METRO PATI

Satreskrim Polres Grobogan Berhasil Bekuk Dua Pelaku Judi Togel Cap Jiekie

17 Views

GROBOGAN NEWS METRO.CO Judi Cap Jie Kie ternyata masih melekat dan menjadi penyakit masyarakat. Hal tersebut masih sering muncul baik di perkotaan maupun desa di Kabupaten Grobogan.  Dengan terkuaknya pelaku judi dan di ciduknya oleh jajaran Reskrim Polres Grobogan semakin menambah deretan pelaku judi cap jie kie di Grobogan.

Di lansir dari media MBP News yang di hubungi via Washap menyebutkan jajaran Reskrim Polres Grobogan  berhasil meciduk dua pelaku judi togel Cap Jie Kie. Pelaku  ditangkap di sebuah warung makan milik Sarti ( 58 th ) yang berlokasi di Desa Depok Kecamatan Toroh sekira pukul 15.30 WIB.

Menurut keterangan Kapolres Grobogan AKBP Choiron Al Atiq melalui Kasat Reskrim  Polres Grobogan AKP Agus Suprijadi Siswanto, SH, S.I.S., mengatakan,” penangkapan kedua pelaku judi tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di warung makan tersebut seringkali dijadikan transaksi jual beli kupon Cap Jie Kie,”ungkapnya.

Dari laporan tersebut pihak Reskrim Polres Grobogan langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap dua pelaku yang berada  dilokasi  Dusun Depok Selatan RT 01 RW 2 Depok kecamatan Toroh. Menurut keterangan dari masyarakat setempat warung     sering dijadikan transaksi jual beli kupon cap jie kie,  papar AKP Agus, Kamis 17 / 1 /19.

Sementara 2 pelaku yang ditangkap masing-masing bernama Bambang  ( 41 th ) warga Dusun Teguhan dan Heri SD  ( 39 thn ) warga Dusun Depok Selatan. Dari tangan pelaku dapat  diamankan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan pada jam ke 4  Rp.86.000,00  4 bendel kupon yang masih kosong bertuliskan Galogo Sari Randublatung,  2 lembar kupon yang sudah terjual tanggal 16 jam ke 3 yang berkode TG 2. Dan dua lembar ramalan bertulisan Eyang Sumo, 17 lembar karbon yang sudah dipotong kecil warna hitam dan 2 buah ballpoint warna hitam merk Standard ae7.

BACA JUGA  Canangkan WBK dan WBBM, Bupati Apresiasi Kesuksesan Sensus Online

Barang bukti berupa uang dan kupon beserta rekapan cap Jie Kie langsung di amankan. Sementara itu pemilik rumah Makan yakni Sarti ( 58 thn ) warga Dusun Depok Selatan sempat dibawa petugas ke Mapolres Grobogan untuk dimintai keterangan sebagai saksi, “pungkasnya

 

Selanjutnya kedua pelaku diamankan beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Grobogan untuk diperiksa lebih lanjut . (tim NM/Grobogan)

 Ppenjual Cap Jie Kie di ciduk polisi

 

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *