Perkara di JL. Raya Pati- Tayu tepatnya di Wedari Jaksa, Pati hari ini Sabtu (30/8) Pukul 21:00 kurang lebihnya, diduga truk ini adalah penimbun BBM jenis Solar subsidi yang sengaja disalahgunakan pelaku untuk kemudian dijual kembali kepada Industri dengan Harga Non-Subsidi.

Menurut keterangan warga yang tidak mau di sebut namanya ini, truk  tersebut adalah milik salah seorang oknum anggota TNI yang bekerjasama dengan PT. GASPRO.

Atas insident tersebut diketahui masyarakat bahwa mafia BBM jenis solar bersubsidi ini didalangi PT. GASPRO dan salah seorang dengan nama panggilan  Pesek juga pengurus gudang penimbun solar yang adalah seorang Oknum Anggota TNI Alugoro berinisial FR.

TRUK MUATAN SOLAR

Pelaku Penimbun BBM Subsidi ini dapat di jerat dengan pasal yang mengatur penyalahgunaan minyak dan gas (MIGAS) secara umum adalah pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menjatuhkan sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar bagi penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi.

Selain itu, ada juga pasal lain seperti pasal 54 UU migas yang mengatur penipuan atau pemalsuan BBM, Serta pasal 53 UU Migas yang mengatur penyimpanan dan pengangkutan tanpa izin.

Pada Ketentuan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001, Setiap orang dilarang menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM), bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum Gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah

BACA JUGA  Peringati Hari Pahlawan, ASPPI SULUT Sukses Gelar Aksi Donor Darah

Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun, Denda Paling Tinggi Rp 60 Miliar.

Contoh Penyalahgunaan yang Dilarang adalah Menggunakan BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak, Industri atau perseorangan dengan kemampuan ekonomi tinggi membeli BBM bersubsidi.

FOTO JALAN LICIN

Hingga saat ini belum ada upaya hukum dari kejadian tersebut. (fl/tim)

Redaksi

ADMIN