HOT NEWSMETRO KARIMUN

Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos Puluhan Miliar Mandek Di Kejati Kepri, Ketua Reclassering Indonesia Desak Kejagung Ambil Alih.

56 Views
pihak selaku terperiksa sedang memberi keterangan kepada anggota Tim Kejati Kepri

KARIMUN, NEWSMETRO,CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau mencium aroma tidak sedap terkait dugaan korupsi dana Bansos di Kabupaten Karimun tahun anggaran 2010 – 2013 yang diduga mencapai  puluhan Miliar rupiah.

Untuk membuktikan dugaan kasus tersebut, maka Kejati Kepri membentuk Tim untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dengan menumpang tempat diaula kantor Kejaksaan Negeri Tg. Balai Karimun untuk memeriksa  para terduga.

Pantauan media ini, pihak yang terperiksa diantaranya, Drs. MT. mantan Sekda kabupaten Karimun, Drs. Jfrdn, mantan kabag Kesra, Drs. Sryms mantan Kadis Pariwisata seni dan budaya, Agsmn mantan Sekretaris Korpri Kabupaten Karimun dan beberapa pejabat teras lainnya termasuk diantaranya pengurus rumah ibadah dan LSM.

Tampak sekretaris LSM Pura Semesta kabupaten Karimun mewawancarai Kabag Humas BPK RI perwakilan Kepri diruang lobi.

Sebagai tindak lanjut  proses pemeriksaan tersebut para terduga dibawa ke Tg. Pinang ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau  untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sampai berita ini dikirim kemeja redaksi, tidak ada kejelasan hukum dari Kejati Kepri dalam proses dugaan korupsi tersebut.

Zainal Abidin Kand, Sekretaris LSM Pura Semesta  Kabupaten Karimun pada media ini menjelaskan, selaku pengurus  Lembaga Swadaya Masyarakat saya menanyakan permasalahan tersebut kepada bagian Humas BPK RI perwakilan provinsi Kepri, namun pihaknya terlihat membisu tanpa komen.

Tindak pidana korupsi adalah perbuatan merugikan keuangan negara/daerah yang berasal dari rakyat untuk rakyat sebagaimana diatur melalui UU No 31 Th 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan UU No 20 Th 2001.

Terkait dengan masalah tersebut, M. Mansyur Witak selaku Ketua “Reclassering Indonesia” Badan Peserta Hukum untuk negara & Masyarakat diluar dan didalam Pengadilan berdasarkan SK Menkum HAM RI No J.A.5/105)5)1854 tanggal 12 November 1954, mendesak Jaksa Agung mengambil alih kasus dugaan korupsi dana BANSOS di kabupaten Karimun untuk transparansi pubkik sebagaimana diatur melalui UU RI No 14 tahun 1984 tentang keterbukaan informasi publik, dan UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

BACA JUGA  KINERJA APJ PLN CIANJUR, PATUT DIPERTANYAKAN ???

Masih menurut Mansyur sapaan akrabnya mengatakan, kasus dana BANSOS di Kabupaten Karimun  sama halnya seperti yang terjadi di Medan Sumatera Utara beberapa tahun lalu yang menjerat Gubernur Sumut non  aktif beserta istri dan juga salah seorang pengacara kondang hingga masuk bui.

Sebagai upaya membuka tabir transparansi dalam proses penyelidikan usai Pulbaket oleh pihak Kejati Kepri, maka diminta agar Kejati Kepri membuka kepada wartawan dan LSM sudah sejauh mana penanganan kasus tersebut. Hal ini dimaksudkan agar diketahui oleh publik.  Tegas Mansyur mengakhiri komentarnya kepada media ini.  (Tim).

 

 

Redaksi

ADMIN