HOT NEWS

Bajuri Dan Tumpal Cs Jual Tanah Pepabri, Rudy Alfon Tidak Berkutik

2 Views
Lokasi Tanah PEPABRI Kp. Serab
DEPOK, NEWS METRO – Rudi Bin Alfon  yang mengaku – ngaku bernama Rudy Bin Samin, dibuat tidak berkutik oleh Ketua PEPABRI  Bajuri dan Tumpal Cs. Hal tersebut terlihat dari tidak adanya reaksi  dari  calon anggota DPR – RI  yang gagal ini ketika Bajuri dan Tumpal Cs menjual lahan PEPABRI seluas 333.234 M2 kepada Tommy Soeharto.
Padahal sebelumnya, jangankan untuk menjual lahan tersebut, mengambil  gambar saja akan diper­masalakanya. Tapi kali  ini Rudy   benar – benar dibuat tidak berkutik oleh Bajuri dan Tumpal Cs, padahal Rudy tahu kalau lahan yang diakui miliknya itu telah dijual oleh Bajuri dan Tumpal Cs ke Tommy atas persetujuan semua pemilik lahan.  Kemungkinan kare­na yang membeli  lahan tersebut adalah anak mantan penguasa Negara ini, sehingga ia takut untuk mengutak atik.
Seperti diketahui bahwa lahan garapan  milik anggota PEPABRI  seluas 333.234 m2 yang berlokasi di Kampung Parung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok itu, diklaim oleh Rudy sebagai miliknya yang diwarisi oleh H. Moh. Samin. Padahal, sesuai keputusan PK NO. 588 – PK/Pdt/2002  saat melawan Departemen Penerangan, dijelaskan bahwa perkara atas tanah seluas 333.234 m2 dimenangkan oleh H. Mohammad  Samin dan Kawan – Kawan. Didalam putusan tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kawan – kawan,  disebutkan adalah, Uje, Admin dan A. Karim. Jadi jelas bahwa lahan tersebut  bukan mutlak milik H.Moh. Samin semata.  
Sekarang kami boleh bersyukur,  karena  setelah menunggu selama 7 tahun tanpa ada kejelasan, tiba – tiba muncul Bajuri dan Tumpal sebagai dewa penolong untuk menye­lamatkan tanah kami, sekarang kami merasa legah karena lahan kami sudah dibayar oleh Tommy Soeharto lewat Bajuri dan Tumpal Cs. Ujar salah satu mantan pejuang sekaligus anggota PEPABRI Kota Depok yang enggan menyebutkan jati dirinya kepada News Metro. 
Ketua PEPABRI PR 04, Bajuri  yang ditemui News Metro dike­diamanya belum lama ini membenarkan kalau tanah garapan milik para anggota PEPABRI dibayar oleh Tommy Soeharto sebesar Rp. 60 juta per satu kavling. Namun para pemilik lahan baru diberikan tanda jadi sebesar Rp. 10 juta. Sisanya akan diberikan 3 sampai 4 bulan men­datang setelah sertifikat  tanah tersebut  selesai. Jaminannya  Akta tanah asli tidak kami tahan dan akan diambil setela pelunasan nanti. Ujar Bajuri.
Sepertinya halnya  penuturan Bajuri, hal senada disampaikan juga oleh Tumpal. Menurut Tumpal, ditahap pertama,  pembayaran mere­ka lakukan kepada pemilik lahan tanpa bangunan. Sedangkan lahan yang berlokasi dipinggir jalan  serta  yang memiliki bangunan akan dibayar pada tahap kedua dengan harga yang berbeda. Setelah semua­nya terbayarkan, lantas pihak Tommy akan melakukan pemagaran di lokasi  dengan pengawalan  ketat oleh aparat TNI dan Polri, imbuh Tumpal.
Ditambahkan Tumpal lagi, per­syaratan untuk mengambil uang tersebut adalah, Akta Hibah Asli, Foto Kopy KTP suami isteri, Surat Nikah dan Foto Kopy Kartu Keluarga (KK).
Dari hasil pemantauan News Metro beberapa waktu lalu di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Beji jalan maeggonda raya kota depok, terlihat ratusan anggota PEPABRI dengan antusias berbon­dong – bondong mendatagi Bank tersebut dengan membawa Akta Hibah yang dibuat oleh Notaris Dedy Suwandy serta kelengkapan lainnya untuk menerima uang.
Data yang diperoleh News Metro,  setiap hari, sejak dibukanya pemba­yaran dua pekan yang lalu,  terlihat ratusan pemilik lahan yang men­datangi Bank BTN untuk mencairkan dana hasil penjualan tanah mereka  sebagian besar sudah berumur lansia.
Informasi lain yang diperoleh News Metro, rencananya pembayaran akan disudai setelah semua lahan kosong terbayar, lantas akan dibuka  tahab ke dua untuk membayar semua lokasi lahan yang berada dipinggir jalan serta lahan yang diatasnya berdiri bangunan. Imbuh Bajuri yang diamini oleh Tumpal. Johnny Kuron
BACA JUGA  Tidak Lulus UAN, SMK Fajar Plus Wajibkan Ujian Paket

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *