HOT NEWS

Korupsi APBD Tahun 2003, Eks Bupati Pati Jadi Tersangka

3 Views

Photo Ilustrasi.

Pati, News Metro Online
 Tasiman, mantan Bupati  Pati Jawa Tengah resmi menjadi terdakwa terkait kasus korupsi APBD tahun 2003 silam,Tasiman didakwa dengan pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Tengah Ari Pratono di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  ( Tipikor ) Kota Semarang, Selasa (31/1).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Noor Ediyono dan dua hakim anggota Sinintha Sibarani dan Agus Prijadi, Tasiman  dinyatakanbersalah  dan telah  melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi dan telah melakukan korupsi  berjamaah dengan wakil Bupati Pati Kotot Kuswanto serta mantan ketua DPRD Kabupaten Pati Wiwik Budi Santoso.
“Turiman bersama mantan Wakil Bupati
Pati Kotot Kusmanto dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Pati Wiwik Budi Santoso telah menyelewengkan dana APBD tahun 2003 Kabupaten Pati sebesar Rp 1,9 miliar,” ujar JPU Kejati Semarang Ari Pratono.
Dalam dakwaan disebutkan, bahwa Tasiman “Cs”  telah melakukan korupsi dana APBD dari pos laporan pertanggungjawaban Bupati dan Wakil Bupati pada APBD Kabupaten Pati  tahun 2003 dan pos bantuan pihak ketiga.
Atas perbuatan tersebut, mantan orang nomor satu di Kabupaten Pati itu dijerat Pasal 2 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer.
Sementara itu untuk dakwaan sekunder bagi Tasiman  adalah Pasal 3 UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 55 serta Pasal 65 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan.
Setelah mendengar dakwaan,Turiman yang didampingi penasehat hukumnya Husein Ungai mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum kepada majelis hakim. Majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan melanjutkan kembali pada Selasa (7/2) dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.
Untuk Wiwik Budi Santoso sendiri sudah divonis empat tahun penjara serta denda Rp 50 juta,sedangkan Kotot Kusmanto akan menjalani sidang perdana Senin (30/1) di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dalam kasus ini, tak hanya Ketua DPRD Pati yang terlibat, sebanyak  44 anggota dewan lainnya juga bisa dijadikan tersangka karena mereka telah  menerima dana sebesar Rp 30 juta yang berasal dari pos dana bantuan pihak ketiga.
Dana yang mengalir  ke rekening Tasiman Rp 70 juta dan wakilnya sebesar Rp 55 juta serta sekretariat tujuh partai politik sebesar Rp 175 juta.
Kasus ini telah merugikan APBD Kabupaten Pati  tahun 2003  silam, pada laporan Pertanggungjawaban Rp 250 juta dari pos dana LPJ dibagikan untuk Bupati Rp 8 juta dan Wakil Bupati  Rp 7 juta, Sekda Slamet Prawiro Rp 6 juta, Ketua DPRD Wiwik Budi Santoso Rp 7 juta, wakil  DPRD Sarno, Mundzir Syarif Rp 6 juta, serta 45 anggota DPRD masing-masing Rp 5 juta. (Biro pati/Dmn)

BACA JUGA  Putusan Banding Pengadilan Tinggi Kuatkan Terdakwa Korupsi Air Bersih

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *