HOT NEWS

Aksi Pungli Di Samsat Pati Kangkangi PP 50 Tahun 2010

3 Views

Pati, NM – Akibat banyaknya masyarakat di wilayah Kabupaten Pati yang belum mengetahui biaya proses untuk mengurus Pajak Kendaraan Bermotor baik roda dua maupun kendaraan roda empat, banyak pungutan liar marak terjadi di Samsat Pati. 

Hal tersebut terungkap dari hasil investigasi News Metro beberapa waktu lalu dilapangan dimana didapati  oknum petugas loket cek fisik sedang melakukan aksi Pungutan Liar (Pungli) terhadap warga masyarakat yang sedang mengurus cek fisik diloket tersebut.
Beberapa wajib pajak yang sempat ditemui News Metro mengatakan,  untuk mengurus pajak kendaraan roda dua mereka harus membayar biaya cek fisik sebesar Rp30.000. Apabila kendaraan roda dua tidak atas nama sendiri, maka  mereka harus membayar  Rp 60.000. Sedangkan untuk roda empat, menurut sumber ini, mereka  diharuskan untuk membayar sebesar Rp 40.000, 00 dan untuk yang tidak atas nama sendiri harus membayar
 Rp 60.000,00, itu juga belum termasuk pajak yang tertera di STNK. Padahal normatifnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP)  50 tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya retribusi cek fisik gratis, sedangkan biaya mutasi dalam PP 50 tahun 2010  hanya Rp. 75.000. Untuk biaya tidak atas nama sendiri itu pun tidak ada dalam aturan, itu hanya ulah oknum petugas polisi dan para calo semata untuk mengeruk keuntungan pribadi guna memperkaya diri sendiri. 
Fenomena per-Pungli-an di samsat ini dibenarkan oleh beberapa warga yang mengaku sebagai biro jasa atau yang popular disebut calo berdasi untuk kepengurusan pajak kendaraan bermotor yang setiap hari mangkal di Samsat Pati. Menurut mereka biaya siluman itu sudah merupakan kesepakatan mereka dengan oknum petugas samsat. Slogan yang berbunyi’’hindari calo’’ yang terpampang di Samsat Pati hanyalah sekedar retorika belaka.
Ketika hal tersebut akan dikonfirmasi News Metro,  oleh salah satu petugas samsat  Pati, dikatakan kalau  pimpinannya sedang tidak berada ditempat  sehingga tidak dapat dimintai keterangan.
Sementara menurut  masyarakat diwilayah kecamatan Sukolilo yang mendapat pelayanan  kepengurusan pajak kendaraan bermotor setiap hari Kamis, yang dilakukan petugas samsat Pati melalui pelayanan pajak keliling mengatakan hal yang sama.
Jupri (60) seorang pemohon kepada News Metro mengungkapkan bahwa untuk mengurus pajak kendaraan roda dua rakitan tahun 2007 secara “borongan” ia membayar Rp 430.000 kepada salah seorang oknum petugas. Namun saat ia menanyakan rincian pembayaran kepada oknum petugas Samsat keliling tersebut, mereka mengatakan biaya itu sudah sesuai aturan tanpa memberi rincian yang jelas. Seperti halnya penuturan Jupri, hal senada dikeluhkann juga oleh Kuntari (54). Menurut   pria ini,  saat ia membayar pajak kendaraan bermotor roda dua di samsat keliling  tersebut, iapun mendapat  keterangan yang tidak jelas seperti Jupri.
Aksi Pungli yang dilakukan oknum petugas di Samsat Pati yang tidak sesuai dengan PP 50 tahun 2010 tentang PNBP, dirasakan sangat memberatkan dan membodohi masyarakat. (Biro Pati)
BACA JUGA  Lagi, Dugaan PUNGLI Merajalela di Jateng, Biaya SIM di Brebes Hingga ‘850 Ribu’

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *