HOT NEWS

Sidang Penusukan Jurnalist, Pelaku Diduga Main Mata dengan Oknum Penyidik

“Jaksa : Sifat Kami Hanya Menerima Berkas dari Penyidik”

Depok, News Metro Online

Pelaku Penusukan.

Kekerasan kembali terjadi di dunia Jurnalistik, yang dilakukan oleh Preman Saat seorang Wartawan melakukan tugas jurnalistik nya untuk memperdalam (Investigasi) Para Penjual dan Pengedar Obat Daftar G,  yaitu Obat Sejenis PIL PCC, FLAKKA, atau yang Viral disebut dengan PIL ZOMBIE.

Faldy Valentino Kuron sang Jurnalist tersebut mengatakan
bahwa, Belakangan ini kasus yang membuat khawatir Masyarakat Kota Depok ini, menurut Faldy dari hasil investigasi yang dilakukannya dikalangan remaja yang didominasi oleh Pelajar di Kota Depok mengakibatkan Tingkat Kriminal yang tinggi.

Sebab dari penyalahgunaan pemakaian PIL ZOMBIE jenis HEKSIMER, dan RIKLONA yang melebihi Dosis dan tanpa resep bahkan tanpa pengawasan Dokter itu, membuat karakteristik penggunanya menjadi brutal tak terkendali secara emosional, sehingga mengakibatkan keberanian yang disebut Faldy Nekat.

Faldy Jurnalist News Metro ini bahkan menjadi korban Penusukan secara membabi buta menggunakan Pisau Sangkur, oleh Pelaku/terdakwa yang mengaku anak PUNK berinisial BR.

Faldy, Korban Penusukan
saat di Opname.


Kejadian tersebut terjadi di Ruko Maharaja Samping Apotek Kimia Farma, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok.

Aksi Penusukan tersebut dilakukan oleh BR Pada Sabtu (24/6) sore hari, yang bertepatan dengan malam Takbiran IDHUL FITRI 2017 lalu. Akibatnya Korban mengalami Sebanyak 5 luka Tusuk Yaitu :

1. TUSUKAN DI PERUT.
– Mengenai/menyerempet Rusuk dan Lambung.
– Dijahit sebanyak 20 Jahitan di 3 lapisan Kulit. 
– Kedalaman Luka ±15cm.

2. TUSUKAN DIPUNDAK KIRI.
– Dijahit sebanyak 6 JAHITAN.
– Lebar Luka ±6cm.
– Kedalaman Luka ±5cm.

3. TUSUKAN DI DENGKUL KIRI.
– Sebanyak 3 JAHITAN.

4. TUSUKAN DI DENGKUL KIRI 2
– Sebanyak 4 JAHITAN.

5. TUSUKAN DIBAWAH MATA.
– Mengenai Tulang Pipi Kanan.
– Sebanyak 4 JAHITAN.

Adapun luka tusukan kecil sebanyak 2 luka, dibawah ketiak dan di dengkul Kanan.

Kapolsek Pancoran Mas Mampang Kota Depok, KOMPOL Nadapdap, Saat ditemui News Metro mengatakan bahwa Terdakwa dikenakan PASAL 351 KUHP (Tentang Penganiayaan) Oleh Penyidik POLSEK PANCORAN MAS Kota Depok yaitu KAPOLSEK Pancoran Mas, yang di tangani oleh KATIM III Reserse Kriminal, AIPTU Dede.

Menurut Pemimpin Redaksi (PEMRED) News Metro, Johnny Kuron, yang juga Menjabat sebagai Wakil Ketua LEMBAGA ANTI KORUPSI REPUBLIK INDONESIA (LAKRI), Pasal yang diajukan penyidik terkesan tidak Profesional.

Padahal Para Petinggi Polri sedang menggembar-gemborkan Moto Baru kepada Masyarakat Yang dibuat Oleh KAPOLRI JENDERAL TITO, Yaitu PROMOTER (PROfesional, Modern, TERpercaya). Namun Menurut Johhny, hal tersebut hanya dibuat sebagai Hiasan dinding belaka dan tidak diindahkan oleh POLSEK Pancoran Mas Kota Depok.

Menurut Johnny, pasal dikenakan terhadap pelaku tidak sesuai dengan akibat dari kerugian Materi maupun Psikologi yang diterima oleh korban, karena pasal yang diajukan penyidik tuntutannya Hanya 5 tahun Penjara.

Johnny yang sejak Tahun 80’an menjadi Wartawan ini menjelaskan bahwa tuntutan yang dijalankan terdakwa adalah 2/3 dari lamanya tuntutan, serta dipotong masa Tahanan, dan pertimbangan yang meringankan lain dari hakim, yang artinya terdakwa hanya bisa dijerat pidana selama 2 atau 3 tahun penjara.

Johnny menambahkan, hal tersebut dapat menghilangkan kepercayaan Dikalangan Warga Masyarakat Terhadap Kepemimpinan Kapolsek Pancoran Mas, padahal para petinggi Polri sedang berupaya memaksimalkan program demi program untuk menghilangkan pandangan Negativ masyarakat agar Kepolisian RI dapat dicintai oleh Seluruh Masyarakat Indonesia.

Bukan itu saja, menurut Johnny kejadian ini jika tidak diseriusi atau dibiarkan saja, besar kemungkinan akan menjadi contoh Pihak lain maupun warga masyarakat, bahwa upaya untuk menghilangkan nyawa orang lain hanya di vonis layaknya tindakan pemukulan (PASAL 351KUHP-red) yang bukan mungkin bisa terjadi kepada siapapun hingga instansi apapun.

Ditempat terpisah, Saat ditemui wartawan pada Selasa (3/10) di Pengadilan Negeri Depok Kota Kembang Grand Depok City Kota Depok, menurut Panitera Sidang, agenda Sidang dirubah dari hari Rabu menjadi hari selasa. Jadi sidang selanjutnya dilaksanakan seminggu sekali, yaitu setiap hari Selasa sampai Putusan Hakim.

Menurutnya sang Panitera, dua minggu lalu korban tidak dihadirkan saat jalannya sidang, karena agendanya adalah Keterangan Saksi dari pihak terdakwa Yaitu Suherlan als. Banteng, yang berperan menjembatani pertemuan terdakwa dengan korban.
Sedangkan pada selasa (2/10) minggu lalu agendanya adalah pembacaan Pledoy (tuntutan) dan terdakwa dituntut dengan tuntutan 2 s/d 3 tahun penjara.

Anehnya lagi Menurut Penitera, Korban tidak dapat Naik Banding. Yang berhak naik banding adalah Terdakwa, dan Korban dikatakannya tidak perlu hadir lagi dipersidangan jika sudah Mengikuti sidang Saksi, yang sudah dilaksanakan pada hari Rabu (13/9) Pukul 13.00wib 4 Minggu lalu.

“Korban mah gak perlu hadir lagi, kan sudah sidang saksi Korban,” ujarnya.

Terkait Pisau yang digunakan terdakwa sebagai alat bukti yang menurut Korban dan Saksi bahwa Pisau yang dijadikan alat bukti itu adalah pisau yang salah, sang Panitera memberi kesan bahwa hal itu tidak menghalangi jalannya persidangan.

“saya lupa tuh, masalah pisau (Barang Bukti) itu dibahas gak yah,” ujar sang Penitera Pengadilan Negeri Depok itu sambil tersenyum dan berlalu meninggalkan wartawan.


Johnny Kuron menegaskan bahwa PASAL Yang diajukan Penyidik diduga sangat Janggal, serta barang bukti yg dihadirkan dipersidangan pun terkesan disabotase.

“Pada saat BAP dan Sidang Saksi beberapa waktu lalu, menurut Korban ia sudah mengatakan bahwa Pisau yang digunakan adalah sejenis Pisau Sangkur, bukan Pisau Lipat seperti yang dijadikan barang bukti oleh penyidik yang sampai sekarang masih jadi alat bukti di Pengadilan,” ujar Johhny heran.

Faldy saat ditanya terkait Pisau yang digunakan sebagai alat bukti oleh penyidik mengatakan, “Kalau Pisau Lipat secara logis, saat pelaku menekan tombol untuk membuka pisau tersebut, sudah pasti saat ada Jedah saya liat pisau, saya akan refleks lari untuk menghindari upaya penusukan pelaku,”terang Faldy sambil memegang bekas luka yang menurutnya masih sakit bagian dalamnya layaknya luka chaesar.

Korban mengaku hafal dengan Sajam yang digunakan, karena dirinya sempat merebut Pisau tersebut. Menurut Korban, Ciri pisau yang digunakan Panjang ±30cm, Lebar ±5cm, berbahan baja Putih.
Sedangkan Pisau yang di jadikan barang bukti adalah pisau lipat dengan panjang bagian tajamnya ±5cm dan lebar ±2cm, semacam pisau dapur kecil.

Saksi lain, Stefanus Budiman (22) yang mengaku melihat jelas di TKP pada saat kejadian, saat di wawancarai wartawan mengatakan hal yang senada dengan Korban. Menurut Stefanus dirinya sudah mengaskan kepada penyidik saat di BAP di Polsek Pancoran Mas Kota Depok oleh Kepala TIM III, bahkan di hadapan Hakim.

Dilain pihak, banyak kalangan menilai kasus Penusukan ini terkesan dipaksakan oleh penyidik Polsek Pancoran Mas Kota Depok untuk dilimpahkan ke kejaksaan (Tahap 3/P-21), walaupun sudah jelas ada beberapa hal yang janggal. 

Jaksa Penuntut Umum Pengganti (JPU) Ketika ditanya terkait Pasal yg dicantumkan untuk terdakwa (Pasal 351KUHP Tentang Penganiayaan Ringan dan Berat), berdalih bahwa Pihaknya hanya menerima pelimpahan Berkas dari Penyidik, dan dirinya hanya meneruskan apa yang sudah dilimpahkan Penyidik Polsek Pacoran Mas Kota Depok. Anehnya, tidak ada upaya apapun dari JPU yang memiliki kewenangan untuk mengembalikan berkas perkara itu ke Penyidik (P-19), jika dianggap tidak sesuai dengan keterangan Korban.

FAKTA UNIK SANG PELAKU
Menurut Korban, Pelaku Diduga Kuat Adalah Penjual sekaligus Pemakai, PIL/Obat Daftar G, yaitu Obat Sejenis PIL ZOMBIE, PCC, atau FLAKKA. Karena Pelaku sebelumnya adalah Informan Korban, yang menunjukan Toko2 obat terlarang ini dari wilayah Sawangan hingga Depok II.

Selain itu Korban mengatakan bahwa dirinya sering kali melihat Pelaku meminum obat terlarang jenis HEKSIMER dan RIKLONA yang menurutnya sudah mendarah daging (Kecanduan). Ketika sudah mabuk, Pelaku sering kali menceritakan jatidiri Peribadinya kepada korban.

Saat melakukan aksi Penusukan, korban sangat yakin bahwa pelaku menggunakan obat jenis HEKSIMER dan RIKLONA yang obat Candu tersebut biasa digunakan pelaku sehari2.

Korban juga menceritakan bahwa pelaku sudah merencanakan aksi Penusukan itu, bekerjasama dengan Toko Obat di JL. Raya Sawangan tepatnya di Pertigaan Tanah baru dekat RS. Bhakti Yudha. Karena ketika Korban melakukan Investigasi Toko tersebut, sering kali Pelaku melakukan ancaman pembunuhan via telp dan SMS, yang dilakukan oleh korban dan beberapa Preman yang merangkap sebagai Juru parkir dipertigaan Tanah baru tersebut.

Menurut korban, toko tersebut menjual bebas Obat2an terlarang ini kepada anak2 dibawah umur,  yang menurut pantauan korban bahkan sudah 2x anak ±berumur 10 tahun dengan leluasa membeli obat Jenis HEKSIMER dan RIKLONA.

Terdakwa yang dikenal sebagai Preman dengan TATO dari kepala hingga kaki ini, kerap kali menjual obat2an di Depok Dalam Dekat Lapangan Merpati Kota Depok, kepada para pelajar, anak dibawah umur yg putus sekolah, hingga ke supir2 angkutan umum diwilayah tersebut.

Terdakwa terkenal arogan, jika hutang obat2an terlarang yg dijualnya ada yg tidak membayar, Terdakwa tidak segan2 memberi Bogem mentah bahkan membuat babak belur pasiennya.

Anehnya, Toko Penjual Obat/Pil Daftar ‘G’ sejenis PIL ZOMBIE, PCC, dan FLAKKA, yang berkedok “TOKO OBAT DAN KOSMETIK” yang bekerjasama dengan terdakwa di Pertigaan Tanah Baru Kota Depok ini, masih tetap berdiri kokoh sampai saat ini. 

Bukan hanya itu, Salah satu Narasumber NM beberapa waktu lalu di masa persidangan ini, sekilas sempat melihat terdakwa berkeliaran di dekat toko tersebut. Sayangnya dugaan tersebut tidak sempat diabadikan oleh ponsel Peribadi sang narasumber tersebut.

Toko yang buka hingga 24 jam ini pun dikatakan oleh korban, anehnya selalu terhindar dari razia yang di lakukan oleh Satuan NARKOBA Polres Depok, Dinas Kesehatan, BPOM, dan BNN, yang belum lama ini razia obat2an terlarang itu sering kali di lakukan.

Selanjutnya Agenda Sidang Putusan Terdakwa akan dilaksanakan kembali pada :
Hari           : Selasa
Tanggal    : 10 Okt 2017
Pukul        : 12.00wib s/d selesai.
JPU           : ENDA SENDILOSA KETAREN, SH.
LOKASI     : Pengadilan Negeri Kota Kembang Grand Depok City (GDC) Kota Depok.

Menurut perkiraan beberapa Jaksa yg enggan sebutkan namanya, Terdakwa diPerkirakan hanya dapat diVonis 2 s/d 3 Tahun dipotong masa tahanan.

Entah siapa aktor dibalik kasus ini.

Salah satu Pakar Hukum yang enggan disebutkan namanya juga mengatakan bahwa menurut Kronologis dan Barang Bukti yg diceritakan Rekan2 media, terdakwa bisa dijerat pasal 354KUHP, Undang2 Darurat, Percobaan Pembunuhan, dan banyak Pilihan pasal yang memberatkan jika terdakwa ingin dibuat Jera, agar tidak terulang lagi kejadian seperti ini kepada Rekan2 Jurnalist di lapangan, atau masyarakat, ataupun Instansi lain.

Untuk itu Johnny Kuron kembali menegaskan kepada instansi terkait dalam kasus ini untuk mengedepankan Profesionalisme, agar keadilan menjadi hal yang utama.
Jika hal itu tidak dikedepankan, dirinya berjanji akan melakukan aksi Demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Pengadilan Negeri Kota Depok bersama dengan beberapa Organisasi Wartawan dan Jurnalisnya, serta Seluruh Anggota LEMBAGA ANTI KORUPSI REPUBLIK INDONESIA (LAKRI).
“STOP KEKERASAN dan PREMANISME Terhadap JURNALIST” dan “STOP KORUPSI dan PUNGLI,”Tegas Johnny dan BEJO SUMATORO Selaku SEKJEN LAKRI. (TIM)
Nantikan
>> Ungkapan Penyidik Saat Korban di BAP.
>> Kronologis Korban Saat Tertelentang dan dibiarkan di Polsek PANMAS.

Loading

Redaktur

newsmetro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *