HOT NEWSJAKARTA SELATAN

Tak Lagi Semena-mena Suspend Driver, Peraturan Ojol Akan Rampung Pertengahan Februari

20 Views
Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Dirjen Hubda Kemenhub, Ahmad Yani. (Foto : VIVA/Misrohatun Hasanah)

JAKARTA, NEWSMETRO.CO – Peraturan yang sedang digodok oleh pihak aplikator yaitu Gojek dan Grab, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, ahli transportasi dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ini membahas tentang 4 hal yakni keamanan, tarif, pembekuan atau blokir (suspend) akun dan kemitraan.

Mereka membentuk tim 10 yang mewakili komunitas dan pemangku kepentingan untuk menyepakati ketentuan peraturan Ojek Online.

Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani mengatakan, peraturan ojek online ini akan rampung pada pertengahan Februari.

Setelah selesai, peraturan ini akan naik ke biro hukum Kemenhub, sebelum disampaikan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Seperti dikutip VIVA.CO.ID Ahmad Yani mengatakan aturan yang paling utama adalah masalah keselamatan.

“Siapa juga disini yang mengharapkan adanya kecelakaan, kan enggak ada. Oleh sebab itu safety jadi yang nomor satu,” katanya di Swiss Belinn Hotel, Jakarta Barat, Senin 28 Januari 2019.

Tim 10 yang mewakili semua komunitas akan menyepakati mengenai tarif, namun Ahmad Yani menuturkan, sampai saat ini masih menjadi perdebatan. Tarif tersebut saat ini masih belum bisa disampaikan, karena masih dalam tahap penghitungan.

“Tapi kita sudah menemukan konsep dasar bagaimana menghitungnya. Konsepnya dari angkutan umum di Jakarta. Jadi ada sinkronisasi antara angkutan umum dan angkutan sewa khusus (ASK). Itu kita elaborasi, bagaimana jika diterapkan di sepeda motor,” ujarnya.

Hal yang tidak kalah penting lagi adalah masalah suspend sebelah pihak yang kerap dialami oleh para driver Ojek Online.

Yani mengharapkan, ke depannya aplikator tidak lagi semena-mena membekukan akun driver. Pihak Grab dan Gojek harus menyosialisasikan masalah tersebut ke pengemudi.

BACA JUGA  Terkait Dugaan Pungli   Kades Ngrandu,Grobogan, Wasekjen DPP Laki. P 45  Akan Laporkan Ke Polda Jateng.

Suspend ini sendiri memiliki sifat sementara dan memiliki tenggat waktu yang berbeda-beda tergantung kesalahan apa yang di perbuat oleh para pengemudi, bukan pembekuan akun untuk selamanya.

Hal keempat yang diatur adalah masalah kemitraan, agar supaya pihak aplikator dan pengemudi dapat membangun suatu hubungan yang baik. Yani menyebutkan, regulasi ojek online ini akan diatur dalam Peraturan Menteri.

 

 

Artikel ini telah tayang di VIVA.CO.ID dengan judul Gojek dan Grab Tak Lagi Semena-mena Blokir Pengemudi

Penulis : Ferdy F Kuron

Sumber : VIVA.CO.ID

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *