HOT NEWSKEPULAUAN MERANTI

Pembalakan Liar atau Ilegal Loging Marak di Meranti

6 Views

MERANTI, NEWSMETRO.CO | Berdasarkan hasil temuan tim investigasi dilapangan, Kamis (15/08/2019) ternyata masih saja terlihat aktivitas pembabatan hutan secara liar atau bisa disebut praktek ilegal loging yang dilakukan oleh sebagian warga, di wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Meranti. Hal ini sangat mengkhawatirkan, karena akan mengakibatkan timbulnya bencana alam.

Tepatnya di Desa Mekar Delima, Kecamatan Putri Puyu kami menemukan aktivitas pembalakan liar masih saja berlangsung disini secara terus menerus, bahkan mereka beralasan itu sudah menjadi mata pencarian untuk menghidupi keluarga sejak turun-temurun dan kayu-kayu tersebut merupakan kebutuhan lokal, seperti untuk membangun rumah warga dan lainnya.

Menurut keterangan salahsatu warga setempat yang tidak bersedia untuk kami sebut namanya Ia mengatakan, “Bahwa, praktek ilegal loging disini, sudah berlangsung lama dan sepertinya para pelaku tidak merasa takut seakan – akan mereka sudah memiliki ijin dari petugas yang berwenang. Padahal sering juga aparat terkait seperti Polisi dan pihak Kehutanan melakukan razia kelokasi tempat mereka menebang kayu dihutan-hutan, namun sepertinya mereka (para penebang kayu) sudah mengetahuinya lebih dahulu (informasi bocor) sebelum mereka berhasil ditangkap tangan oleh petugas. “Kata warga tersebut sambil terburu-buru meninggalkan kami.

Apapun alasannya, apabila kegiatan tersebut berkaitan dengan kehutanan baik itu pembukaan lahan untuk perkebunan atau apapun jenis kegiatanya bila tidak memilki izin hal tersebut jelas merupakan suatu kegiatan perambahan hutan secara ilegal. Tambah lagi hasil hutannya berupa kayu olahan dapat dikatagorikan sebagai peraktek ilegal loging.

Kendati demikian, kegiatan tersebut kerap terjadi dimana mana di Propinsi Riau ini, seakan pihak terkait tak bisa berbuat apa apa, sementara pemerintah telah memberikan wewenang sepenuhnya kepada pihak aparat dan instansi terkait lainya untuk mengawasi serta menindak tegas terhadap pelangar aturan tersebut.

BACA JUGA  Polisi: Irjen Napoleon Lumuri Wajah dan Tubuh M Kece Pakai Kotoran Manusia

Kegiatan perambahan hutan dan ilegal loging yang sembrono tersebut , memang patut diberi sangsi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku di negara ini, oleh karena banyak menimbulkan akibat dari kegiatan ini selain merugikan rakyat dan negara kebakaran lahan juga kerap terjadi hingga menimbulkan malapetaka serta membuat warga yang tinggal di sekitar tempat kejadian menjadi resah oleh ulah pelaku kegiatan tesebut.

Disatu sisi pemerintah telah mengeluarkan berbagai jenis peraturan dan Undang-Undang sebagaimana, ketentuan terhadap perbuatan melanggar ketentuan Undang Undang Nomor.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman sanksi pidana bagi barangsiapa yang secara melawan hukum melanggarnya.

Namun terhadap para pelaku kegiatan-kegiatan yang sengaja melaksanakan pembukaan lahan dan praktek ilegal loging di daerah ini anehnya tak jarang para pelaku ilegal loging tersebut seakan tak terjamah oleh hukum indikasinya para pelaku ilegal loging tersebut semakin leluasa menggarap hutan untuk kepentingan kelompok dan pribadinya, ironisnya apakah memang aparat hukum dan instansi terkait tak mengetahui persoalan ini atau ada apa dibalik ini semua. (Zaini M/Saidi A)***

 

 

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *