Jika Dugaan Korupsi 30 M Pemkot Pagar Alam Berjalan Ditempat, Laki P.45 Janji Demo Mabes Polri
12 Views

PAGAR ALAM, NEWSMETRO.CO Sejumlah Pengurus dan anggota Aliansi Wartawan LSM dan Ormas Pagar Alam Bersatu (AWLOPB) Senin Pagi (28/10/2019) menyambangi Polres Kota Pagar Alam.
Kedatangan tim AWLOPB ini untuk menanyakan tindak lanjut proses penyidikan serta penangguhan penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi senilai kurang lebih 30 Miliar di Pemerintahan Kota Pagar Alam tahun anggaran 2018 oleh Polres Pagar Alam.
Tim yang beranggotakan LSM Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (Laki P.45) dan Paguyuban Keluarga Basema (PKB), serta puluhan wartawan dari berbagai media ini, diterima langsung oleh Waka Polres Kota Pagar Alam Kompol Tri Wahyudi, SH sekira jam 14. 45 WIB.
Dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih 45 menit tersebut, Tri berterus terang mengakui bawasanya proses penangguhan penahanan dua ASN yakni DF (Kabag Umum) dan ER (Benda Hara) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polresta Pagar Alam 2018 lalu, dijamin penangguhannya oleh Walikota Pagar Alam, Alfian Maskoni.
Menurut Wasekjen DPP Laki P. 45 Johnny Kuron, dikatakannya ada yang aneh dalam pertemuan tersebut dimana Tri enggan menjawab pertanyaan tim AWLOPB soal perkembangan hasil penyidikan kedua ASN itu, malah ia menimpalinya dengan kata – kata seolah – olah wartawan dan LSM tidak berhak menanyakan kasus itu.
“Mestinya yang berhak menanyakan perkembangan hasil penyidikan kasus ini adalah pelapor atau korbannya, bukan kalian. Kalau kalian mau menanyakan, silahkan mengajukan pertanyaan secara tertulis, nanti kami akan jawab lewat tertulis juga,” imbuh Waka Polres ini.
Anehnya lagi, padahal dalam KUHAP 31 ayat 1 ada 3 poin yang disyaratkan dalam penangguhan penahanan yaitu, 1. wajib lapor, 2. tidak keluar rumah,3 tidak keluar dari Kota Pagar Alam, namun hal itu tidak di-indahkan oleh penyidik polresta Pagar Alam.
Buktinya dari hasil investigasi Tim AWLOPB selama berbulan – bulan dilapangan, terungkap hingga sekarang kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) itu bebas berkeliaran, bahkan sejak penanguhan penahanan tidak nampak lagi batang hidungnya diruang kerja Pemkot Pagar Alam alias tidak pernah masuk kantor.
Informasi yang berkambang, saat ini DF berada di Lubuk Linggau, sedangkan ER sendiri masih berada di Kota Pagar Alam, namun sebelum mata hari terbit ER telah meninggalkan kediamannya dan akan kembali lagi ke rumahnya setelah mata hari terbenam.
Anehnya, padahal jelas – jelas dalam KUHAP 31 ayat 1 disebutkan seseorang yang ditanguhkan penahanannya tidak boleh keluar dari wilayah hukum yang menangani perkaranya, nampaknya hal tersebut tidak digubris oleh penyidik Polresta Pagar Alam.
Terkait dengan itu, muncul pertanyaan besar dari Aliansi Wartawan LSM Ormas Pagar Alam Bersatu (AWLOPB). Ada apa dibalik itu sampai – sampai penyidik Polres Pagar Alam membiarkan DF keluar meninggalkan Kota Pagar Alam.
Pada kesempatan ini, Wasekjen DPP Laki. P. 45, Johnny Kuron yang juga Pembina Aliansi Wartawan LSM Ormas Pagar Alam Bersatu meminta adanya keterbukaan dari Polresta Pagar Alam dalam mengungkap kasus Dugaan Korupsi senilai 30 Miliar yang diduga melibatkan Pejabat Tinggi Pemkot Pagar Alam.
“Saya sangat berharap Penyidik Polresta Pagar Alam dapat menjelaskan kepada masyarakat sudah sejauh mana hasil penyelidikan kasus ini. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak menimbulkan image buruk dari masyarakat,” pintanya.
Ditambahkan Johnny bahwa kasus ini akan terus dikawal oleh Laki P. 45. Jika dalam pantauan kami kasus ini tetap berjalan ditempat, maka dengan data dugaan korupsi yang kami miliki, kami akan melakukan aksi unjuk rasa secara besar – besaran di Markas Besar (Mabes) Polri Jalan Turinojoyo Jakarta.
“Jadi kalau tidak mau dipecat, saya minta agar tidak ada polisi Polres Pagar Alam yang mau diajak kong kalikong dengan kasus ini.” Tegas Wasekjen DPP Laki P. 45 ini. Semoga. (Tim NEWSMETRO.CO PAGAR ALAM)