Penambangan di Gembong Pati Diduga Tak Mengantongi Ijin, Penegak Hukum Terkesan Tutup Mata
15 Views

PATI, NEWSMETRO.CO – Kegiatan penambangan galian C ilegal berupa batuan sungai di desa Pohgading Kecamatan Gembong Kabupaten Pati yang dikelola oleh Penambang (J) semenjak beberapa bulan ini berjalan dengan leluasa dan sama sekali tak tersentuh hukum Pati.
Terpantau awak media, dilokasi penambangan Selasa (18 /8/ 2020), terlihat maraknya hilir mudik kendaraan pengangkut material penambangan berupa batuan kali serta deru mesin alat berat yang beroperasi di areal penambangan yang begitu bising seolah olah memang terkesan senyap bagi institusi yang berkompeten mulai dari Pemerintahan Desa Pohgading, Polsek Gembong dan Polres Pati serta Dinas terkait.

Padahal aktifitas penambangan tersebut berlangsung di siang hari mulai jam 8 pagi hingga sore, didepan mata warga masyarakat Desa Pohgading Kecamatan Gembong hingga ke Desa Mojoagung Kecamatan Trangkil. Dimana material tersebut ditampung oleh PT RGS untuk selanjutnya diolah menjadi batuan split sebagai salah satu material bangunan.
Dampak beroperasinya penambangan tersebut sebetulnya juga sangatlah nyata, dimana selain merusak lingkungan berubahnya alur sungai serta landscape tanah secara ekstrim. Sepanjang jalan yang dilalui dumptruck pengangkut material tambang penuh dengan tumpukan tanah dan ceceran batu yang membahayakan bagi masyarakat pengguna motor maupun pejalan kaki.
Jalil disebut sebagai pelaku pengelola tambang, mengaku saat ditemui oleh awak media Rabu (5/8/2020) beberapa waktu lalu menuturkan,” memang tambang yang dikelolanya adalah tidak mengantongi ijin sama sekali dari Dinas terkait. Namun demikian, dia berani mengelolanya karena sudah memberikan upeti kepada pihak-pihak yang berkompeten,”katanya.
Menurut Jalil, upeti tersebut juga diberikan kepada Pemerintahan Desa Pohgading sebesar 30 juta sebagai bentuk kompensasi. Selain itu juga memberikan setoran kepada Polsek Gembong sebesar 5 juta yang diterima oleh oknum anggota Polsek Gembong (G).
“Tak luput dari Polres Pati juga mendapat kompensasi sebesar 10 juta yang diterima oleh oknum anggota Satreskrim Polres Pati (SH) setiap bulannya. Serta kepada oknum media berinisial (P) sebesar 10 juta agar kegiatannya menambang bisa berjalan dengan mulus. Disamping itu (J) juga masih dimintai uang bensin oleh seorang oknum petugas di Polres Pati sebesar 1,5 juta tiap bulannya,”bebernya.
Dalam pengakuanya, Jalil juga mejelaskan bahwa material tambang yang berupa batu kali tersebut dijual ke PT RGS dengan harga 550 rb per dump trucknya. Dari jumlah itu masih dipotong ongkos gendong sebesar 200 rb serta sewa alat beratnya 60 ribu setiap rit-nya. Sehingga diperoleh hasil bersih setiap rit-nya adalah 290 ribu,”akunya kepada media.
Sedangkan tiap harinya kegiatan penambangan tersebut bisa mencapai 23 rit. Dari perincian tersebut maka secara hitungan kasar saja dapat diperoleh angka ratusan juta rupiah yang telah masuk ke kantong pengelola. Suatu angka yang fantastis dengan mempertaruhkan kerusakan lingkungan yang bakal menimbulkan ancaman bencana alam dikemudian hari.
Terkait dengan aktifitas galian c yang beroperasi dengan leluasa tersebut karena boleh dikatakan tak tersentuh hukum atau peraturan perundangan yang berlaku yaitu UU Minerba (UURI No. 4 tahun 2009 sebagaimana yang telah diperbaharui dengan UURI No. 3 tahun 2020 ) yang mengaturnya. Padahal sanksi dari pelanggaran tersebut sangatlah berat dengan nominal denda yang sangat tinggi.
Disamping itu kelestarian alam dan lingkungan hidup yang seharusnya bisa dilindungi dan dijaga oleh aparat penegak hukum serta institusi terkait namun malah terkesan adanya pembiaran dan aksi “tutup mata” tanpa ada upaya untuk melakukan penindakan sesuai peraturan perundang – undangan yang ada guna mencegahnya serta menghentikannya.
Hingga berita ini diturunkan, oknum – oknum yang diduga menerima upeti dari Jalil, belum dapat di konfirmasi. (tim NM/Pati).