Perindag Sangihe Bantah Permintaan THR Kepada Pedagang
21 Views
Sangihe, News Metro Online
Mencuatnya isu pemintaan Tunjangan Hari Raya (THR) Natal dan Tahun Baru yang dilakukan oknum pejabat di Dinas PerindagkopUMKM Sangihe kepada sejumlah pedagang di Pasar Towo’e Tahuna ternyata
membuat gerah pihak Dinas Perindag.
Seorang pedagang di Pasar Towo’e, sebut saja Aba, mengatakan oknum pejabat Dinas Perindag meminta THR kepada dirinya untuk dibagikan ke PNS dilingkungan Dinas Perindag. Menurut Aba, Permintaan THR sebesar Rp. 5 juta tersebut dinilai sebagai pungutan liar. “Bagaimana THR untuk pegawai di dinas harus ditanggung pedagang pasar, apa pemerintah tak punya dana untuk THR? Ini pungli namanya” Keluh Aba.
Kadis PerindagkopUMKM Sangihe Jefri Tilaar,SE ketika dikonfirmasi membantah pernyataan pedagang pasar tersebut. Menurut Tilaar, informasi tersebut tidak benar karena oknum pedagang tersebut yang sebenarnya punya “hutang” ke Dinas.
Tilaar menambahkan, permintaan tersebut sebenarnya adalah kewajiban pedagang untuk menyetor biaya cicilan sewa kios. “Itu tidak benar, karena yang diminta bukan THR untuk pegawai tapi cicilan sewa kios pedagang pasar, pedagang tersebut hanya memutar balikan fakta dengan maksud tertentu” Jelas Tilaar. (Azis)
Mencuatnya isu pemintaan Tunjangan Hari Raya (THR) Natal dan Tahun Baru yang dilakukan oknum pejabat di Dinas PerindagkopUMKM Sangihe kepada sejumlah pedagang di Pasar Towo’e Tahuna ternyata
membuat gerah pihak Dinas Perindag.
Seorang pedagang di Pasar Towo’e, sebut saja Aba, mengatakan oknum pejabat Dinas Perindag meminta THR kepada dirinya untuk dibagikan ke PNS dilingkungan Dinas Perindag. Menurut Aba, Permintaan THR sebesar Rp. 5 juta tersebut dinilai sebagai pungutan liar. “Bagaimana THR untuk pegawai di dinas harus ditanggung pedagang pasar, apa pemerintah tak punya dana untuk THR? Ini pungli namanya” Keluh Aba.
Kadis PerindagkopUMKM Sangihe Jefri Tilaar,SE ketika dikonfirmasi membantah pernyataan pedagang pasar tersebut. Menurut Tilaar, informasi tersebut tidak benar karena oknum pedagang tersebut yang sebenarnya punya “hutang” ke Dinas.
Tilaar menambahkan, permintaan tersebut sebenarnya adalah kewajiban pedagang untuk menyetor biaya cicilan sewa kios. “Itu tidak benar, karena yang diminta bukan THR untuk pegawai tapi cicilan sewa kios pedagang pasar, pedagang tersebut hanya memutar balikan fakta dengan maksud tertentu” Jelas Tilaar. (Azis)