Rabu 6 Mei Cianjur Mulai Berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar( PSBB)
3 Views
CIANJUR, NEWSMETRO.CO – Rabu 6 Mei 2020 18 Kecamatan di Kabupaten Cianjur siap memberlakukan Perbatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Parsial selama 14 hari kedepan. Hal ini dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran Virus Corona dalam istilah Covid-19.
18 Kecamatan yang akan PSBB Parsial di antaranya, Cipanas, Sukaresmi,Cugenang,Cianjur,Cikalongkulon,Cilaku,Ciranjang,Bojong picung,warung kondang dan Geprong,Cibeber, kemudian dilanjut Mande, Cidaun serta Agrabinta.
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, pihaknya melaksanakan PSBB parsial karena masih ada beberapa Kecamatan yang masih zona hijau. Herman telah membuat kriteria PSBB Parsial berdasarkan zona.
“Saya membuat kriteria Kecamatan mana saja yang diberlakukan PSBB Berdasarkan, pertama ODP paling banyak. Kedua Utamakan Kecamatan yang sudah positif. Ketiga Kecamatan-Kecamatan yang padat penduduk serta Kecamatan yang berbatasan langsung dengan Zona merah, lalu Kecamatan yang dilalui oleh para pemudik. Dari itu ada 18 Kecamatan yg masuk kriteria yang harus diberlakukan PSBB,” Ungkap Herman kepada awak media,belum lama ini.
Herman pun menyatakan mekanisme PSBB parsial di wilayah Cianjur pastinya akan sama dengan daerah lainya dalam memberlakukan PSBB tersebut. Waktu pelaksanaan ya itu terhitung dari 6 mei 2020 sampai 19 Mei 2020.
“Pelaksanaan tersebut sesuai anjuran yang sama dengan wilayah lainya yaitu Hari Rabu selama 14 hari kedepan. Walaupun kata Gubenur Surat dari kementerian belum turun. Mudah-mudahan besok turun dan kita terus sosialisasi sampai hari salasa. Mekanismenya sama yang dilakukan Bandung Raya,” jelasnya.
Terkait kebijakan pasar dan minimarket selama PSBB parsial, Herman menerangkan kebijakan tersebut sudah dibahas dalam rapat sebelum nya.
“Untuk pasar buka dari pukul 04.00 sampai 13.00. Sementara untuk minimarket dari jam 09.00 sampai jam 18.00,” ungkapnya.
Sementara untuk operasional pabrik Harus menunggu peraturan Gubenur. “Tapi. Kalau dilihat dari peraturan sebelumnya pabrik itu memang seharusnya pada ditutup,” ungkap Herman.
Sementara dari segi Pendekatan, Perketat Penjagaan Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto tak setuju jika kedepanya ada masyarakat yang melanggar saat diberlakukan PSBB lantas diberi sanksi. Ia lebih memelih cara pendekatan secara kamanusian kepada masyarakat yg melanggar.
“Kalau dengan Sanksi saya kurang setuju, saya tetap mengimbau saja dengan pendekatan secara kemanusia ,” tuturnya.
Menanggapi jika masih banyak para pengendara dari zona merah yang lolos masuk ke kabupaten Cianjur, Kapolres menyebut akan lebih memperketat penjagaan di tiap lintas zona merah demi menyukseskan PSBB persial tersebut.
“Kalau PSBB mulai diberlakukan maka akan langsung diperketat dengan penambahan bantuan Anggota polri dari Brimob, ditambah para anggota TNI. Selama 24 jam jalur jalur tikus akan ditutup, dan kami akan berkordinasi dengan ormas dan lapisan masyarakat lainya. Yang penting selama 14 hari harus berhasil,” ungkapnya.
Juang mengungkapkan bahwa Kabupaten Cianjur merupakan daerah yang termasuk terendah dalam dampak Covid-19. ” ucap Dia. (Dri)