LPKN Meminta Kejaksaan Negeri Banggai Serius Tangani Kebocoran Pajak Daerah Kabupaten Banggai 4,8 Miliar
3 Views

LUWUK SULTENG, NEWSMETRO.CO – Dugaan Kebocoran Pajak Daerah Kabupaten Banggai senilai Rp. 4, 8 miliar pada Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banggai Sulawesi Tengah, yang kini sedang dilidik oleh Kejaksaan Negeri Banggai, memantik reaksi dari sejumlah kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti Korupsi yang ada di Kabupaten Banggai. Salah satunya adalah Lembaga Pemerhati Keuangan Negara (LPKN) Wilayah Indonesia Timur.
Kepada NEWSMETRO.CO La Omy selaku Ketua LPKN Wilayah Indonesia Timur meminta kepada Kejaksaan Negeri Banggai agar kiranya lebih serius dalam menangani ,kasus dugaan kebocoran keuangan daerah dari sektor pajak senilai Rp. 4,8 miliar karena ini adalah merupakan suatu kerugian keuangan daerah.
Jangan main-main dengan kauangan daerah sebut La Omy, karena kita selaku masyarakat juga punya kewenangan untuk mengawasi keuangan daerah. Ini mangacu pada undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, disitu sangat jelas bagaimana peran masyarakat. Dan juga sambung La Omy berdasarakan intruksi Presiden nomor 5 tahun 2004 tentang penanganan percepatatan korupsi dan percepatan pembangunan maka kita sebagai lembaga untuk kemudian ikut andil berpartisipasi dalam penyelamatan keuangan Negara. Kami juga menduga bahwa kebocoran keuangan daerah ini bukan hanya Rp. 4,8 miliar tapi bahkan melebihi dari itu. Papar La Omy
Seperti diketahui bahwa kebocoran pajak ini terungkap ketika rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) antara komisi 3 DPRD Banggai dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) beberapa waktu yang lalu. Ditemukan ada setoran pajak yang belum masuk ke kas daerah, hal ini terjadi sejak tahun 2016 hingga tahun 2019 sehingga jumlahnya cukup fantastis. Aleg Partai Golkar Irwanto Kulap juga menanggapi serius terkait dugaan kebocoran keuangan daerah ini. Melalui Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kabupaten Banggai, mengusulkan agar kiranya membentuk Pansus. Karena Irwanto menduga bahwa kebocoran ini tidak hanya bersumber dari pajak saja, akan tetapi dari retribusi juga mengalami hal serupa.Tutur Irwanto (Muis)