HOT NEWS

Diduga 610 H Hutan Lindung Bukit Dingin Disulap Jadi Kebun Teh Oleh PTPN V11

7 Views

PAGARALAM, SUMSEL, NM Online  Perambahan Hutan Lindung Bukit Dingin seluas lebih kurang 610 hektar oleh PT. Perkebunan Nusantara VII Unit Usaha di Kota Pagaralam selama beberapa tahun ini, belum dapat diselesaikan olehpihak-pihak terkait, seperti Dinas Kehutanan dan Perkebunan,Polisi Kehutanan  serta aparat penegak Hukum.
“Hal ini bukan tidak beralasan. Berdasarkan Surat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Selatan tanggal 5 september 2007 No.522.530/264-II/HUT yang ditujukan kepada Maneger Wilayah PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) Unit bisnis Strategis Muara Enim,pada Poin 8 (delapan) jelas-jelas menyatakan bahwa”Arial Seluas 610 hektar yang masih terjadi tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung Bukit Dingin Agar dikeluarkan dari Peta Bidang Tanah atau Rencana Hak Guna Usaha (HGU).
Dengan adanya surat Kepala Dinas Kehutan dari Provinsi Sumatara Selatan tersebut di atas, Wali Kota Pagaralam Melalui Surat Nomor 900/687/SD.I/2012 tertanggal 12 Desember 2012 perihal surat permohonan Izin Usaha Perkebunan PTPN VII Unit Usaha di Wilayah Kota Pagaralam dan juga didukung Peraturan Mentri (Permen) No.26/Permen/OT.142/2/2007 Tentang Pedoman Perizinan Unit Usaha Perkebunan belum menerbitkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) terhadap PTPN VII sebelum persyaratan-peraratan dipenuhi.
“Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh PTPN VII adalah Luas Lahan 1.954,31 hektar yang dimohonkan Izin Usaha Perkebunan (IUP),supaya dilakukan pengukuran luas lahan atau Tanah dilakukan oleh Istansi yang berwenang dan juga jelas batas-batas luas Lahan tanahnya, dan hasil pengukuran tersebut dituangkan dalam Peta dengan Skala 1:100.000 atau 1:50.000 lalu areal seluas 610 hektar yang masih terjadi tumpang tindih dengan kawasan Hutan Lindung Bukit Dingin, untuk diselesaikan dengan Instansi yang terkait dan jika belum terjadi penyelesaianya untuk tidak dimasukan dalam Areal yang dimohonkan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Sementara Koordinator LSM Jaga Rawat Lingkunga (JARING) Kota Pagaralam Jefriadi, S.Si,saat di temui wartawan News Metro di Kantornya mengatakan,  Sangat Janggal jika pihak PTPN VII di Wilayah Kota Pagaralam mengajukan Permohonan Perpanjangan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kepada pihak Pemerintah Kota Pagaralam, sementara yang di ajukan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung seperti Bukit Dingin seluas 610 hektar, sementara beberapa tahun terahir ini Pemerintah Kota pagaralam gencar melakukan penananman pohon guna penghijauan termasuk Dinas Kehutanan dan Perkebunan di wilayah perbatasan juga hutan lindung.”ungkapnya.
Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Pagaralam Putra Suryatama SH, saat di hubungi melalui telpon selolernya mengatakan,  seharusnya Pihak PTPN VII yang ada di wilayah kota Pagaralam, sebelum mengajukan Surat perpanjangan Izin Usaha Perkebunan (IUP) agar terlebidahulu melakukan pengukuran ulang luas lahan yang akan dimintakan, disebabkan luas lahan perkebunan sudah ada yang dikurangi dan juga terdapat lahan perkebunan Rakyat, sementara saat ini belum ada penambahan Sertifikat lagi untuk perluasan lahan PTPN VII, hal ini agar tidak terjadi tumpang tindih luas wilayah yang dimiliki PTPN VII, terangnya.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagaralam Rasmizal SH, saat ditemui di Ruang kerjanay beberapa waktu lalu mengatakan,  Sudah seharusnya pihak PTPN VII yang ada di Kota Pagaralam, memberikan laporan yang  akurat tentang luas lahan yang sebenarnya, termasuk yang ada Izin Usahanya dan  jugaHak Guna Usahanya. Sebagai Wakil Rakyat Diapun mempertanyakan apakah Izin Usaha PTPN VII sudah dilakukan pernjangan atau belum, sebab menurut Dia , jangan sampai Kota Pagaralam yang kita Cintai ini di Olah wilayah lain. jelasnya
Masih menurut Rasmizal, bukan tidak beralasan, tentu kita masih ingat beberapa tahun lalu di diwilayah Kerinjing Talang Sekuat, Kecamatan Dempo Utara terjadi Banjir Bandang hingga menelan korban puluhan orang, hal ini disebabkan adanya perambahan hutan lindung. Untuk itu  dalam waktu dekat  Pihak DPRD Kota Pagaralam akan Koordinasi dengan Dinas Kehutanan dan perkebunan, dan memintak aparat Penegak Hukum menindak tegas para perambah hutan lindung. Selain itu pihak DPRD  Juga  akan meninjau wilayah Bukit Dingin, dan daerah yang diduga terjadi Perambahan Hutan Lindung,”pungkasnya.
Salah satu  Staf Bagian Umum PTPN VII, Sugiayanto saat di hubungi News Metro beberapa waktu lalu  mengatakan, kalau untuk kepengurusan Adminestrasi atau Izin Usaha Perkebunan dan  adanya perluasan areal perkebunan di Bukit Dingin, pihaknya tidak mengetahui bahkan  mempersilakan menanyakan  langsung ke bagian Devisi Hukum kantor pusat  yang berada di Lampung. Namun mengenai Perpanjangan Surat Izin Hak Guna Usaha PTPN VII saat ini sedang dalam proses.”Terangnya kepada Wartawan koran ini.(Yusif=koko)

BACA JUGA  Penjual Togel Keliling Kampung, Diringkus Polisi

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *