Kasat Lantas Polrestro Depok Serius Tindak Anggota Yang Terlibat Percaloan SIM
18 Views

DEPOK, NEWSMETRO.CO –Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Depok, Kompol Erwin Aras Genda, SH,SIK mengatakan, jika ada anggotanya yang kedapatan melakukan praktik percaloan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Hal itu dikatakan Kasat Lantas tersebut kepada NEWSMETRO.CO lewat telepon selulernya di Depok Selasa sore (4/8/2020) sekira jam 17.44 WIB.
Erwin menjelaskan, perbaikan pelayanan SIM di Satpas 1221 Pasar Segar, Jalan Toleiskandar Kota Depok dari hari kehari akan terus dibenahi. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan serta kenyamanan terhadap masyarakat dalam pembuatan SIM.
Janji kasat Lantas ini ternyata bukan hanya sekedar Lips Service atau pemanis bibir belaka. Namun telah dibuktikannya dengan mencopot seorang petugas penguji keterampilan mengemudi kendaraan bermotor dari jabatannya Kamis sore (16/7/2020) karena terlibat praktek percaloan SIM.
“Saya berkomitmen akan medindak tegas anggota saya yang terbukti terlibat percaloan SIM. Jadi saya minta kepada rekan wartawan kalau melihat itu, bukti – buktinya kasih ke saya. Pasti saya tindak. Tapi sebaliknya, jika anggota saya sudah bekerja sesuai aturan tapi masih disalahkan, tentu akan saya bela.”Ujar Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda, SH, SIK.
Sementara dari pantauan TIM NEWSMETRO.CO dilapangan, sejak petugas penguji keterampilan mengemudi kendaraan bermotor yang terlibat percaloan dipindah tugaskan ke Polres Metro Depok Kamis (16/7/2020), Hingga berita ini diturunkan Rabu (5/8/2020), tidak ada satupun petugas Satpas 1221 yang kedapatan menawarkan jasa kepada para pemohon SIM.
Untuk membuktikan janjinya dalam memberantas Calo, Kasat Lantas ini menurunkan puluhan personil Propam untuk mengawasi Satpas 1221 Gedung Pasar Segar yang berlokasi di Jalan Toleiskandar Kota Depok. (D 70 NI.K)