HOT NEWS

Polemik Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Purwodadi

4 Views
Samsat Purwodadi.

Pati, News Metro Online
Pajak kendaraan bermotor salah satu penghasilan yang cukup besar bagi pemerintah daerah Purwodadi Kab. Grobogan, Jawa Tengah. Hal tersebut terbukti dari banyaknya pemilik kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat yang datang ke Samsat Purwodadi untuk membayar pajak.
Menurut keterangan petugas Samsat Purwodadi bahwa rata rata perharinya ada  + 300 kendaraan roda dua dan roda empat yang mengurus perpanjangan pajaknya di Samsat Purwodadi tersebut.
Ironisnya, saat News Metro menelusuri di samsat Purwodadi tersebut, ada ketimpangan yang terjadi. Dimana untuk satu jenis kendaraan roda dua/roda empat dikenakan biaya cek fisik sebesar Rp. 15.000,-. Jika dikalikan 300 kendaraan perhari dikali 25 hari masa kerja, uang Pungutan Liar (Pungli)  yang masuk ke Samsat Purwodadi sebesar Rp. 112.500.000,- per bulan. Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu petugas cek fisik yang mengatakan bahwa,
“Dana tersebut disetor ke Samsat, mas”. Padahal menurut PP  No. 50 tahun 2010 hal itu tidak dibenarkan.
Menurut warga Godong, Purwodadi yang ditemui News Metro juga mengatakan bahwa ia mengurus mutasi pajak kendaraan roda empat dari Jakarta menjadi pajak atas namanya untuk pajak Purwodadi dikenakan biaya Rp. 650.000,- yang dibayar di samsat Purwodadi, sedangkan pencabutan berkas di samsat Jakarta ia dikenakan biaya sebesar Rp. 1.000.000,-
Kegiatan yang dirasa menyimpang dari koridor yang berlaku, diharapkan kepada pihak yang terkait untuk mempertanggung jawabkannya. (Tim)

BACA JUGA  Tak Digantinya Reimburse Kepada Pegawainya, Haris RN Ingatkan Bank BSG Untuk Taat Undang-undang

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *