Panitia Tender Bolmut Dituding “Main Mata” Dengan Kontraktor
22 Views
BOLMONG Utara, Sulut News Metro – Panitia pengadaan barang dan jasa Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut) dituding bersekongkol dengan pihak kontraktor. Pasalnya, banyak terjadi kejangalan saat proses lelang hingga pengumuman tender pada paket pengadaan alat peraga/praktik sekolah yang berbandrol Rp. 4.254.344.640, di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) Bolmut tahun anggaran 2013. Pada waktu proses penawaran, kami menemukan adanya persekongkolan antara kontrktor dengan panitia, ini dibuktikan dengan kesamaan bentuk dokumen penawaran dari isi, format dan kesamaan kata-kata. Selain itu juga terjadi kesamaan pengetikan, kesamaan metode pelaksanaan, kesamaan arsiran dalam barchart jadwal pelaksanaan, serta lainya,” ujar Direktur CV .Wenang Inti Medika, Herry Nixon Djafar, yang didampingi Moh. Kifli Alamri kepada sejumlah wartawan Senin (15/04) lalu.
Menurutnya, pada saat pemasukan penawaran, telah terjadi kejanggalan karena dokumen-dokumen penawaran di bawa oleh orang yang sama, sehingga indikasi persekongkolan dengan pihak panitia pengadaan diduga dilakukan oleh CV. Mitra Media, CV. Lingkar Ilmu dan CV. Windusari Makmur. “Berdasarkan Perpres nomor 54 Tahun 2010 tentang tata cara pemilihan penyedia barang, apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antara peserta, ULP dan/atau PPK, dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang terlibat dimasukkan ke dalam daftar hitam. Begitu juga jika ada anggota ULP dan/atau PPK yang terlibat persekongkolan diganti dan dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana. Sehingga proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan menetapkan peserta lainnya yang tidak terlibat,” kata Djafar.
Dia juga menjelaskan, jika panitia pengadaan barang dan jasa lainnya ULP kabupaten Bolmut pada tahap evaluasi penawaran, dengan mengacu pada ketentuan diatas sudah seharusnya menggugurkan seluruh peserta lelang yang terlibat persekongkolan termasuk CV. Mitra Media dan menunjuk CV. Wenang Inti Medika yang tidak terlibat persekongkolan dengan pihak manapun sebagai pemenang lelang. “Pihak panitia juga dengan sengaja tidak mengumumkan pemenang lelang melalaui website sebagaimana amanat Perpres 54 Tahun 2010, bahkan dengan sengaja membiarkan pengumuman lelang pada papan pengumuman tidak ditempel lagi setelah disobek oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini menginidikasikan sebuah skenario agar pengumuman pemenang lelang tidak diketahui oleh peserta yang lain sampai berakhirnya masa sanggah,” tandasnya.
Dengan adanya permainan antara pihak panitia lelang dan sejumlah perusahaan yang dinyatakan menang tender secara tidak fair. “Kami menilai panitia pengadaan barang dan jasa lainnya ULP Dikpora Bolmut sarat dengan kecurangan dan rekayasa yang sangat merugikan pihak kami dengan tujuan untuk menggagalkan kami sebagai pemenang lelang. Padahal secara jelas dan nyata bahwa perusahaan kami memiliki penawaran yang responsive dan telah memenuhi persyaratan tanpa penyimpangan yang substantive,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua panitia pengadaan barang dan jasa lainnya ULP Dikpora Bolmut, Ismail Mardani belum bisa dikonfirmasi. Meskipun yang bersangkutan didatangi secara langsung di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bolmut, namun tidak berada ditempat. hasan