HOT NEWSPROVINSI BENGKULU

Diduga Aniaya Tahanan, Laki P. 45 Laporkan Enam Polisi Kota Bengkulu Ke Propam Mabes Polri Dan Komnas HAM

4 Views
Kaki kiri Kemas Irfan yang ditebus dua butir peluru dan di-injak dua oknum polisi polres kota bengkulu didalam sel hingga patah.

BENGKULU, NEWSMETRO.CO – Diduga melakukan penyiksaan terhadap seorang tahanan, enam polisi Polres Bengkulu dilaporkan ke Propam Mabes Polri dan Komnas Ham oleh Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (Laki P. 45)

Hal tersebut dikatakan Johnny Kuron, wakil sekretaris jenderal Dewan Pimpinan Pusat Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 kepada NEWSMETRO.CO sabtu (9/3/2019 di Kota Pagaralam.

“Benar beberapa waktu lalu saya  telah  melaporkan peristiwa tersebut lewat telepon seluler kepada Propam Mabes Polri. Mereka tinggal menunggu nama Kasat Reskrim Polres Bengkulu dan korbannya dari saya, setelah dirundingkan dengan Tim Riksa, Lidik dan Hardisk, baru Propam Mabes Polri akan ambil tindakan,” ujar Johnny.

Enam oknum polisi yang dilaporkan tersebut kata Johnny, diantaranya, IPDA AS, Jabatan Penyidik, Bribka AY Penyidik  Pembantu, Bribka AE Penyidik Pembantu, Bribka M, Penyidik Pembentu,Bribka PP, Penyidik Pembantu, dan Bribda MS  Penyidik Pembantu.

Nama – nama enam oknum polisi yang dilaporkan tersebut, diambil dari  Surat Penangkapan bernomor: Sp. Kap/228/XII/2018/Reskrim dan ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu AKP. Indramawan Kusuma  Trisna,S.I.K NRP 87101514 pada tanggal  21 Desember 2018.

Sedangkan korbannya adalah  Kemas Irfan Pailani ALS Irfan Bin Kemas Adenan (32 Thn) warga Desa Karang Gede,Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.

Akibat penyiksaan tersebut korban mengalami lumpuh pada kaki kiri karena ditembus dua butir peluru. Selain iru, didalam sel korban juga disiksa oleh empat oknum polisi dengan cara di-injak kaki bekas tembakan hingga patah.

Aksi penyiksaan tersebut terungkap dari pengakuan Kemas Irfan (korban penganiayaan) kepada tim NEWSMETRO.CO selasa pagi (22/2/2019) sekira jam 08.30 Wib di LP Malabero Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA  Beredar di media Sosial, Polisi Grebeg Pabrik Air Zam-Zam Palsu di Batang Jawa Tengah.

Ironisnya lagi, sejak ditahan di sel polres Kota Bengkulu 21 Desember 2018 lalu,  baik kerabat maupun istri, tidak di-ijinkan oleh  petugas untuk membesuk korban.  Dua bulan kemudian, selasa (22/2/2019) setelah di LP Malabero Kota Bengkulu, baru istri dan kerabat korban bisa membesuknya.

Kepada tim NEWSMETRO.CO Kemas Irfan mengakui bahwa penangkapannya terkait dengan keterlibatannya bersama tiga rekannya dalam kasus pencurian mobil diwilayah Bengkulu.

Saat bersembunyi dirumah temannya diwilayah Bengkulu, jumat siang (21/12/2018)  sekitar jam 15.00 Wib ia berhasil ditangkap oleh beberapa petugas polres Kota Bengkulu. Dengan tangan terikat dan mata dilakban hitam, Lantas di satu tempat yang tidak diketahuinya, kaki kirinya ditembus dua butir peluru oknum polisi.

Sadisnya lagi, tiga hari setelah di sel, (24/12/2018) empat oknum polisi polres Kota Bengkulu masuk kedalam sel dan melakukan penganiayaan kepada korban. Dua oknum polisi memegang ujung kaki kiri korban, lalu duanya lagi meloncati dengkul korban hingga patah. Jelas Kemas Irfan kepada tim NEWSMETRO.CO.

Sementara Misa, divisi pengangaduan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang dihubungi NEWSMETRO.CO lewat telepon selulernya senin pagi (11/3/2019) sekitar jam 08.42 Wib meminta agar peristiwa dugaan penganiayaan tersebut segera dilaporkan ke pihaknya.

“Begini pak, pertama bapak buat pengaduan ditujukan kepada Ketua Komnas Ham. Kedua kronologis peristiwa dari asal penangkapan sampai penyiksaan, dilampiri identitas pengadu, lantas  dilampiri surat kuasa kalau pengadu adalah bapak, foto luka dan dokumen penangkapan dari kepolisian.” Pinta  Misa, Devisi Pengaduan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia kepada NEWSMETRO.CO.

Sedangkan Johnny Kuron, Wasekjen Laki P. 45 berjanji akan meneruskan laporan tersebut kepada Komnas Ham. Pasalnya kalau masalah ini dibiarkan, dan tidak disikapi secara serius, maka tidak menutup kemungkinan akan merusak nama baik jenderal Tito Karnavian selaku kapolri dimata masyarakat.

BACA JUGA  PPK Miliki 3 Mobil Mewah, KPK Diminta Audit Pejabat Di Manado

Selain itu, jika dibiarkan dikuatirkan akan bermunculan oknum – oknum polisi yang bermental bobrok di tubuh polres Kota Bengkulu.

“Saya tinggal minta tanda tangan surat kuasa dari istri korban, setelah itu, baru saya akan laporkan peristiwa itu kepada  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jakarta,” jelas Johnny.

Namun sayangnya, ketika hal tersebut akan dikonfirmasi NEWSMETRO.CO, Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu, AKP. Indramawan Kusuma  Trisna,S.I.K tidak mau ditemui, padahal awalnya Kasat tersebut mau mengangkat telponnya.

Anehnya, setelah mengetahui kalau tim NEWSMETRO.CO akan mewawancarai  kasus penyiksaan tersebut,  Kasat tersebut tidak mau mengangkat telepon selulernya meski sudah puluhan kali dihubungi.

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim polres Kota Bengkulu tersebut belum dapat dihubungi. Tim)

 

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *