Bajuri Dan Tumpal Cs Jual Tanah Pepabri, Rudy Alfon Tidak Berkutik
2 Views
![]() |
Lokasi Tanah PEPABRI Kp. Serab |
DEPOK, NEWS METRO – Rudi Bin Alfon yang mengaku – ngaku bernama Rudy Bin Samin, dibuat tidak berkutik oleh Ketua PEPABRI Bajuri dan Tumpal Cs. Hal tersebut terlihat dari tidak adanya reaksi dari calon anggota DPR – RI yang gagal ini ketika Bajuri dan Tumpal Cs menjual lahan PEPABRI seluas 333.234 M2 kepada Tommy Soeharto.
Padahal sebelumnya, jangankan untuk menjual lahan tersebut, mengambil gambar saja akan dipermasalakanya. Tapi kali ini Rudy benar – benar dibuat tidak berkutik oleh Bajuri dan Tumpal Cs, padahal Rudy tahu kalau lahan yang diakui miliknya itu telah dijual oleh Bajuri dan Tumpal Cs ke Tommy atas persetujuan semua pemilik lahan. Kemungkinan karena yang membeli lahan tersebut adalah anak mantan penguasa Negara ini, sehingga ia takut untuk mengutak atik.
Seperti diketahui bahwa lahan garapan milik anggota PEPABRI seluas 333.234 m2 yang berlokasi di Kampung Parung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok itu, diklaim oleh Rudy sebagai miliknya yang diwarisi oleh H. Moh. Samin. Padahal, sesuai keputusan PK NO. 588 – PK/Pdt/2002 saat melawan Departemen Penerangan, dijelaskan bahwa perkara atas tanah seluas 333.234 m2 dimenangkan oleh H. Mohammad Samin dan Kawan – Kawan. Didalam putusan tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kawan – kawan, disebutkan adalah, Uje, Admin dan A. Karim. Jadi jelas bahwa lahan tersebut bukan mutlak milik H.Moh. Samin semata.
Sekarang kami boleh bersyukur, karena setelah menunggu selama 7 tahun tanpa ada kejelasan, tiba – tiba muncul Bajuri dan Tumpal sebagai dewa penolong untuk menyelamatkan tanah kami, sekarang kami merasa legah karena lahan kami sudah dibayar oleh Tommy Soeharto lewat Bajuri dan Tumpal Cs. Ujar salah satu mantan pejuang sekaligus anggota PEPABRI Kota Depok yang enggan menyebutkan jati dirinya kepada News Metro.
Ketua PEPABRI PR 04, Bajuri yang ditemui News Metro dikediamanya belum lama ini membenarkan kalau tanah garapan milik para anggota PEPABRI dibayar oleh Tommy Soeharto sebesar Rp. 60 juta per satu kavling. Namun para pemilik lahan baru diberikan tanda jadi sebesar Rp. 10 juta. Sisanya akan diberikan 3 sampai 4 bulan mendatang setelah sertifikat tanah tersebut selesai. Jaminannya Akta tanah asli tidak kami tahan dan akan diambil setela pelunasan nanti. Ujar Bajuri.
Sepertinya halnya penuturan Bajuri, hal senada disampaikan juga oleh Tumpal. Menurut Tumpal, ditahap pertama, pembayaran mereka lakukan kepada pemilik lahan tanpa bangunan. Sedangkan lahan yang berlokasi dipinggir jalan serta yang memiliki bangunan akan dibayar pada tahap kedua dengan harga yang berbeda. Setelah semuanya terbayarkan, lantas pihak Tommy akan melakukan pemagaran di lokasi dengan pengawalan ketat oleh aparat TNI dan Polri, imbuh Tumpal.
Ditambahkan Tumpal lagi, persyaratan untuk mengambil uang tersebut adalah, Akta Hibah Asli, Foto Kopy KTP suami isteri, Surat Nikah dan Foto Kopy Kartu Keluarga (KK).
Dari hasil pemantauan News Metro beberapa waktu lalu di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Beji jalan maeggonda raya kota depok, terlihat ratusan anggota PEPABRI dengan antusias berbondong – bondong mendatagi Bank tersebut dengan membawa Akta Hibah yang dibuat oleh Notaris Dedy Suwandy serta kelengkapan lainnya untuk menerima uang.
Data yang diperoleh News Metro, setiap hari, sejak dibukanya pembayaran dua pekan yang lalu, terlihat ratusan pemilik lahan yang mendatangi Bank BTN untuk mencairkan dana hasil penjualan tanah mereka sebagian besar sudah berumur lansia.
Informasi lain yang diperoleh News Metro, rencananya pembayaran akan disudai setelah semua lahan kosong terbayar, lantas akan dibuka tahab ke dua untuk membayar semua lokasi lahan yang berada dipinggir jalan serta lahan yang diatasnya berdiri bangunan. Imbuh Bajuri yang diamini oleh Tumpal. Johnny Kuron