HOT NEWS

Nyantol di tiang-tiang milik Negara, Sejumlah LSM Pertanyakan Pengelola Tivi Kabel

21 Views

Melawi (Kalbar), NM Online – Persaiangan Usaha Tivi kabel akhir-akhir ini semakin menjamur, di melawi khususnya di Nanga pinoh,Dapat di jumpai  di sepanjang jalan Protokol dan Gang  bentangan kabel pada sejumlah tiang-tiang listrik dan tiang telepon tampak Semeraut  ,mulai dari kawasan Ruko di pasar, kantor dan perumahan hingga ke desa –desa terdekat pun telah terpasang aliran Tivi  berapa LSM di Melawi tentang status perizinan dan persyaratan kepemilikan Usaha tersebut.
M.Ruslan dari LSM  Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kec. Nanga pinoh melalui media ini mempertanyakan legalitas dan status perijinan yang  di kantongi oleh para pengelola tivi kabel di Melawi. “selama ini saya Lihat mereka Asal panjat aja Tiang-tiang Listrik  dan Tiang Telepon lalu mencantolkan kabel di tiang itu. Tiang-tiang  itu kan Milik  Negara, apakah PT PLN dan PT Telkom (Persero) Ada kerja sama dengan Pengusaha Tivi kabel tersebut, “ Tukasnya.
Sementara menanggapi hal tersebut, Beny Panjaitan SH,Korodinator LSM Nusantara Coruption What (NCW) Wilayah Timur Kalimantan Barat di Melawi mengatakan ,”Sepengetahuan saya presudurnya dan prosesnya  tidak serperti itu. Seharusnya komisi penyiaran Indonesia (KPI) Kalimantan Barat  segera menegur dan ambil tindakan tegas atas kelakuan nakal para pengusaha tivi kabel di Melawi ini,begitu juga dengan PLN dan Telkom nanga pinoh, Kok malah di biarkan, ada apa,   Katanya. 
Saat di temuai Media ini  Pimpinanan  Cabang  PT. Telkom Nanga Pinoh, Sabarudin Mengatakan, “Kita sudah beberapa kali menyurati dan Menegur  para pemilik usaha Tivi Kabel untuk mempertanyakan siapa yang mengizinkan mencantol kabel di tiang  telepon, namun hingga kini mereka tak pernah datang  dan tidak memberikan jawaban  sama sekali,  katanya. Dia juga menegaskan akan segera mengambil tindakan  memutus kabel  yang berada  pada tiang milik PT. Telkom.
Pada kesempatan ini Sabarudin juga membantah tentang adanya tudingan bahwa saya  telah menerima uang konpensasi  sebesar Rp 17.500  pertiang yang di cantol oleh pengelola Tivi kabel di melawi. “itu fitnah kata dia. Sabarudin menegaskan apabila pihak Telkom menemukan kabel-kabel selain milik PT. Telkom yang nyantol di tiang telpon, pihak Telkom Nanga Pinoh tidak segan – segan untuk  memutusnya, karena jika di biarkan, akan berdampak pada aliran telpon dan internet di melawi tegasnya.  (Jhon)

BACA JUGA  Rekomendasi Komisi A DPRD Kota Depok Tidak Digubris, Puluhan Alfamart Dan Indomaret Tanpa Ijin Masih  Dibiarkan Beroperasi Oleh Pemkot Depok

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *