Wow! Aksi ‘Pungli’ warnai Proses Pengambilan Dana Santunan Kematian
Depok, Jabar NM Online– Pencairan dana santunan kematian untuk masyarakat miskin yang diberikan Pemerintah Kota Depok kepada 1.717 ahli waris sejak Senin (25/11/2013) hingga Kamis (5/12/2013), diwarnai aksi Pungutan Liar (Pungli).
Proses pencairan dana santunan kematian yang dilaksanakan di halaman kantor Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Depok tersebut, dibanjiri oleh ratusan warga.
Dari pantauan wartawan, para ahli waris yang akan mencairkan dana santunan kematian dikenakan biaya Rp 30 ribu per orang dengan dalih untuk membayar biaya materai dan kwitansi serta foto copi surat pernyataan.
Baktiar Butar-Butar, Kuasa ahli waris Rumaida Silalahi kepada News Metro Online Selasa (10/12) mengaku sempat memprotes adanya pungutan liar yang dilakukan oleh panitia pencairan dana santunan kematian yang dikomandoi oleh
Dinas Tenaga Kerja dan Sosial.
”Kami dikenai biaya sebesar Rp 30 ribu. Coba dikalikan 1.500 jiwa saja. Pungutan Liar (Pungli) yang mereka sikat sudah Rp 45 juta. Untuk apa uang sebanyak itu?,” ujar Bahtiar Butar-butar kepada News Metro Online , Selasa Siang (10/12).
Baktiar Butar-Butar juga mengungkapkan bahwa ahli waris bernama Farida dan Wati, terpaksa harus pulang kerumah terlebih dahulu lantaran tak memiliki uang untuk membayar biaya yang dikenakan panitia pencairan dana santunan kematian sebesar Rp 30 ribu tersebut.
Ditempat yang sama, salah seorang penerima dana santunan bernama Misrani (40) terlihat jatuh pingsan lantaran menunggu antrian yang lama.
Pencairan dana santunan Kematian tersebut dikomandoi Kabid Sosial Disnakersos, Oo Sudradjat. Saat dikonfirmasi, salah seorang petugas Taruna Siaga Bencana (Tagana), Marni alias Mami, mengakui bahwa pihaknya yang telah menjual kwitansi dan biaya fotokopi kepada para penerima dana santunan kematian. “Itu semata-mata untuk membantu warga kok. Eeeh, kita malah disangka yang bukan-bukan,” kilahnya.
Sementara itu, Kepala Disnakersos Kota Depok, Diah Sadiah, membantah adanya pungli yang dilakukan saat pelaksanaan pencairan dana santunan kematian Kamis (5/12/2013).
“Tidak ada perintah untuk melakukan pungutan sebesar Rp 30 ribu itu. Tetapi memang uang itu untuk biaya kwitansi, itupun yang menjual bukan PNS, tetapi orang luar (anggota Tagana, red),” bantah Diah melalui telepon selulernya.
Sebagai informasi, pemberian dana santunan kematian diberikan kepada masyarakat miskin dengan salah satu syaratnya harus memiliki kartu Jamkesda. Masing-masing ahli waris menerima dana santunan dari Pemerintah Kota Depok sebesar Rp 2 juta per orang atau setara Rp 3,434 milyar yang dibagikan untuk 1.717 ahli waris mulai (25/11/2013) hingga (5/12/2013).
Proses pencairannya, para ahli waris memverifikasi data pewaris yang meninggal melalui isian formulir lalu mengisi surat pernyataan tentang tidak adanya pungutan lain dari Dinas Tenaga Kerja & Sosial (Disnakersos) Depok. Selanjutnya ahli waris menandatangani kwitansi senilai Rp 2 juta. Meterai ditempel ke surat pernyataan & kwitansi. (Johnny Kuron)
![]()


