Perda Izin Mendirikan Bangunan Nyaris Tidak Diberlakukan, Banyak Bangunan Liar Di Depok Tidak Ditertibkan.
97 Views
DEPOK, NEWSMETRO.CO – Sepertinya pada periode kedua kepemimpinan Walikota Depok, Dr. K. H. Mohammad Idris Abdul Shomad, Lc., M.A. Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan nyaris tidak diberlakukan lagi.
Hal ini dapat dilihat dari banyaknya bangnunan liar tanpa izin yang menjamur diberbagai wilayah di Kota Depok namun tidak dilakukan penertiban.
Contoh seperti salah satu bangunan yang didirikan secara parmanen diatas kali diwilayah Kampung Banjaran Pucung RT. 01 RW.07 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Anehnya, padahal keberadaan bangunan tersebut sudah dilaporkan oleh LSM Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P. 45) ke pihak Kelurahan berapa bulan lalu, bahkan kepada Sekda Kota Depok Supian Suri, namun tidak digubris, bahkan terkesan merestuinya.
Dari hasil investigasi NEWSMETRO.CO Selasa (23/11/2021) terlihat bangunan tersebut saat ini sudah difungsikan sebagai Pos Kamling RT.01 RW. 07 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos.
Informasi yang diperoleh NEWSMETRO.CO dari sumber yang layak dipercaya, dikatakan bahwa bangunan tesebut hanya berkedok sebagai Pos Kamling semata, padahal bangunan tersebut digunakan untuk kepentingan keamanan Pondok Pesantren Daarussalaam yang berdiri persis didepan Pondok Pesantren tersebut.
Masih dari investigasi NEWSMETRO.CO, terlihat bahwa semenjak bengunan tersebut berdiri, mulai bermunculan beberapa kios diwilayah ini yang juga membangun diatas kali meski tidak permanen.
Sementara data yang diperoleh NEWSMETRO.CO menunjukkan bahwa dimusim penghujan debit air pada kali tersebut sangat deras. Jika masalah ini tetap dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan akan mengakibatkan banjir dan pada akhirnya akan membahayakan warga masyarakat setempat.
Ditempat terpisah, salah satu warga yang enggan menyebutkan jati dirinya kepada NEWSMETRO.CO, dikatakannya jika bangunan diatas kali tidak dikenakan sanksi oleh Pemerintah Kota Depok, maka rencananya diapun akan mendirikan bangunan untuk tempat usaha.
“Kalau tidak dilarang sama pemerintah, saya juga mau bangun kios diatas kali untuk jualan. Maklum selama covid susah cari duit.” Ujar pria separuh baya warga setempat ini kepada NEWSMETRO.CO. (D 70 NI-K)