HOT NEWS

Masyarakat Minta Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Pembangunan Pangkalan Navigasi

14 Views
Papan proyek PT. Putri Salju Satria


DUMAI-NM – Terkait dugaan penyimpangan pembangunan pangkalan Navigasi Mensu Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis yang menelan anggaran dana APBN tahun 2012 sebesar Rp 24.254.000.000 milyard, perlu diperiksa intansi berwenang.
 Pasalnya, pekerjaan pembangunan proyek yang dikerjakan oleh PT. Putri Salju Satria tersebut telah  melewati batas waktu,  karena pada dokumen kontrak  pekerjaannya   dimulai tanggal  15 Juni 2012 dan berakhir 11 Desember 2012. Namun  hingga Februari  2013 pekerjaan tersebut masih berlanjut.
 Agar tidak menyolok,  batas waktu pekerjaan yang ada di papan proyek dirubah  oleh  PT. Putri Salju Satria sehingga berbedah dengan dokumen kontrak aslinya. Kendati begitu,  tidak terlihat sedikitpun adanya tanda – tanda dari  PPK untuk menindak lanjutinya.
Berkaitan dengan itu, muncul dugaan dari masyarakat bahwa kemungkinan ada maksud tertentu dari oknum PPK sehingga tetap dibiarkan.  Padahal kwalitas pekerjaan  disinyalir  tidak sesuai  spek sehingga merugikan uang Negara. Anehnya lagi, kendati proyek tersebut belum  selesai, namun  sisa anggaran   sudah   dicairkan 100% .
Purwadi, Kabit logistic yang  juga  adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Saat dikomfirmasi  News Metro  mengatakan, proyak tersebut dilakukan Contrak Change Order (CCO) atau penambahan pekerjaan sepanjang 36 meter. Namun saat disinggung berapa anggaran yang tersedia  untuk pekerjaan tambahan tersebut,  Purwadi enggan menjelaskan. Padahal  sesuai Pepres nomor 70 tahun 2012 pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 87 dilaksanakan dengan ketentuan (a) tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/kontrak awal dan tersedianya anggaran untuk pekerjaan tambahan.
Setelah menjelaskan terkait pekerjaan tambahan  sesuai Perpres, Purwadi mengatakan bahwa  pekerjaan tersebut tidak dilakukan penambahan tetapi perubahan kontrak. Jelas Purwadi  dengan sikap yang  tidak menghargai Undang – Undang  Nomor 14 tahun 2008 tentang  Keternukaan Informasi Publik (KIP).
“Untuk pekerjaan proyek tersebut saya serahkan kepada  konsultan sebagai pengawas dilapangan. Saya tidak mengarti dan kurang memahami karna kesibukan saya. Silahkan tanyakan  kepada konsultan selaku pihak yang mengusulkan CCO, ujar Purwadi.(lely)
BACA JUGA  Kapolsek Pelabuhan Manado Larang Beraktifitas Dimalam Hari

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *