Pembentukan Panitia Pilkades Serentak Tahap lll di Kecamatan Sukolilo 2019
1 Views

PATI NEWSMTERO.CO – Dalam rangka pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak se-kabupaten Pati yang akan di laksanakan pada tanggal 21 Desember 2019 dengan jumlah di 122 desa. Adapun terhitung sejak Kamis, (3/10/2019) lalu, tahapan Pilkades telah memasuki proses pembentukan panitia.
Hal ini telah dijelaskan melalui Kasubbag Bina Pemdes pada Bagian Tata Pemerintahan Setda Pati yakni pada hari Kamis (10/10/2019), panitia Pilkades di masing-masing desa sudah harus terbentuk. “Yang membentuk panitia Pilkades ialah Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ketentuannya ada di dalam Perbup.
Perbup yang ia maksud ialah Perbup Pati Nomor 52 Tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan Perda 11/2014 tentang Kepala Desa. Hal-hal terkait pembentukan panitia yang diatur dalam Perbup tersebut antara lain ialah mengenai jumlah anggota.
“Untuk desa dengan jumlah penduduk sampai dengan 1.000 orang, jumlah panitianya maksimal 20 orang. Jumlah penduduk 1.001 sampai 2.000, jumlah panitia maksimal 30 orang. Kalau penduduknya berjumlah 2.001 ke atas, jumlah panitia 40 orang. Jumlah tersebut sudah termasuk Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di masing-masing RT-RW.
Sebagaimana diatur dalam Perbup, dalam membentuk panitia Pilkades, BPD harus memperhatikan terpenuhinya tiga unsur masyarakat dalam kepanitiaan, yakni perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan tokoh masyarakat. “Ketiga unsur tersebut harus terpenuhi. Namun mengenai proporsi masing-masing unsurnya tidak diatur dalam Perbup. Yang penting ketiganya terpenuhi.
Meski berkewenangan membentuk panitia Pilkades, anggota BPD tidak diperkenankan menjadi panitia Pilkades. Setelah panitia dan seksi-seksinya terbentuk melalui mekanisme di BPD, panitia diharuskan untuk segera menyusun tiga hal, yakni jadwal, tata tertib, dan rencana anggaran Pilkades. “Terkait jadwal, walau Kabupaten sudah menentukan acuannya, yang menetapkan adalah panitia desa. Kemudian, penyusunan tata tertib pemilihan kepala desa harus disesuaikan dengan Perbup baru.
Untuk menindak lanjuti Perbub yang mengatur kepala desa tersebut, Kecamatan Sukolilo tercatat ada 4 desa melaksanakan pembentukan panitia pilkades yang terjadwal diantaranya: “dua desa yang dibentuk panitia pilkades, Senin ( 07-10-2019) yakni Desa Kedungwinong dan Desa Baleadi. “Selanjutnya pada hari Selasa (8-10-2019) pembentukan panitia di lakukan di Desa Prawoto dilanjutkan ke Desa Baturejo yang terlaksana pukul 13.00 WIB – selesai.
Dalam pantauan media, pelakasanaan pembentukan Panitia dilakukan oleh BPD di saksikan Kepala Desa atau Pejabat Sementara (PJ) dengan jumlah anggota maksimal 40 orang dari unsur komponen desa yakni dari RT- RW, tokoh masyarakat, dan yang lainya.
Kapolsek Sukolilo AKP Supriyono dalam sambutanya mengatakan,”dalam pembentukan panitia di Desa Baturejo di harapkan semua warga desa mendukung dan membantu pelaksanaan pemilihan kades secara damai, aman dan sukses,”harapnya.
Sementara Camat Sukolilo Supeno dalam sambutanya memberikan arahan intinya,” bahwa dalam pembentukan panitia pilkades, BPD diminta melaksanakan pembentukan panitia pilkades sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada,”ujarnya.
“Peraturan yang dilaksanakan untuk menjadi bakal calon kepala desa minimal 2 orang dan maksimal 5 orang. Apabila jumlah calon lebih dari lima diadakan tes tertulis. Sedangkan bakal calon Kepala Desa tidak boleh hanya satu orang. Apabila terjadi hanya satu orang harus ada peserta lainnya yang menggenapi dua orang,”imbuhnya.
Adapaun hasil pembentukan panitia pilkades desa Baturejo yang yang dipimpin Ketua BPD (Ismail) adalah sebagai berikut : Ketua I (Mashur), Ketua II (Joko Susanto), Sekretaris (Purtoyo), (Bendahara (Sudarto).
Sedangkan pembentukan susunan anggota panitia yang dipimpin oleh Ketua panitia (Mashur) penyelenggara pilkades desa Baturejo antara lain,”(1). Seksi penjaringan dan penyaringan: (Ismail, Ishak, Musdi, Riyanto, Wasiran), (2). Seksi pendaftaran dan pendataan pemilih: (Moh Sholeh, M. Nursalim, Rixky W, Dayat, Moh Ajiz, Karlan, Wahar, Tosir, Yesi, Sumilah, Nuryasin, Arum Ningsih), Seksi Konsumsi : (Eni Susilah, Agus S, Wahodo, Supadi, Manio), (3). Seksi Keamanan : (Suprakto, Kustono, Sujadi, dan Sugito, (4). Seksi Publikasi dan Dokumentasi : (Wiwin Styo Nugroho, dan Arifin).
Selama pembentukan panitia pilkades yang di lakukan di empat desa tersebut berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif. Harapanya pada penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala desa bisa berjalan dengan tertib sesuai peraturan yang ada. (tim NM/Pati).