HOT NEWS

Penangkapan Didin Syaeffudin Ditemukan Banyak Kejanggalan, Diduga Tidak Sesuai Prosedur

1 Views
DEPOK, NEWS METRO Oline – Aksi penangkapan Didin Syaeffudin Senin petang (14/7) sekitar jam 17. 45 wib dikediamannya jalan Sentosa Raya kota depok, ditemukan banyak kejanggalan. Pasalnya, selain tidak adanya surat perintah penangkapan dari kepolisian polres depok, berita acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tertanggal 14 Juli 2014 yang ditandatangani Didin tidak dibubuhi stempel kejaksaan negeri depok.

Bukan itu saja, berita acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang semula terjantum tahun 2012, diubah menjadi tahun 2014 dengan cara mengganti angkah 2 menjadi 4 menggunakan bolpoin.                                                                                                                                 

Hal tersebut dikatakan KH. Moh. Sami Yusuf, S Lahengko, SH, Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) kepada News Metro di Villa LAKRI Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat belum lama ini.

Berbagai keterangan yang dirangkum News Metro dilapangan, dikatakan bahwa aksi penangkapan Didin disinyalir atas kerja sama oknum jaksa kota depok berinisial SAS dengan pria berinisial RS.

Dugaan tersebut kata sumber News Metro, terlihat ketika  Didin usai di-intrograsi SAS diruang kerjanya, saat sedang berada diluar ruangan bersama empat pria yang menangkapnya, tiba – tiba muncul RS.   Melihat kedatangan  RS, empat pria yang tadinya sedang duduk, seperti kedatangan seorang presiden, tanpa dikomandoi langsung berdiri dan memberi hormat kepada RS. Selang beberapa menit kemudian, RS langsung memasuki ruangan SAS.

Diperoleh keterangan bahwa selama ini RS memiliki dendam terhadap Didin terkait masalah tanah di jalan raya KSU, Kampung Parung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Tanah tersebut diklaim  RS sebagai miliknya. Namun karena dihalang – halangi Didin selaku  
 sekretaris ratusan anggota PEPABRI pemilik lahan, sejak tahun 2005 hingga sekarang, permohonan eksekusi yang telah berkali – kali diajukan RS ke – pengadilan depok, tidak dikabulkan.

Sementara RS yang akan dikonfirmasi News Metro terkait masalah ini, selalu tidak berada di ruangan kantornya.

Pengakuan Istri Didin

Istri Didin Syaeffudin yang ditemui News Metro dikediamanya sehari setelah penagkapan suaminya menuturkan, peristiwa penangkapan suaminya bermula saat dia, suaminya, dan anaknya sedang memasak didapur untuk persiapan berbuka puasa, tiba – tiba tanpa permisi, masuk ke dalam dapur seorang pria tak dikenal dan tanpa basa basi langsung memiting leher Didin.
“Kamu kenal saya ga, saya J.” Karena pria tersebut tidak memperlihatkan identitas dan tidak memberi tahu  asal muasalnya, Didin mengatakan tidak mengenalnya,

“Ya udah, kalu kamu ga kenal saya ikut aja.” Ujar istri Didin kepada News Metro saat penangkapan suaminya.

Melihat suaminya diperlakukan layaknya seorang teroris oleh pria yang mengaku berinisial J, lantas istri Didin pun memohon agar suaminya tidak diperlakukan kasar karena kondisinya sedang sakit.

Namun keluhan istri Didin  tersebut tidak dihiraukan oleh J. Saat suaminya digiring oleh J keluar rumah, katanya istri Didin,  terlihat dua pria teman J berjaga – jaga didepan pintu. Begitupun saat suaminya akan dimasukkan kedalam mobil, terlihat ada dua pria yang menunggu didalamnya.

BACA JUGA  Oknum Bea Cukai Khusus Kepulauan Ria Diduga Main Mata Dengan Pemilik Kapal Penyeludup Pakaian Bekas

“Kasus suami ibu menghalang – halangi proses eksekusi tanah, selain itu suami ibu juga melaporkan orang yang tidak bersalah.” Jelas istri Didin kepada News Metro menirukan ucapan satu dari lima pria yang menangkap suaminya  di   kantor kejaksaan depok, saat ia akan menemui suaminya.

Sedangkan Didin Syaeffudin yang juga Bendahara Dewan Pimpinan Kota (DPK) Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) kota depok yang ditemui News Metro bersama  dua anggota
LAKRI di Lapas Pondok Rajek membenarkan akan keterangan istrinya.

Diakui Didin, saat dia ditangkap, tidak ada satupun dari kelima pria   ini yang menunjukkan surat penangkapan dan identitas kepadanya. Anehnya lagi, setelah Didin berada didalam mobil, pria yang tadinya mengaku berinisial J sempat nyeletuk bahwa selama ini Didin tidak pernah membagi – bagi rejeki kepadanya.

“Luh sih ga pernah bagi – bagi rejeki.” Ibuh pria berinisial J kepada Didin yang belakangan diketahui sebagai anggota polisi polres depok.

Mendengar ucapan pria tersebut,   kata Didin, dia mengira bahwa dia diculik  oleh komplotan preman atas suruan seseorang. Namun setelah mobil yang membawanya berhenti didepan kantor kejaksaan depok, baru ia merasa legah. Namun sebelum turun, masih didalam mobil, dia disodorkan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tertanggal Senin 14 Juli 2014 oleh salah satu pria yang ikut menangkapnya untuk ditandatangani. Usai menandatangani berita acara tersebut, lantas Didin diperkenankan untuk turun dari mobil dan dibawa ke dalam salah satu ruangan kantor kejaksaan sembari dikawal empat orang ini.

