HOT NEWS

Diduga Tanpa Prosedur, Pengurusan IMB Milik Wakil Ketua KPK Di – Istimewakan

5 Views
















Depok, News Metro Online

Masih terngiang ditelinga kita, ketika seluruh pengurusan Izin  Mendirikan Bangunan (IMB) yang diajukan masyarakat tidak dilayani Pemerintah Kota (Pekot) Depok. Alasannya karena Pemkot Depok masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) Retribusi yang baru ditetapkan. Karena sesuai aturan, bahwa IMB baru bisa  diterbitkan Pemkot Depok setelah pemohon membayar dan mendapat Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
Namun pada kenyataannya, ada juga permohonan yang tetap mendapatkan IMB yang dikeluarkan oleh Pemkot Depok meski Perda Retribusi yang baru belum ditetapkan. Salah satunya adalah IMB  Nomor 644.2/899/IMB/BPPT/2011 milik  Bambang  Widjoyanto,  Wakil Ketua  Komisi Pemberantasan Korupsi  Republik Indonesia ( KPK – RI) Periode  2011 – 2016.
Permohonan IMB yang diajukan oleh Bambang  Widjoyanto, atas namanya  sendiri  dengan Nomor Pendaftaran,  01323676230096854600 tertanggal 12 Desember 2011, yaitu dengan maksud mendirikan  Bangunan Ruko yang berlokasi di  Jalan Merdeka  No.7  RT . 08/RW.08  Kelurahan  Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, telah dijawab dengan diterbitkan Surat Izinnya oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Depok pada tanggal 30 Desember 2011 yang ditanda tangani oleh Drs. Sri Utomo, M.Si selaku Kepala BPPT Kota Depok.
Dari hasil pemantauan dilokasi bangunan, diketahui banyak kejanggalan yang menyebabkan masyarakat sekitar lokasi bangunan mempertanyakan tentang keberadaan bangunan tersebut, khususnya mengenai perubahan fungsi bangunan, dari bangunan  tempat tinggal  yang berubah menjadi bangunan fungsi usaha atau Ruko. Selain itu, warga sekitar juga mempertanyakan terkait jumlah lantai yang dibangun, yang mana untuk lokasi tersebut selama ini tidak diperkenankan untuk membangun dengan jumlah lantai melebihi diatas dua lantai, namun kenyataannya dibangun dengan 4 lantai.
Apakah proses permohonan perubahan fungsi  Bangunan,dari  Bangunan fungsi hunian atau tempat tinggal yang berubah menjadi Bangunan fungsi Usaha  atau Ruko, sudah ditempuh oleh pemohon dalam hal ini Bambang Widjoyanto???. Kami  menduga bahwa permohonan perubahan Fungsi Bangunan belum ditempuh oleh pemohon.
Karena sesuai peraturan, bahwa perubahan fungsi Bangunan hanya dapat dilakukan setelah mendapat Izin dari Walikota, hal tersebut  tertera dengan jelas dalam Peraturan Daerah Kota Depok No. 03 tahun 2006 tentang Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, pasal 6 Ayat (4).
Terkait jumlah lantai yang dibangun, masyarakat mendapatkan penjelasan bahwa yang menjadi DASAR dibolehkannya bangunan dimaksud membangun hingga 4  lantai adalah peraturan Walikota (Perwa) No. 06 tahun 2011 tentang Penetapan dan Perhitungan Kepadatan dan Ketinggian Bangunan. Jika menggunakan Perwa tersebut, maka jelas bahwa jumlah lantai yang di izinkan adakah 3 lantai dengan mengacu pada rumus perhitungan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) seperti tertera pada pasal  8 ayat ( 2) yakni:  KLB = Luas Lantai Total Bangunan: Luas Lahan.
Bahwa Luas Lantai Bangunan   dari  total 4 lantai banguan Ruko ini, masing – masing adalah:
Bangunan Lantai  1.  96,50 m2, Bangunan Lantai  2 .  96,50 m2. Bangunan Lantai  3.                         96,50 m2. Bangunan Lantai  4.  29,33 m2.  Jumlah Luas Lantai Bangunan  318,83 m2
Sementara Luas Lahan bangunan  adalah 102,00 m2, maka sesuai Rumus perhitungan Koefisien Lantai  Bangunan (KLB) diatas, maka  jumlah Lantai  yang diperkenankan adalah: 318,83 m2: 102,00 m2 = 3,125 m2 (3) Lantai.
Jika Peraturan Walikota (Perwa) No. 06 tahun 2011 tentang Penetapan dan Perhitungan kepadatan dan ketinggian Bangunan,  yang dijadikan DASAR dibolehkannya bangunan dimaksud      membangun hingga 4 lantai, tapi mengapa Perwa tersebut tidak dicantumkan sebagai DASAR ataupun “Konsideran” dalam Surat Izin tentang IMB dengan No. 644.2/899/IMB/BPPT/2011 milik Bambang Widjoyanto.
Dari hasil investigasi kami, ditemukan informasi bahwa Proses permohonan pengajuan Izin Mendirikan Bangunan milik Bambang Widjoyanto ini melalui “calo” perijinan yang bernama Tirta. Dan proses pemberkasan dokumen administrasi maupun Teknis mendapat “pengawalan langsung”  oleh Pejabat teras di BPPT Kota Depok yang bernama Shandy Samsurizal, Kepala Bidang (Kabid) Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan Pembangunan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T ) Kota Depok atas perintah Walikota Depok, Nurmahmudi Ismail. Sehingga Dinas Teknis terkait tidak berani “menyentuh” dan “menahan” seluruh proses dokumen administrasi dan teknis serta kegiatan bangunan dilapangan yang terjadi termasuk pelanggarannya.
Sangat disayangkan sikap Bambang  Widjoyanto  yang menurut laporan warga mengatakan tidak mengetahui sama sekali tentang proses permohonan perizinan bangunan miliknya tersebut, dan lebih memilih menyerahkan kuasa sepenuhnya pengurusan melalui “calo”. Apakah karena kesibukannya sebagai salah satu pimpinan KPK – RI, lantas membuat dirinya bersikap seperti itu??.
Tapi mengapa pihak – pihak Dinas Teknis terkait perizinan di Pemkot Depok khususnya  BPMP2T dan Distarkim Kota Depok lebih memilih “bungkam” tak mau memberikan keterangan, dan mengatakan periinan bangunan Ruko milik Bambang Widjoyanto ini dengan “sebutan” itu milik Shandy Samsurizal, (red), orangnya Nurmahmudi ….!!.
Atau IMB tersebut adalah “kado” “khusus”  dari Nurmahmudi  Ismail  buat Bambang Widjoyanto  atas pelantikan dirinya sebagai Pimpinan KPK – RI  pada tanggal 16 Desember 2011… ???? (Berita hasil Release dari Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi  (KAPOK) Kota Depok)

BACA JUGA  2 Pemuda di Kudus Jatuh dari Lantai 4 Usai Pesta Miras, 1 Tewas

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *