HOT NEWSMETRO SUKABUMI

Kasat Lantas Polres Sukabumi Tegaskan Tarif Resmi SIM Sesuai PNBP, Buka Kotak Pengaduan Antisipasi Pungli

SUKABUMI KABUPATEN, NEWSMETRO.CO – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Sukabumi Kabupaten, AKP Abdurrohman Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., akhirnya angkat bicara terkait isu dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sempat menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu.

Dalam keterangannya pada Kamis (2/4/2026), Abdurrohman menanggapi kasus tersebut yang juga berimbas pada proses pemeriksaan internal.

Diketahui, sejumlah personel mulai dari tingkat anggota, Baur, hingga pejabat struktural seperti Kanit Regident bahkan Kasat Lantas sebelumnya telah menjalani pemeriksaan intensif di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat selama empat hari.

Menurut Abdurrohman Hidayat, dirinya yang baru saja menjabat di Polres Sukabumi Kabupaten mengaku belum mengetahui secara detail mengenai sistem pelayanan yang berlaku sebelumnya.

Namun, ia menegaskan komitmennya untuk menata kembali pelayanan agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terkait biaya pengurusan SIM, Abdurrohman menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan dokumen tersebut harus berpedoman pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah.

“Tarifnya sudah ditetapkan secara nasional. Di luar itu, tidak dibenarkan,” tegasnya dengan lantang.

Pernyataan ini menjadi penegas bahwa biaya resmi yang dibayarkan masyarakat sudah diatur secara jelas, sehingga tidak ada alasan bagi oknum untuk meminta atau menarik biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku.

Dalam upaya pembenahan dan menjaga integritas institusi, Kasat Lantas juga mengingatkan seluruh jajaran di bawah komandonya untuk selalu waspada dan menghindari segala perilaku yang dapat mencoreng nama baik maupun citra kepolisian di mata masyarakat.

Langkah ini diharapkan menjadi awal yang baik dalam upaya perbaikan internal Satlantas Polres Kabupaten Sukabumi. Mengingat kasus dugaan pungli ini menjadi perhatian serius publik, masyarakat pun berharap adanya pelayanan publik yang lebih bersih, transparan, dan profesional ke depannya.

BACA JUGA  Penerbangan Lion Air Jakarta Medan Kecewakan Penumpang

 

Tidak hanya memberikan peringatan, pihaknya juga mengambil langkah konkret dengan membuka saluran pengaduan. Abdurrohman menyatakan akan menempatkan kotak pengaduan dan berjanji akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti terlibat atau memiliki indikasi melakukan praktik pungli.

“Kemudian, pihaknya juga akan membuka kotak pengaduan dan akan menindak tegas untuk anggota yang terlibat indikasi pungli. Masyarakat yang melihat adanya praktik pungli itu bisa segera melapor ke kotak pengaduan,” ucapnya.

Dengan adanya mekanisme pengawasan ini, diharapkan masyarakat merasa lebih aman dan nyaman saat mengurus administrasi, serta turut berperan aktif dalam mengawasi kinerja pelayanan kepolisian.

 

Loading

Redaksi

ADMIN