Sesampainya didalam ruangan, ternyata didalamnya sudah menunggu oknum jaksa berinisial S.A.S. Sesaat setelah ditanya soal Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh SAS, Didin baru mengetahui kalau penangkapannya adalah persoalan tahun 2012 lalu.

“Sudah baca Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan. Sudah,” ujar Didin menjawab pertanyaan S.A.S. yang diakui Didin bahwa SAS juga mengetahui saat menyelesaikan kasusnya ini dengan beberapa oknum Jaksa kota depok   tahun 2012 lalu.

Oknum Jaksa Meminta Uang

Masih pada kesempatan yang sama, kepada News Metro Didin mengatakan bahwa masalah ini adalah persoalan tahun 2012  lalu. Saat itu katanya, dia dan dua rekannya tidak ditahan karena   dimintai uang ratusan juta rupiah oleh beberapa oknum jaksa kota depok.

Merasa aman karena masalanya sudah diselesaikan dengan uang,  Didinpun menjalankan aktifitas sehari – hari seperti biasa. Namun, alangkah kagetnya Didin setelah mengetahui bahwa penangkapannya Senin petang (14/7)  dikediamannya  masih berkutat pada kasus tahun 2012 lalu yang dianggapnya sudah selesai.

Sayangnya, ketika ditanya News Metro siapa saja oknum – oknum  jaksa yang saat itu ikut terlibat meminta  uang  kepadanya, Didin enggan menyebutkannya.
“Kalau ditanya masalah itu belum waktunya saya ungkapkan, tapi satu saat nanti akan saya beberkan semua.” Ibuh Didin. 

BACA JUGA  Anggota Polisi Resor Banggai Tembak Warga Sipil

Seperti diketahui bahwa atas tuduhan dugaan penggunaan stempel palsu milik Pengurus Ranting (PR) 03 -04  PEPABRI kota depok, Didin dan kedua rekannya  dilaporkan oleh ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PEPABRI kota depok, Eddy Dadi Rosadi.

Atas laporan tersebut, oleh Pengadilan Negeri Cibinong dengan Nomor 150/Pid.B/2006/PN.Cibinong tanggal 5 Juni 2006 Junco Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 281/Pid/2006/PT. Bandung tanggal 20 September 2006 Juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 422K/Pi/2007 tanggal 18 Agustus 2010. Didin Syaeffudin dan dua rekannya dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Anehnya,  setelah putusan dijatuhkan kepada Didin dan kedua rekannya, baru Eddi Dadi Rosadi sadar kalau apa yang dilaporkannya itu tidak benar. Menurut Eddi Dadi Rosadi, hal tersebut dilakukannya karena telah dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Sadar kalau apa yang dilporkannya itu tidak benar, Ketua PAC PEPABRI ini menarik kembali pernyataannya dan dituangkan didalam Akte Notaris Yetty Sofyati, SH.M.kn yang beralamat di Jl. Raya Mukhtar Sawangan kota depok, tertanggal   01 November 2013.

Tanggapan Ketua Umum LAKRI

Menyikapi masalah ini, Ketua Umum LAKRI, KH. Moh. Sami Yusuf S Lahengko, SH mengatakan akan mempelajari masalah ini secara seksama. Kalau hasil kajian para pakar hukum Tim 9 LAKRI menemukan adanya indikasi ketidak beresan dalam proses penangkapan Didin, maka Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia akan melaporkannya kepada Kejaksaan Agung.

Sebaliknya, jika proses penangkapan Didin ini tidak ditemukan adanya pelanggaran, atau sudah sesuai aturan, maka demi tegaknya hukum, kami minta agar kejaksaan negeri kota depok  tetap melanjutkan masalah   ini  sesuai hukum yang berlaku. Ujar Ketua Umum LAKRI, KH. Moh. Sami Yusuf,S Lahengko, SH yang juga mantan Penasihat Hukum Presiden Susilo Bambang Yodhoyono.
Sementara  S.A.S yang ditemui News Metro beberapa waktu lalu diruang kejanya terkait masalah ini, engan berkomentar.

“Saya tidak mau berkomentar, saya hanya menjalankan putusan Mahkamah Agung.” Ujar SAS sembari menambahkan kalau yang menangkap Didin bukan petugas kejaksaan tapi aparat kepolisian.  
Yang sangat disesalkan, ketika  hal ini akan dikonfirmasi News Metro, Kajari kota depok tidak berada ditempat. Menurut salah satu stafnya, dikatakan kalau atasannya tersebut sudah tidak masuk kantor karena empat hari lagi akan lebaran.

“Kemungkinan habis lebaran baru bapak masuk, soalnya empat hari lagi kan lebaran, kalau mau ketemu bapak lebih baik habis lebaran aja.” Pinta  staf wanita Kajari ini kepada News Metro.

Dua pekan usai lebaran, News Metro kembali menjambangi kantor kejaksaan negeri kota depok, namun lagi – lagi Kajari tidak berada ditempat. Oleh petugas piket dikatakan kalau Kajari sedang mengikuti sidang paripurna di gedung DPRD kota depok.
Hingga berita ini diturunkan, Kajari kota depok belum dapat ditemui News Metro. Johnny Kuron

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *