Terkait Kasus Penjualan Rumah Dan Mengambil Kebun Almarhum ED, Oknum Kades Akan Di Polisikan Laki P. 45
19 Views

JAKARTA, NEWSMETRO.CO – Terkait Kasus penjualan Rumah milik almarhum ED, Oknum Kepala Desa diwilayah Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan akan dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P. 45) ke pihak kepolisian.
Hal tersebut dikatakan Johnny Kuron, Wasekjen DPP Laki P. 45 kepada tim NEWSMETRO.CO lewat telepon selulernya di Jakarta Kamis Malam (30/01/2020).
Dalam wawancara tersebut, Johnny mengatakan, perbuatan tidak terpuji oknum Kades tersebut terbokar dari hasil investigasi anggota Laki P. 45 beberapa waktu lalu di Kabupaten Empat Lawang.
Ditambahkan Johnny, proses penjualan rumah milik almarhum ED yang dilakukan AA adalah perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal 385 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP)
Secara ringkas, lanjut Johnny, isi pasal tersebut menyatakan bahwa segala perbuatan melanggar hukum seperti dengan sengaja menjual, menyewakan, menukar, menggadaikan, menjadikan sebagai tanggungan hutang, menggunakan lahan atau bangunan milik orang lain, maka dikenakan pidana paling lama 4 tahun penjara.
Selain pasal 385 KUHP, kata Johnny, Kedes tersebut bisa juga dijerat dengan pasal 362 KUHP yang berbunyi sebagai berikut. Barang siapa mengambil sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Untuk memenuhi tugas dan fungsi kami sebagai Lembaga Sosial Kontrol serta semangat pencanangan penyelenggaraan Negara/Pemerintahan yang bersih dan berwibawa, transparan dan akuntabel yang bebas KKN, maka perbuatan Kades tersebut akan segera dilaporkan oleh DPP Laki P. 45 kepada yang berwajib. Jelas Wasekjen ini.
Sementara ditemui tim NEWSMETRO.CO dikediamannya Kamis (30/01/2020), AA berterus terang mengakui kalau dia yang menjual rumah milik almarhum ED senilai 125 juta rupiah.
Dalam wawancara dengan tim NEWSMETRO.CO, AA beralibi bawasanya hal tersebut dilakukannya semata – mata untuk membayar berbagai hutang yang ditinggalkan almarhum 2 tahun lalu.
Dapat diketahu bahwa sekira 2 tahun lalu ED yang berasal dari Jawa ini tinggal seorang diri dan memiliki sebidang kebun serta rumah di Kabupaten Empat Lawang.
Namun nasib berkata kain. Pasalnya, saat sedang beristirahat malam sendirian dikebun, dia justru menjadi korban pembumuhan oleh orang tak dikenal sekaligus membakar mayatnya.
Berbagai keterangan yang dirangkum tim NEWSMETRO.CO dari warga setempat, dikatakan bahwa beberapa waktu setelah kematian ED, lantas AA menjual rumah korban senilai Rp. 125.000.000.
Selain menjual rumah korban, kata warga, sejak kematian korban 2 tahun lalu, hingga sekarang Kepala Desa ini mengambil atau menguasai kebun tempat korban dibunuh.
Anehnya, setelah kasus ini diketahui tim Laki P. 45 Kamis (30/01/2020) atas informasi warga setempat, Kepala Desa ini berjanji akan mengembalikan hasil penjualan rumah tersebut ke kas Desa setelah dipotong hutang -hutang almarhum.
Kemungkinan Kepala Desa ini tidak mengetahui bahwa meski ia mengembalikan uang tersebut, kasus pidana yang dilakukannya tetap diproses sesuai pasal 385 KUHP atau pasal 362 KUHP. Ujar Seriawan, SH, Pengacara di Jakarta Pusat ini kepada NEWSMETRO.CO. (TIM NEWSMETRO)