Rumah Pengoplos Elpiji di Blora Digerebeg Polisi, 394 Tabung LPG Disita
4 Views

BLORA-NEWSMETRO.CO – Polisi menggerebek sebuah rumah di Dukuh Kedungringin, Desa Ngliron Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora Jawa Tengah yang diduga digunakan untuk pengoplos gas LPG. Senin, (28/3/2022).
Saat dimintai keterangan Kapolres AKBP Aan Hardiansyah di Mapolres Blora menyampaikan,”Kemarin sore, kami telah gerebek rumah yang diduga dipakai untuk aksi tindak pidana mengoplos LPG. Penggerebekan ini berdasarkan laporan masyarakat adanya dugaan pengoplosan LPG di rumah terduga N.
Saat digerebek pemilik rumah kabur bersama keluarganya. Diduga warga setempat ikut membantu kaburnya pemilik rumah tersebut. Namun, dari penggerebekan itu polisi meringkus tiga orang yang sedang mengoplos tabung gas LPG 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg.

Kapolres Blora AKBP Aan Ardiansyah dalam konferensi persnya mengatakan, saat dilakukan penggrebegan pihaknya berhasil mengamankan tiga karyawan sedang mengoplos gas elpiji tiga kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram.
“Saat penggerebekan, masih berlangsung pengisian gas bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas elpiji 12 kilogram,” beber Aan Ardiansyah, di Mapolres Blora, Senin (28/3/2022).
Polisi juga sempat mengejar salah satu mobil yang membawa tabung gas 12 Kg yang disembunyikan oleh warga sekitar. Polisi kesulitan mencari informasi pemilik rumah, karena warga sekitar terkesan menutup-nutupi.
Polisi mengamankan barang bukti 394 tabung elpiji berukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, regulator dan HP. Selain itu, sejumlah alat yang di gunakan untuk pengoplosan, tiga sepeda motor dan sebuah mobil pickup yang digunakan untuk mengangkut gas LPG.
Tiga tersangka yang diringkus saat ini mengaku hanya sebagai karyawan dan diberikan upah Rp100.000 sekali kerja. Mereka mengakui setiap dua hari sekali melakukan pengoplosan gas tersebut. “Mereka rata-rata bekerja di tempat itu baru sekitar dua mingguan ini,” jelasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 35 huruf d juncto Pasal 23 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf d, UU RI nomor 08 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32 ayat (2) UU RI tahun 1981 tentang metrologi legal, dan terakhir Pasal 106 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. (tim NM/Grobogan).