Empat LSM Bolmong Raya Ancam Investor Masuk Ke Lahan HGU Didesa Gogaluman Dan Wineru
20 Views
![]() |
Warga Penggarap desa Gogaluman dan Wineru |
BOLMONG, NM Online – Kisruh yang ditengarai akan masuknya infestor dilahan HGU yang dipegang oleh yayasan GEMIBEM, didesa Gogaluman dan wineru Kec. Poigar Bolmong Sulut, mendapat penolakan warga pengarap dilahan HGU tersebut. Pasalnya, kurang lebih 300 warga yang mengarap lahan HGU didesa gogaluman dan wineru, yang sudah berpuluh tahun bergantung hidupnya dilahan HGU terancam akan dikeluarkan oleh pihak pengelolah HGU, Yayasan GEMIBEM karena sudah melakukan kerja sama dengan pihak pengelolah investor. Hal ini dapat dipastikan akan menyulitkan warga penggarap HGU didesa Gogaluman dan Wineru, bagaimana nasib 300 warga besertah keluarganya, bilah benar-benar investor masuk dilahan yang sudah menjadi obyek warga berpuluh-puluh tahun.
Ditemui dilokasi lahan HGU, beberapa warga pengarap asal desa Gogaluman dan Wineru yaitu, Hamja Sasako, Samsudin Manangkoda, Abubakar Kadinur, Bena Tontai, Veki Santi dan Den Seon menuturkan kepada News Metro, ” kami mengarap lahan HGU ini sudah berpuluh-puluh tahun dan sumber kami cuma disini untuk membiayai anak kami untuk sekolah serta kelangsungan hidup kami, akan dikemanakan warga yang sudah bergantung hidup dilahan ini, dimana tangung jawab pemerintah terhadap nasib kami. Ujar ke-enam warga yang mewakili ratusan kepala keluarga warga penggarap lainnya yang selama ini bergantung hidup di HGU tersebut.
Sementara Deker Rompas, camat Poigar selaku penaggung jawab wilayah saat dihubungi lewat telepon terkait akan masuknya investor dilahan HGU membenarkan akan ada investor yang akan masuk dilahan HGU desa Gogaluman dan Wineru yang dipegang oleh yayasan GEMIBEM. Saya sudah mengundang pihak investor dan yayasan GEMIBEM selaku pemegang HGU serta Masyarakat untuk mengadakan rapat bersama dikantor Kec Poigar Beberapa pekan lalu, intinya menurut Deker Rompas, sejauh perusahan dapat memberikan kostribusi positif kepada masyarakat pengarap dilahan HGU dan dapat memperdayakan masyarakat, itu sah-sah saja. Masalah ini saya sudah laporkan ke Bupati, pada intinya Bupati mendukung program tersebut asalkan tidak merugikan masyarakat sekitar, dan masyarakat harus diberdayakan oleh investor tersebut.
Bupati Bolaang mongondow, Salihi B. Mokodongan saat dikonfirmasi News Metro lewat Telepon terkait kisruh lahan HGU di Gogaluman dan Wineru mengatakan, lahan HGU yang dikelolah yayasan GEMIBEM sudah mempunyai Keapsahan Sertifikat, tetapi tidak mengabaikan kepentingan masyarakat. Menurut Bupati, terkait masuknya investor saya belum bisa berkomentar lebih jauh, tanyakan saja pada yang lebih mengetahui proses masuknya investor tersebut. imbuhnya.
Menanggapi masalah tersebut, Ketua LSM Suara Bogani, Rafik Mokodongan dengan lantang mengatakan, pemerintah daerah jangan sampai mengabaikan kepentingan masyarakat, pemerintah daerah harus selektif menentukan sikap dan harus pro kepada kepentingan Rakyat kecil, jangan sampai ada kospirasi antara pihak pemegang HGU, investor, dan pemerintah daerah, ini menyangkut kehidupan rakyat kecil, ujarnya. Saya selaku Ketua LSM Suara Bogani menolak masuknya investor dilahan yang digarap oleh 300 kepalah keluaraga yang nota bone hidupnya rata-rata dibawah Standar, Tegas Rafik Mokodongan.
Hal senada ditandaskan juga oleh DPC Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolmong, Firdaus Mokodompit yang dengan tegas menolak kehadiran invesror yang dikomandoi oleh pengusaha Sulut, Johny Hamenda. Menurut Firdaus, haram hukumnya jika kepentingan masyarakat harus dikorbankan demi kepentingan individu dan kelompok, pemerintah daerah harus profesional serta perlu pengkajian yang objiktif dan selalu mengedepankan kepentingan masyarakat ketimbang kepentingan golongan dan individu.
Ditempat terpisah Koordinator Investigasi LSM Pijar Keadilan ”Sutimin Tubuon mengecam keras masuknya pihak investor. Kami siap mebelah kepentingan rakyat kecil” ketimbang kepentingan individuh dan kelompok, pemerintah daerah seharusnya mengkaji serta penuh pertimbangan dalam hal pengambilan keputusan” dimana ada 300”san kepala keluarga sebagai pengarap diareal lahan HGU didesa Gogaluman dan Wineru, meraka selama ini menggantungkan hidup pada areal lahan HGU tersebut. Jangan ada Kong-Kalingkong antara pemegang HGU, investor dan pemerintah daerah, 300”san kepala keluarga yang mengarap lahan HGU didesa Gogaluman dan Wineru perluh diayomi dan dilindungi oleh pemerintah daerah sesuai aturan yang tertuang dalam undang-undand dasar Negara kesatuan republik Indonesia.
Penegasan yang sama datang dari ketua LSM LPKEL Reformasi, Efendi Abdul Kadir. Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Bupati Bolaang Mongondow, Salihi B, Mokodongan, serta Dinas Terkait harus Objektif dan selectif melihat kepentingan masyarakat umum ketimbang kepentingan kelompok dan individu. Terlebih ditengah himpitan Ekonomi saat ini, perlu adanya perhatian pemerintah daerah terhadap 300”san kepala rumah tangga yang mengarap lahan HGU didesa Gogaluman dan Wineru. Artinya kurang lebih seribu lima ratus jiwa yang bergantung hidupnya dari lahan HGU tersebut, pemerintah daerah perluh mengagendakan Khusus Nasib pengarab 300” Kepala rumah tangga dilahan HGU tersebut, tutur “ Ending sapaan akrapnya.
Kisruh terkait masuknya investor dilahan HGU yang dikelolah yayasan GEMIBEM, diminta pemerintah daerah harus jeli menentukan sikap dan selalu mengedepankan kepentingan Masyarakat kecil, karena hal ini adalah tangung jawab pemerintah daerah sesuai amanat Undang-undang dan tujuan pembangunan di NKRI.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pihak YAYASAN GEMIBEM dan investor belum berhasil dihubungi untuk dimintai keteranggannya. ( Hasan )