HOT NEWS

Mantan Kadis Kehutanan Kabupaten Banggai Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

17 Views
Kasi Pidsus Kejaksaan Luwuk Moh. Rizal Manaba, SH

LUWUK, SULTENG, NM Online – Mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Banggai Drs. Altris Saadjad, MM divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu  1 Tahun 2 Bulan denda 50 juta subsider 1 bulan penjara. Putusan Majelis Hakim ini lebih rendah dari tutntutan Jaksa, yakni dengan tuntutan hukuman 1 Tahun 6 Bulan penjara dan denda 50 juta subside 3 bulan penjara. Demikian dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwuk Moh. Rizal Manaba, SH Jumat (23/8) di ruang kerjanya. Menanggapi putusan Majelis Hakim Tipikor itu sambung Rizal, jaksa masih pikir-pikir.   
     Dalam persidangan itu menurut Rizal, Mantan Kadis Kehutanan didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek Cek Tanggul Penahan Dam Tanggul Penahan di Dinas Kehutatan pada tahun anggaran 2011 sehinga merugikan keuangan Negara senilai Rp. 603.305.250.
     Penilaian Jaksa terhadap Mantan Kadis Kehutatan yaitu melakukan pelanggaran pada Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pembarantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tantang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
      Seperti diketahui  Cek Dam Tanggul Penahan pada Dinas Kehutanan Kabupaten Banggai ini menggunakan dana reboisasi yang tersebar di tujuh wilayah dengan masing-masing anggaran Cek Dam berbeda-beda yang kesemuanya berjumlah Rp 600 juta lebih. Namun ada beberapa Cek Dam yang fiktif tapi dananya dicairkan. Dan ada juga Cek dam yang dikerjakan tapi dananya tidak sesuai dengan pagu anggaran. (Muis)   

BACA JUGA  Api Abadi Mrapen yang Melegenda di Manggarmas Grobogan Kini Telah Padam


Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *