Puluhan Hektar Tanah Negara Diduga Dijual Mantan Tenaga Kontrak Kelurahan Cilangkap Ke Pengusaha Property
21 Views
DEPOK, NEWS METRO – Tanah negara yang luasnya diperkirakan hampir ratusan hektar di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, Diduga dijual oleh mantan staf Kelurahan Cilangkap berinisial NH kepada pengusaha.
Hal tersebut dikatakan beberapa tokoh masyarakat setempat kepada News Metro Selasa (18/4).
Heran nya, kendati tanah – tanah tersebut sudah dibangun perumahan oleh pengusaha, namun tidak terlihat sedikitpun adanya tanda – tanda dari aparat kelurahan maupun Dinas Tataruang dan Pemukiman Kota Depok untuk menindaknya, malah sebaliknya terkesan masa bodoh bahkan pura – pura tidak tau.
Bukan itu saja, selain tanah – tanah yang memiliki alas hak berupa EigendomVerponding, tanah bengkok
yang jelas – jelas milik desa pun sudah berdiri banyak bangunan.
Kuat dugaan hal tersebut akibat Ulah NH yang menurut beberapa tokoh masyarakat setempat kerap menjual tanah – tanah tersebut saat masih menjadi Karyawan Tenaga Kontrak (Tekon) di Kelurahan Cilangkap beberapa tahun lalu.
Aksi NH dalam memperjual belikan tanah Bengkok di wilayah Kelurahan Cilangkap, sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri (permendagri) No. 4 tahun 2007 pasal 15.
Dalam permendagri No. 4 tahun 2007 disebutkan bahwa untuk mencegah penyalagunaan tanah Bengkok oleh oknum – oknum Kelurahan, maka dalam Permendagri Pasal 15 No. 4 tahun 2007 diatur sebagai berikut:
(1) Kekayaan Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.
(2) Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
(3) Penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa setempat.
(4) Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Desa.
(5) Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah mendapat
persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur.
Begitu pun dengan tanah Verponding, menurut Setiawan Shidarta SH, pengacara yang sudah malang melintang menangani kasus tanah kepada News Metro mengatakan, jika merujuk pada ketentuan yang berlaku, maka tanah negara dapat berubah menjadi hak milik jika dikuasai terus menerus selama 30 tahun. Sedangkan tanah di Kelurahan Cilangkap diketahui jika tanah tersebut tidak dikuasai oleh pihak manapun sejak 30 tahun lalu.
“Jadi buat saya, sangat aneh dan janggal kalau tiba-tiba puluhan hektar tanah Verpondingdan tanah Bengkok di Kelurahan Cilangkap ada pihak yang mengklaim sebagai milik nya.”
Beberapa staf Kelurahan Cilangkap yang ditemui News Metro Selasa pagi (18/4) sekira jam 9.30 wib terkait masalah ini enggan berkomentar.
“Yang tau masalah tanah dikelurahan sini NH, kalau saya masih baru disini, jadi tidak paham, lebih baik masalah ini ditanyakan sama NH, sekarang dia Sekel di Kelurahan Cimpaem. Jelas MM Kepada News Metro.
Kepala Dinas Tataruang dan Pemukiman Kota Depok, Wijayanto yang dihubungi News Metro Rabu sore (19/4) lewat telepon selulernya mengatakan akan menindak lanjuti masalah tersebut.
“Terima kasih, ujarnya kepada News Metro, masalah ini akan kami tindak lanjuti secara serius. Sekarang saya masih pendidikan di Bandung, tapi nanti saya telepon ibu Fitri yang membidangi masalah itu, ujarnya.
Sementara NH yang akan ditemui News Metro Kamis (20/4) tidak berada di tempat. Oleh salah satu staf, dikatakan kalau NH, sekretaris kelurahan Cimpaem tersebut sedang mengikuti rapat di kantor walikota Depok. Johnny Kuron