Diduga Pungli Pengisian Perangkat Desa, Kades dan Panitia Banyutowo Dukuhseti Pati Akan Dilaporkan Ke Polisi
20 Views

PATI-NEWSMETRO.CO – Pegiat anti korupsi dari “Forum Pemantau Pengisian Perangkat Desa” (FP3D) dan perwakilan media, mendatangi kantor Balai Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati guna melakukan investigasi kepada Kepala Desa dan Ketua Panitia pengisian perangkat desa setempat terkait dugaan pungutan liar sebesar Rp,5 juta yang digunakan dalam pendaftaran pengisian perangkat setempat.
Salah satu warga pendaftaran pengisian perangkat desa yang menjadi korban pungli warga Desa Banyutowo ini menyebut bahwa saat pendaftaran pengisian perangkat desa harus membayar Rp,5 juta sebagai sarat pendaftaran pengisian perangkat desa.
Saat tim FP3D menyambangi warga salah satu korban Pungli, mengakui dan benar adanya pungutan uang sebesar 5 juta oleh kepala desa Banyutowo Tamsir, di bayarkan kepada Jamasri (bendahara desa).
“Uang itu di serahkan lunas kepada bendahara desa pada waktu datang akan mendaftarkan pengisian perangkat desa karena termasuk salah satu persyaratan,” katanya.
“Berdasarkan Informasi dari masyarakat setempat, bahwa ada oknum yang melanggar perbup, selanjutnya Forum pemantau pengisian perangkat Desa (FP3D) dengan cepat melakukan investigasi.
Saat Tim (FP3D) mendatangi kantor Desa Banyutowo, lagi-lagi kepala Desa dan Panitia pengisian perangkat desa tidak berada di tempat. Tim langsung menyambangi tempat kediaman Ketua panitia, Edy Prasetyo, dia menjelaskan dan mengakui kebenaranya bahwa ada pungutan dana Rp,5 juta per calon. Kata Edy, uang tersebut bukan panitia yang minta, tetapi atas nama Kepala Desa Yasir.
Dijelaskan Edy bahwa dari jumlah 10 calon harus setor melalui Bendahara Desa sebesar Rp,5 juta masing-masing terdiri dari kekosongan Sekdes ada 6 calon, dan Kasi Perencaan ada 4 calon. Dalam penyerahan uang tersebut juga di buktikan dengan kwitansi, sebagai bukti tanda terima.
Saat diwawancarai, Edy Prasetyo mengatakan, setelah uang terkumpul di setorkan ke Bendahara panitia, akan digunakan untuk pelaksanaan pengisian perangkat desa, karena desa tidak punya dana,”kata Edy kepada tim.
Berbeda keterangan Jamasri selaku penerima uang mengatakan, uang tersebut setelah terkumpul akan di setor ke Pemda,”katanya.
Tim berusaha mendatangi kediaman Kepala Desa Banyutowo, tidak berada ditempat, hanya di temui istrinya di rumah, bahkan sudah berusaha menelpon tidak mendapatkan respon.
Sedangkan warga setempat menuturkan, bahwa perbup yang di baca tidak menyebutkan dana di mintakan donatur dan bantuan dari keluarga calon,”ujarnya sambil menunjukan wajah kecewa terhadap pemerintahan Desa Banyutowo.
Sampai berita ini di turunkan Tim FP3D belum bisa mendapat keterangan dari kepala Desa. Karena dianggap melanggar pasal 368 KUHP kejadian ini akan di tindak lajuti dan dilaporkan kepenegak hukum.
Mengharap kepada pejabat pemerintah agar perbuatan kepala desa Banyutowo, karena ada unsur pelanggaran perbup untuk segera di tindaklanjuti,” Pungkas warga salah satu korban pungli. (tim NM/Pati).