19 Views
Pontianak, Kalbar, NM Online – Sudah selayaknya Pemerintah dan penegak hukum menindak tegas semua perusahaan finance Pembiayaan Kredit Mobil dan Motor “Barang bergerak” yang kerap menggunakan/mengutus jasa dept Collector untuk mengatasi permasalahan kredit macet terhadap konsumen.
Pasalnya,hal tersebut bukan saja dapat merugikan dan membodohi masyarakat selaku konsumen juga menciptakan hukum jalanan “Premanisme” tumbuh subur dinegeri ini. Andai saja pemerintah dan penegak hukum mau bertindak tegas kepada perusahaan finance nakal bukanlah hal mustahil banyak ditemukan pelanggaran hukum yang bisa menjerat mereka kedalam penjara.
Sebagaimana dikutip dari berbagai sumber “Perjanjian fidusia apabila tidak dibuat akta notaries&tidak; didaftarkan pada pendaftaran fidusia melanggar UU RI nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia (Pasal 15,11dan 12).
Perjanjian yang dibuat dibawah tangan&tidak; didaftarkan dikantor pendaftaran fidusia,melanggar hukum. “Perjanjian BATAL DEMI HUKUM” yang membuat perjanjian diancam pidana paling singkat 1.Tahun dan paling lama 5 tahun ,denda paling sedikit 10 juta dan paling banyak 100 juta (Pasal 35 ayat 1 UU jaminan fidusia.
Suatu perjanjian yang “Seolah-olah” perjanjian jaminan secara fidusia (Tapi tidak dibuat akta notaries dan tidak didaftarkan),dan didalamnya memuat atau diselipkan (ATURAN BAKU) melanggar UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 18 yang berpotensi 1.MERUGIKAN NEGARA (melanggar PP 38/tahun 2009) 2. Melanggar pasal 5,11 dan 12 UU RI nomor 42 tahun 1999,3.Melanggar pasal 18 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (Mencantumkan KLASULA BAKU) akibat pencantuman KLASULA BAKU bisa dikenakan sanksi paling lama 5 tahun atau denda 2 Milyar. (Pasal 62 UU perlindungan konsumen) 1. Syarat perjanjian yang sempurna harus dihadapan notaries&dihadapan; para pihak 2.Eksekusi dapat dilakukan setelah ada putusan dari pengadilan.
Sarosa Hamomgpranoto, pengamat hukum di kalimantan timur menilai tindakan kekerasan terhadap nasabah apalagi adalah tindakan kriminal. “Harusnya kasus menyangkut hutang piutang tidak selayaknya dilakukan dengan jalan kekerasan,” tegasnya.
Sarosa secara khusus meminta aparat penegak hukum menindak tegas tindakan yang dilakukan secara sewenang-wenang oleh depcolector dengan tujuan untuk memberikan aspek jera. “Tidak ada tindakan yang lebih baik dilakukan oleh aparat selain menindak pelaku untuk memberikan aspek jera,” tambah Sarosa. Prana.
BACA JUGA Surat Kabar News Metro Edisi 177