HOT NEWSMETRO KOTA DEPOK

Menteri Agama Jangan Tutup Mata, Aksi Pungli Meraja Lela  Di Kantor KUA Depok.

29 Views

Gambar Kantor KUA Limo Yang Dituding Sarang Pungli

DEPOK, NEWSMETRO.CO – Padahal  telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 tahun 2014 dimana Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen  Agama dimana biaya nikah di KUA tidak dipungut Biaya sepeserpun oleh Pemerintah,   namun tidak demikian dengan KUA  di Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.

Dari hasil investigasi  NEWSMETRO.CO dilapangan, didapati oknum petugas Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Limo ini melakukan aksi Pungutan Liar (Pungli) kepada calon pengantin.

Aksi Pungli tersebut  terungkap Senin (16/09/2019) saat kuasa calon kedua pengantin  berinisial JK   mendaftar  sebagai peserta nikah di KUA tersebut.

Namun alangkah kagetnya JK, setelah selesai memeriksa  berkas, oleh oknum petugas yang belakangan diketahui bernama Soleh ini langsung mematok biaya perkewinan sebesar 700 ribu rupiah.

“Biaya perkawinan di KUA kan gratis, tapi karena ayah pengantin wanita tidak ada, maka  harus memakai wali hakim dari KUA. Rinciannya yaitu, 400 ribu untuk wali hakim dan   300  ribu rupiah  untuk ongkos pulang petugas. Jadi jumlahnya 700 ribu rupiah. ” Ujar JK kepada NEWSMETRO.CO menirukan ucapan  Soleh.

Setelah melalui tawar menawar, akhirnta keduanya sepakat bahwa biaya tersebut bukannya Rp. 7000 tapi  600 ribu rupiah. Uang nya  kata Soleh  diberikan langsung kepada wali hakim KUA usai akad nikah Jumat (20/09/2019.

“Uangnya nanti bapak yang  serahkan langsung sama Kepala KUA setelah akad nikah, soalnya nanti beliau yang akan menjadi wali hakim. Kalau uangnya dikasih ke saya takut  nanti kepakai, repot lagi ngembaliinnya,” imbuh Soleh.

Namun setelah hari pernikahannya tiba, ternyata ayah pengantin wanita ini bersediah untuk mengawinkan putrinya di kantor  KUA tersebut.

Ironinya, padahal akad nikah tersebut tidak menggunakan wali hakim karena ayah pengantin wanita hadir, namun tetap  diminta harus membayar biaya perkawinan sebesar Rp. 400.000 oleh Amil ini.

“Karena enggak pake wali hakim, jadi bayarnya kalau bisa diatas 500 ribu pak. Ujar Amil yang belum diketahui namanya ini kepada JK.

Mengetahui kalau permintaan Amil itu adalah Pungli, maka JK hanya memberikan 300 ribu rupiah. Tapi karena Amil ini terus mamaksa, akhirnya didalam ruanganya JK memberikan 100 ribu rupiah lagi.

Kepada Tim NEWSMETRO.CO  JK mengatakan, sejak mendaftar hingga pernikahan Jumat (20/09/2019),  pihaknya memiliki bukti percakapan serta  penyerahan uang kepada Amil di kantor KUA  tersebut.

Untuk memberikan efek jerah kepada oknum – oknum petugas nakal di KUA Limo, JK berencana akan menyerahkan data – data itu kepada yang berwajib untuk ditindak lanjuti. (TIM)

 

 

 

BACA JUGA  Ngaku Wartawan, Dua Orang Pelaku Pemerasan SPBU 4452311 Pemalang, di Tangkap Polisi

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *