HOT NEWS

Kejati Tahan Rolly Terkait Dugaan Korupsi APBD

3 Views
MANADO, SULUT NM ONLINE  – Penegakan supremasi hukum dan keadilan, kembali dibuktikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati sulut) terkait tindak lanjut penanganan kasus Korupsi APBD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) tahun 2006 – 2008, yang mengarah ke mantan Wakil Ketua DPRD, Rolly Porong.
Jika sebelumnya pada waktu berbeda Kejati Sulut tlah menahan mantan Sekdakab tahun 2006 – 2007 Budi Tujuale serta Boy Pandeiroth yang saat itu menjabat Kabag Keuangan tahun 2006, kemudian di tahun 2007 menjabat  Kepala Dinas PPKADB, akhirnya setelah mangkir dengan alasan mengidap jantung dalam dua (2) kali panggilan, akhirnya pada paggilan ketiga-nya, Rolly Porong-pun datang kemudian ditahan Kejati Sulut (Rabu 2/4 kemarin). 
Adapun status Porong yang bermula dari saksi kunci menajdi tersangka, memang cukup dramatis. Pasalnya keterlibatannya menurut pengakuan salah satu terdakwa yang telah mendahului Porong, menjadi penghuni LP, berawal dari pembagian uang APBD yang digerogoti secara berjemaah, dibagi – bagi di kediamannya.
Sesuai SPP (Surat Perintah Penahanan) bernomor PRINT 2014/R.1/Fd.1/04/2014, eksekusi penahanan-pun dilakukan sekitar pukul 18.00 Wita, yang mana sesuai pantauan wartawan, usai diperiksa kesehatan oleh tim medis yang disediakan Kejati Sulut, Rolly Porong-pun di gelandang ke Rutan Malendeng dengan mobil yang sudah disediakan.
Kajati Sulut melalui Wakajati Muhamad Anwar SH, bersama Kasi Penyidikan Oikurnia Zega SH,  Kasi Penkum Steven Kamea SH, Aspidsus  Taufik Hidayat SH, dalam jumpa pers mengatakan bahwa ditahannya Rolly Porong telah sesuai prosedural dan sesuai aturan.
Dengan ditahannya Porong, pihak Kejati sudah melengkapi kuota sederetan nama tersangka kasus korupsi APBD Minsel 2006 – 2007, “Hukum tetaplah hukum yang harus ditindak lanjuti. Sekarang kami telah mengambil tindakan hukum terhadap tersangka Porong,” tutur Muhamad Anwar SH.
Karena ada dugaan dana kasus APBD Minsel itu mengalir ke Mantan Bupati Minsel berinisial RML dan mantan Ketua DPRD berinisial JT, maka penetapan tersangka untuk empat pejabat terkait apa ada kemungkinan bertambah tersangka-nya, dengan tegas Wakajati Sulut menegaskan Ketua dan semua Anggota Dewan terkait, belumlah aman.
“Kasus ini akan didalami sampai bertambah tersangka. Mantan Bupati, mantan Ketua Dewan, serta para anggota dewan itu belum aman sebab kasus ini masih berproses,” tandas Muhamad Anwar tegas namun santun. (John/Ven)
BACA JUGA  Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos Puluhan Miliar Mandek Di Kejati Kepri, Ketua Reclassering Indonesia Desak Kejagung Ambil Alih.

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *