Putusan Banding Pengadilan Tinggi Kuatkan Terdakwa Korupsi Air Bersih
17 Views
Pontianak, NM – Nampaknya tidak lama lagi para terdakwa pelaku “korupsi” proyek air bersih di pulau maya Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, yang saat ini masih bisa santai menghirup udara bebas dan berstatus tahanan kota akan dijeboskan ke dalam penjara. Pasalnya, dari hasil putusan banding di pengadilan tinggi kesemua terdakwa yaitu, Bernath Joko alias joko juntak, TG.AL,EP dan SP dikuatkan dengan hukuman yang sama yaitu “1 Tahun,6 bulan” penjara.
Panitera Muda Pengadilan Negeri Kota (PN) Pontianak, Jhon Makmur Saragih SH.MH (7/05) diruang kerjanya menegaskan, hasil putusan bandingnya baru saja turun hari ini dan seluruh tedakwa mendapat keputusan yang sama atau tetap yaitu“Dikuatkan selama 1,6bulan”.Ungkapnya
Ditegaskan Jhon, Sambil menunggu proses lebih lanjut empat belas hari ke depan, apakah mereka akan mengajukan kasasi atau tidak. Kalau mereka tidak mengajukan maka akan segera
kita eksekusi. Dan kalau mereka mengajukan kasasi ,tentu masih butuh proses yg cukup lama.
kita eksekusi. Dan kalau mereka mengajukan kasasi ,tentu masih butuh proses yg cukup lama.
“Salah satu dari mereka AL ,baru saja pulang dari sini menanyakan hal yang sama. Dari raut wajahnya meskipun dia belum dieksekusi terlihat lemah dan stess”. Pungkasnya. (Prana/Agus)