HOT NEWS

Terkait Dana Cleaning Service, Direktur RSD Bersemah Ditahan

2 Views
Dr. Eddy Kenedy, SpB. FISA

PAGARALAM, NM ONLINE – Setelah melalui penyelidikan marathon selama lebih kurang delapan bulan, akhirnya melalui rekomendasi hasil audit BPKP  Pihak Polres Kota Pagaralam menetapkan direktur RSD Besemah Kota Pagaralam dr. Eddy Kenedy , SpB. FISA sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan dalam dugaan tindak pidana korupsi dana kebersihan atau cleaning service RSD Besemah tahun 2012  senilai Rp. 1.050.000.000,- dengan kerugian negara mencapai Rp. 468 juta.
Dugaan penyimpangan dana kebersihan atau cleaning service RSD Besemah tahun 2012 ini merebak setelah beberapa bulan lalu pihak polres Kota Pagaralam mencium aroma mark up atau terjadi penggelembungan baik upah pekerja maupun harga satuan peralatan dan bahan habis pakai untuk keperluan kebersihan, menurut hasil penyelidikan Polres Kota Pagaralam dan hasil audit BPKP ditemukan kelebihan dana lebih kurang Rp 468 juta, berarti hanya sekitar 40 % saja dana tersebut diserap, sisanya mark up.
Kapolres Kota Pagaralam AKBP Raden Hendrawan melalui Kasat Reskrim AKP. Indarmawan, SH, Msi membenarkan penetapan tersebut, bahkan untuk keperluan pemeriksaan pihak Polres langsung melakukan penahanan kepada tersangka melalui surat SPKAP/90/IX/2013/RESKRIM/15 September 2013 “ untuk memudahkan kita dalam melakukan pemeriksaan kepada tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan, dan kita masih melakukan penyelidikan secara intensif guna mencari pihak-pihak lain yang terlibat.  Tidak menutup kemungkinan kepada pihak ketiga yakni CV. Risqullah  juga akan dilakukan penahanan merujuk hasil audit BPKP yang kita terima tanggal 11 September 2013 kemarin”.
Sementara itu kanit Pidkor Polres Kota Pagaralam Briptu Deka Syaputra, SH mengatakan “ Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan me mark up harga bahan habis pakai yang digunakan bagi keperluan CS dan memasukan nama-nama fiktif kedalam daftar karyawan yang menjadi CS, untuk itu kepada tersangka kita kenakan pelanggaran undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, kepada yang bersangkutan diancam pidana kurungan minimal 4 tahun penjara”. (HANDOKO)

BACA JUGA  Seleksi Calon Taruna Akpol di Semarang Transparan

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *