Wartawan Media Mingguan Mengaku dikeroyok
22 Views
Karimun, News Metro Online
Ternyata ada pengusaha Minuman Keras (Miras) ilegal terbesar di Kepri yang berinisiak K dibalik nekadnya Oknum Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP)berinisial A T alias AN, Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Karimun EJ serta seorang yang tidak di kenal lainnya melakukan penganiayaan terhadap salah satu wartawan Mingguan, Feri Arisandi Damanik (36).
Kuat dugaan, AT sebagai tukang pukul K yang mendapat perintah untuk “menganiaya” wartawan PAB Indonesia. Sebab PAB Indonesia dan media online, telah 2 kali memberitakan salah satu dari sejumlah usaha Miras ilegal milik K.
Adapun usaha yang menjadi objek pemberitaan tersebut yakni, PT Buru Karimun Mandiri yang disebut – sebut sebagai tempat pembuatan busa, yang beralih fungsi sebagai tempat pengoplosan Miras, jenis tiger dan clasberlg.
Melihat salah satu bisnis Ilegal bosnya terekspos, AT mengancam sembari berpesan kepada wartawan PAB Indonesia yang bertugas di tempat lain, As bahwa dirinya ‘mencari’ Feri Arisandi Damanik untuk melakukan
perhitungan.
Berbekal pesan As, Feri malah mendatangi AT yang siang itu diketahuinya berada di Gedung Kadin Karimun.
Bermaksud beramah tamah, Feri Arisandi Damanik memulai dan menyapa AT yang berada di dalam gedung Kadin, dengan mempertanyakan biaya langganan koran PAB Indonesia dari K yang belum dibayarkan AT selama 4 bulan, yang saat itu duduk bersama beberapa orang lainnya.
Namun keramahan tamahan Feri itu malah disambut AT dengan menarik kerah baju Feri dan menyeretnya keluar gedung Kadin, sembari memukuli Feri.
Anehnya, kejadian itu seperti sudah terencana dengan matang. Sebab, Ketua Kadin Karimun, EJ dan seorang temannya, bukannya melerai pemukulan tersebut, malah sebaliknya ikut memukuli dan menganiaya wartawan PAB Indonesia tanpa ampun, layaknya menyiksa seekor binatang.
Penganiayaan yang tidak berimbang itu berlangsung sangat tragis. Di saat posisi Feri terjerembab ke dalam longkang (parit-red), sepatu dan tinju ke-3 pelaku mendarat telak dimuka dan kaki Feri.
Bahkan, batu batako yang diangkat dan dihempaskan AT, hampir saja mendarat ke muka Feri jika saja dirinya tidak cepat menghindar. Sehingga dirinya selamat dari percobaan pembunuhan tersebut.
Namun, Feri hanya bisa pasrah ketika sabuk yang melingkar dipinggang AT dilepas dan dipecutnya, sehingga kepala sabuk tadi mengena tepat di ubun-ubun kepalanya Feri.
Akhirnya, banjir darahpun tidak terbendung dari kepala Feri, yang terus mengucur membasahi baju dan jaket yang dikenakannya saat itu.
Ironisnya, hingga saat ini, Polres Karimun belum juga menahan dan menetapkan status tersangka kepada ke-3 pelaku penganiayaan itu. Alasannya, kedua belah pihak yang bertikai, melakukan laporan ke Polres Karimun.
Padahal hasil fisum telah membuktikan bahwa bocornya kepala wartawan PAB Indonesia tersebut, akibat terkena benda tumpul, menyerupai kepala ikat pinggang milik AT dan bergesernya persendian kaki Feri akibat di injak oleh ke-3 pelaku.
Anehnya, pengakuan AT dan Ketua Kadin Karimun, EJ kepada sejumlah wartawan serta Kepala SPK Polres Karimun, Latif Kamis (18/10/2012) lalu di ruang SPK, ‘yang dengan angkuhnya’ mengaku melakukan pemukulan terhadap wartawan PAB Indonesia tersebut, keesokan harinya dinilai Kapolres Karimun sebagai cerita yang direkayasa.
Padahal, sejumlah wartawan yang menyaksikan dengan mata kepalanya sendiri pengakuan itu, dimana AT dan Ketua Kadin, EJ memohon agar Feri mencabut laporannya dan melakukan perdamaian.
Namun jika Feri tidak mencabut laporannya itu, keduanya mengancam akan melaporkan Feri kembali dengan tuduhan yang berbeda.
Akibat proses perdamaian yang dimediasi Kepala SPK Polres Karimun tidak terwujud akhirnya Feri Arisandi Damanik melaporkan ke-3 pelaku dengan tuduhan penganiayaan. Sedangkan AT melaporkan Feri dengan kasus serupa. Namun Ketua Kadin, EJ melaporkan Feri Arisandi dengan tuduhan pengrusakan peralatan yang ada di dalam gedung Kadin Karimun, dengan total kerugian Rp 500 ribu.
Dari hasil pengembangan informasi dilapangan diketahui bahwa, salah seorang anggota Buser Polsek Balai bermarga Simanjuntak, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) gedung Kadin Karimun, sesaat setelah kejadian.
Kedatangannya ke TKP tersebut karena adanya laporan dari masyarakat tentang perkelahian di gedung Kadin. Namun kenyataannya, Simanjuntak sama sekali tidak mendapati kerusakan di Gedung Kadin tersebut.
Anehnya, gedung tersebut porak-poranda dan kaca pada meja tamu pecah berserakan (foto hasil olah TKP Polres Karimun-red), sesaat setelah AT dan Ketua Kadin, EJ melaporkan wartawan PAB Indonesia ke Polres Karimun dengan tuduhan penganiayaan dan pengrusakan. (Stanly Massie & TPR)
Ternyata ada pengusaha Minuman Keras (Miras) ilegal terbesar di Kepri yang berinisiak K dibalik nekadnya Oknum Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP)berinisial A T alias AN, Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Karimun EJ serta seorang yang tidak di kenal lainnya melakukan penganiayaan terhadap salah satu wartawan Mingguan, Feri Arisandi Damanik (36).

Adapun usaha yang menjadi objek pemberitaan tersebut yakni, PT Buru Karimun Mandiri yang disebut – sebut sebagai tempat pembuatan busa, yang beralih fungsi sebagai tempat pengoplosan Miras, jenis tiger dan clasberlg.
Melihat salah satu bisnis Ilegal bosnya terekspos, AT mengancam sembari berpesan kepada wartawan PAB Indonesia yang bertugas di tempat lain, As bahwa dirinya ‘mencari’ Feri Arisandi Damanik untuk melakukan
perhitungan.
Berbekal pesan As, Feri malah mendatangi AT yang siang itu diketahuinya berada di Gedung Kadin Karimun.
Bermaksud beramah tamah, Feri Arisandi Damanik memulai dan menyapa AT yang berada di dalam gedung Kadin, dengan mempertanyakan biaya langganan koran PAB Indonesia dari K yang belum dibayarkan AT selama 4 bulan, yang saat itu duduk bersama beberapa orang lainnya.
Namun keramahan tamahan Feri itu malah disambut AT dengan menarik kerah baju Feri dan menyeretnya keluar gedung Kadin, sembari memukuli Feri.
Anehnya, kejadian itu seperti sudah terencana dengan matang. Sebab, Ketua Kadin Karimun, EJ dan seorang temannya, bukannya melerai pemukulan tersebut, malah sebaliknya ikut memukuli dan menganiaya wartawan PAB Indonesia tanpa ampun, layaknya menyiksa seekor binatang.
Penganiayaan yang tidak berimbang itu berlangsung sangat tragis. Di saat posisi Feri terjerembab ke dalam longkang (parit-red), sepatu dan tinju ke-3 pelaku mendarat telak dimuka dan kaki Feri.
Bahkan, batu batako yang diangkat dan dihempaskan AT, hampir saja mendarat ke muka Feri jika saja dirinya tidak cepat menghindar. Sehingga dirinya selamat dari percobaan pembunuhan tersebut.
Namun, Feri hanya bisa pasrah ketika sabuk yang melingkar dipinggang AT dilepas dan dipecutnya, sehingga kepala sabuk tadi mengena tepat di ubun-ubun kepalanya Feri.
Akhirnya, banjir darahpun tidak terbendung dari kepala Feri, yang terus mengucur membasahi baju dan jaket yang dikenakannya saat itu.
Ironisnya, hingga saat ini, Polres Karimun belum juga menahan dan menetapkan status tersangka kepada ke-3 pelaku penganiayaan itu. Alasannya, kedua belah pihak yang bertikai, melakukan laporan ke Polres Karimun.
Padahal hasil fisum telah membuktikan bahwa bocornya kepala wartawan PAB Indonesia tersebut, akibat terkena benda tumpul, menyerupai kepala ikat pinggang milik AT dan bergesernya persendian kaki Feri akibat di injak oleh ke-3 pelaku.
Anehnya, pengakuan AT dan Ketua Kadin Karimun, EJ kepada sejumlah wartawan serta Kepala SPK Polres Karimun, Latif Kamis (18/10/2012) lalu di ruang SPK, ‘yang dengan angkuhnya’ mengaku melakukan pemukulan terhadap wartawan PAB Indonesia tersebut, keesokan harinya dinilai Kapolres Karimun sebagai cerita yang direkayasa.
Padahal, sejumlah wartawan yang menyaksikan dengan mata kepalanya sendiri pengakuan itu, dimana AT dan Ketua Kadin, EJ memohon agar Feri mencabut laporannya dan melakukan perdamaian.
Namun jika Feri tidak mencabut laporannya itu, keduanya mengancam akan melaporkan Feri kembali dengan tuduhan yang berbeda.
Akibat proses perdamaian yang dimediasi Kepala SPK Polres Karimun tidak terwujud akhirnya Feri Arisandi Damanik melaporkan ke-3 pelaku dengan tuduhan penganiayaan. Sedangkan AT melaporkan Feri dengan kasus serupa. Namun Ketua Kadin, EJ melaporkan Feri Arisandi dengan tuduhan pengrusakan peralatan yang ada di dalam gedung Kadin Karimun, dengan total kerugian Rp 500 ribu.
Dari hasil pengembangan informasi dilapangan diketahui bahwa, salah seorang anggota Buser Polsek Balai bermarga Simanjuntak, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) gedung Kadin Karimun, sesaat setelah kejadian.
Kedatangannya ke TKP tersebut karena adanya laporan dari masyarakat tentang perkelahian di gedung Kadin. Namun kenyataannya, Simanjuntak sama sekali tidak mendapati kerusakan di Gedung Kadin tersebut.
Anehnya, gedung tersebut porak-poranda dan kaca pada meja tamu pecah berserakan (foto hasil olah TKP Polres Karimun-red), sesaat setelah AT dan Ketua Kadin, EJ melaporkan wartawan PAB Indonesia ke Polres Karimun dengan tuduhan penganiayaan dan pengrusakan. (Stanly Massie & TPR)