HOT NEWS

Proyek Air Minum Distarkim Mubazir, Kejaksaan Diminta Bertindak

3 Views

DEPOK, NM Online – Sangat disayangkan niat baik pemerintah kota dan pemerintah pusat untuk membantu masyarakat agar dapat memperoleh air minum yang layak tidak bisa dinikmati karena ulah pejabat terkait dan pihak lain yang dianggap bertanggung jawab. Menurut pemantauan NEWS METRO dalam pembangunan Insfrastruktur Air Minum Tahun Anggaran 2012  Dinas Tata Ruang dan Permukiman, telah dibangun di Kelurahan Cipayung. Menurut data yang tertulis di papan proyek Pelaksana : PT. METRIX AGUNG SENTOSA. Mulai dikerjakan : 07 Nopember 2012. Selesai : 11 Desember 2012. Tidak tertulis Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas.Insfrastruktur air minum yang dibangun tahun 2012 di cipayung tidak berfungsi.
Adapun pembangunan ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok, karena sumur warga disekitar TPA ( Tempat Pembuangan Akhir Sampah ) telah tercemar limbah sampah,maka pemerintah kota dalam hal ini DISTARKIM membangun menara di Area TPA bagian utara, percisnya di depan Kolam C ( Tempat Pembuangan Sampah ). Adapun sumber air direncanakan diambil dari jarak sekitar 1 Km dari menara yang dibangun, di pasang pipa pralon ukuran 3″ . Sumber air tersebut menurut keterangan warga yang ditemui, mengatakan bahwa sumber air di Rw 08 dibangun oleh PU Pusat pada tahun 2004. Menurut sumber yang diperoleh News Metro, pada bulan Oktober 2011 Distarkim melibatkan tenaga ahli dari Universitas Indonesia untuk menyelidiki dan menentukan sampai sejauh mana dampak pencemaran di Tempat Pembuangan Akhir Sampah ( TPA ) dan menentukan titik lokasi yang aman untuk dibor ternyata tidak dilaksanakan.       
Kenyataan dilapangan saat beberapa kali di kunjungi, hingga berita ini diturunkan air minum yang dibutuhkan masyarakat tidak pernah ada,  di tangki air yang di pasang dimenara, masih kosong sementara mesin pompa di control rum juga tidak terpasang. Pipa pralon yang disambung sekitar 1 KM di beberapa titik sudah berantakan. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ). Farid,ST. dan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ), hingga berita ini di terbitkan belum berhasil ditemui.
Demikian juga dengan Pembangunan Insfrastruktur Air Minum bantuan pemerintah pusat tahun 2010 di Kecamatan Sawangan,. Nilai Kontrak Rp 2.020.000.000,00. Sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ). Diana,ST. sekarang menjabat Kabid Wasdal DISTARKIM.
Diana saat diinformasikan bahwa pembangunan itu tidak berfungsi, tidak dinikmati masyarakat dan mesin serta seluruh komponen yang di simpan diruangan Panel sudah hilang, awalnya Diana tidak percaya. Saat dia mengecek ke lapangan baru diakui bahwa memang sudah raib semua. Untuk semua temuan ini diminta agar pihak penegak hukum segera mengusut tuntas  Dugaan penyimpangan dan hilangnya asset Negara tersebut.     ( TT )

BACA JUGA  RSUD Suwondo Pati  Tolak Pasien BPJS Rawat Inap

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *