HOT NEWS

Di Sinyalir Pati Jadi Lumbung Judi Togel Jawa Tengah

24 Views
PATI NEWS METRO – Yang disebut permainan judi adalah tiap permainan, di mana pada umumnya  mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya. Barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum,  kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu. Padahal pemerintah tidak mungkin mengeluarkan peraturan tentang judi yang jelas melanggar hukum yang ada di NKRI.

Statemen pendapat   terkait maraknya judi togel yang beredar di bumi Pati Jawa Tengah, menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat. Kenapa perbuatan haram dan di larang oleh pemerintah masih terus beroperasi walaupun secara sembunyi-sembunyi. Judi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUH Pidana dengan mendapat ancaman sesuai pasal 303 ini masih terjadi bahkan tidak ada tindakan secara tegas dari pihak terkait. Padahal dari beberapa tempat yang disinyalir menjadi   sindikat judi togel masih beroperasi tanpa merasa bersalah dan tidak menghiraukanya. Dirilis  berita yang telah di sajikan News Metro edisi lalu mengangkat kasus judi togel yang melibatkan  oknum polisi yang disinyalir membekinginya. Baik judi togel, judi sabung ayam, judi kopyok dan yang sejenisnya menjadi momok penting bahkan menjadi kebal hukum. Karena dengan kondisi yang demikian, Pati di indikasikan  menjadi lumbung judi togel   Jawa Tengah.
BACA JUGA  Benyamin Apresiasi Milad Rumah Al-Qur'an Aqsyanna, Dorong Penguatan Nilai Religius di Tangsel
Sementara judi yang  masih marak di Pati ini, menjadi sorotan publik baik dilakangan para ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat. Seperti halnya yang di kutip dari statemen tokoh masyarakat yaitu, H.Sudir Santosa,S.H M.H mantan ketua Pasopati Pati dan Ketua umum DPP Parade Nusantara mengatakan,” Bicara tentang judi memang sudah final dan sudah diatur dalam pasal 303 KUH Pidana. Itu pasalnya  limitatif dan tidak perlu ditafsirkan. Seperti dilansir bunyi pasal 303 KUHP,” “Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikanya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan. Dan dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu,  dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara. Maka diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
BACA JUGA  Perda Izin Mendirikan  Bangunan Nyaris Tidak Diberlakukan, Banyak Bangunan Liar Di Depok Tidak Ditertibkan.
Jadi perbuatan judi ini memang dilarang. Dan apabila masih marak perjudian ya perlu dipertanyakan. Siapa yang ada dibelakangnya dan kenapa itu masih berjalan. Jika ada bekingnya, maka Pers bahkan LSM sebagai fungsi kontrol sosial untuk memberitakan. Kalau mengungkap kebenaran jangan pernah takut dan lanjutkan terus. Ini sudah jaman susah, kenapa masih ada kayak gitu lagi,”ujarnya.  Kalau ternyata masih ada perjudian diwilayah Pati, saya atas nama masyarakat akan saya tangkap langsung dan akan saya serahkan kepada polisi,”tegas Sudir. Dan selama masih ada perjudian, di beritakan terus jangan pernah takut dan setiap ada permasalahan nanti bisa dicari jalan keluarnya,”imbuhnya.
Pendapat dari tokoh agama Ustadz Abdul Latif pengasuh pondok pesantren di Desa Malangan Kayen Putra mendiang ulama besar Ali Zuhdi (almr) mengatakan,”Judi dalam bentuk apapun memang meresahkan masyarakat. Selain di larang pemerintah, agama juga melarangnya. Jadi statemen saya, kalau memberantas judi itu tidak bisa, tapi kalau mengurangi itu bisa. Kalau memang beritanya sudah ada bukti, pelaku judi harusnya diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Kalau tidak ada tindakan dari pihak yang berwajib, LSM atau Pers melakukan pengawalan sebagai fungsi kontrol bagi pelaku judi ini dan benar-benar di tindak lanjuti sebagaimana mestinya agar hukum tidak disepelekan,”ujar Ustadz.
Hal yang sama di kemukakan oleh Ketua PCNU Pati Ali Munfa’at memberikan penilaian terkait judi yang sedang marak di wilayah Pati. “Bahwa judi, dalam bentuk apapun memang tidak di benarkan   dan di larang baik secara hukum pemerintah  maupun  hukum agama. “Jika terjadi perjudian memang harus diberantas. Walaupun sebagai anggota dewanpun jika diduga terlibat judi togel dan oknum polisi yang membekenginya juga harus diproses secara hukum, sebab mereka adalah wakil rakyat dan pengayom masyarakat.
BACA JUGA 
Saat News Metro menanyakan via WA kepada Kasat Reskrim Pati R.Ari Sulistyawan terkait perkembangan di duga keterkaitan dari anggota polres yang terlibat pembekingan judi togel di pati,    ,”bahwa kasus tersebut masih dalam pelidikan,”jawab Kasat singkat.
Saat tim News Metro mendatangi kantor Bupati Pati tidak ada di tempat. Dan   di temui  oleh ajudan Bupati diarahkan ke humas sekda Pati. Dan humas menjelaskan bahwa Bupati tidak ada di tempat sedang dinas ke luar (tidak di sebutkan acaranya). 
Bupati Pati Hariyanto saat di hubungi via telp tidak diangkat. Dan menjawab via sms, saat News Metro menanyakan via sms terkait dengan adanya judi togel yang melibatkan diduga oknum anggota DPRD, dan juga disinyalir judi togel dan judi sabung ayam diduga melibatkan oknum polres Pati sudah begitu meresahkan masyarakat. Tindakan apa yang bapak ambil selaku pimpinan pemerintahan di Pati…? jawab Bupati Pati Hariyanto,”di minta klarifikasi langsung ke polres, jangan ke saya, karena aku tidak menangani.  Jika judi harus diberantas, tanyakan langsung kepada kapolres Pati untuk menanganinya, karena  Kapolres Pati orangnya konsisten.
Saat News mentro menyambangi di kantor DPRD Pati hasilnya nihil hanya di temui oleh penjaga tamu masuk. Pasalnya tidak ada anggota dewan berada diruang kerjanya, semua   mengikuti acara di Semarang. Akhirnya News Merto ke tempat  Fraksi-fraksi  DPRD Pati juga tidak berada di kantor.
Pendapat dari pembina Puskom (Pusat Komunikasi) Pati di Jakarta untuk wilayah Jabodetabek Eko Purnomo S.A.P menyatakan,” kami sangat mendukung adanya pemberantasan judi dalam bentuk apapun yang terjadi diwilayah kerja hukum Polres Pati. Kami berharap  perjudian yang terjadi di Pati, sangat merugikan masyarakat yang berdampak pada masyarakat itu sendiri. Seyogyanya pihak-pihak yang berwenang harusnya ikut bertanggung jawab untuk bersama-sama menanggulanginya. Bahkan diduga adanya beberapa oknum yang terlibat sebagai beking harusnya mendapat sanksi moral maupun  sanksi  hukum.
BACA JUGA  DANDIM 0718/PATI SERAHKAN JAMBAN BAGI MASYARAKAT KURANg mampu
Asumsi Eko Purnomo sebagai masyarakat Pati yang menjadi pembina Puskom Pati di Jakarta di wilayah kerja Jabodetabek, dengan adanya situasi tersebut, “harusnya Bupati Pati dan Ketua DPRD Pati segera mengambil tindakan  kalau memang ada  keterlibatan dari oknum anggota DPRD  Pati tersebut. Di samping itu Kapolres Pati selaku penanggung jawab keamanan di wilayah kerja  hukum Polres Pati, harus segera menindak semua element yang terlibat dalam lingkaran judi togel. Sebagai pucuk pimpinan Polres Pati harus segera mengambil sikap dan tindakan dengan diduga adanya keterlibatan dari anggotanya.
Menurut ketua  Umum Paguyuban Paswali ( Paguyuban Silaturrahim Warga Asli Pati) di Batam Kepri Masyhadi S.Kom, “bahwa   Judi adalah kegiatan yang melanggar etika agama dan Perkab Pati No.14 Th.2003. jika memang ada oknum polisi yang membekingi, dan pihak terkait seakan tutup mata, maka peran masyarakat sebagai sektor kontrol harus digerakan. Beliau menambahkan, “bentuk perjudian yang terjadi di wilayah Pati, semua pihak yang berwenang baik dari instansi kepolisian, DPRD sebagai wakil rakyat,  Bupati selaku pimpinan daerah, ormas dan tokoh masyarakat, tokoh agama, bersama-sama mengambil langkah dan tindakan untuk segera menghentikan bentuk perjudian tersebut.
Menurut anggota DPRD Pati Siti Asiyah ketua Fraksi Partai PDIP mengenai judi togel  menyatakan,” aturan judi memang tidak boleh. Ya setuju saja kalau memang ada penerbitan. Kalau memang ada data dan bukti-bukti secara akurat dan ada saksi ya gak bisa berbuat apa-apa. Kalau masih ada judi togel ya aparat harus mengambil tindakan. Harapanya kalau gak ada judi, suasana bisa aman, dan kondusif,”tuturnya.
Statemen anggota dewan DPRD Awiketua Fraksi Paartai Grindra terkait maraknya judi togel di Pati,” Kalau memang benar ada saya juga ikut prihatin karena itu larangan negara dan hukum  harus ditegakkan. Judi yang berbetuk penyakit masyarakat (pekat) ya harus di berantas. Malah bagus kalau memang ada media yang memberitakan tentang judi togel kalau memang ada kejadian, saya selaku wakil rakyat mengucapkan banyak terima kasih. Untuk mengurangi bahkan menghilangkan dunia penyakit masyarakat kalau ada pengaduan masyarakat secara resmi, sebagai penegak hukum harus menindak karena masyarakat   butuh ketentraman,”ujar Awi tegas.
BACA JUGA  Terkait Dugaan Penggelapan Anggaran MAMI, 23 Anggota DPRD Boltim Jadi Tersangka
Pendapat anggota dewan DPRD Pati ketua Fraksi Partai Nasdem Muntamah, tentang maraknya judi togel di wilayah Pati menyatakan,”tidak setuju, itu kan penyakit masyarakat. Bagi penegak hukum kalau bisa harus menstirilkan penyakit masyarakat ini. Dan kami sebagai anggota dewan berharap pihak berwenang memberantas judi togel di wilayah Pati agar tidak meresahkan masyarakat.
Berbeda dengan pendapat  anggota dewan DPRD Ketua Fraksi Partai Demokrat Siti Maudlu’ah ditanya tentang maraknya judi togel di Pati oleh tim News Metro perlu di hilangkan atau tidak..? ,” saya tidak tahu dan tidak berani berkomentar,”jawab Siti singkat.
Hal yang sama juga diminta pendapat tentang maraknya judi togel di Pati  kepada anggota dewan DPRD ketua Fraksi Partai Golkar Rasmani ketika di hubungi via telpon mengatakan,”nanti dulu, saya lagi bertamu, nanti saya kabari. Sehari kemudian tim News Metro  menghubungi lagi tapi tidak diangkat.
Sebagai wakil rakyat dengan adanya judi dalam bentuk apapun yang ada dihukum Polres Pati setidak tidaknya ada langkah konkrit untuk melakukan penanganan yang lebih signifikan dari instansi terkait dan penegak hukum harus mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.(tim news metro/pati).

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *