GROBOGANHOT NEWS

Kangkangi SKB 3 Menteri, Kades Ngrandu diduga Lakukan Pungli PTSL

Kades Ngrandu saat diwawancarai Tim NEWSMETRO.CO dikediamannya beberapa waktu lalu.

PURWODADI, JATENG NEWSMETRO,CO – Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA), diatur dalam KEPMENDAGRI No. 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria.

Tujuan utama dari PRONA adalah memproses pen’sertifikatan tanah secara masal sebagai perwujudan dari pada program Catur Tertib di bidang Pertanahan, yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat, terutama bagi golongan ekonomi lemah, serta menyelesaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis.

PRONA dibentuk dalam lingkungan Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri.

sikap arogan istri Kades Ngrandu terhadap salah satu personel NEWSMETRO.CO ketika dikonfirmasi soal PTSL kepada suaminya

Mengenai biaya yang dikenakan untuk sertifikat tanah PRONA, hal itu diatur dalam Keputusan MENEG Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1995 tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertifikat Hak Tanah, yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria.

Pada Pasal 1 ayat (1) Kep Meneg Agraria 4/1995 menyatakan, Pemberian hak-hak atas tanah negara kepada masyarakat, penegasan/pengakuan atas tanah-tanah hak adat dan tanah-tanah lainnya yang ditentukan sebagai lokasi Proyek Operasi Nasional Agraria dalam rangka persertifikatkan tanah secara masal, dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara.

Istri Kades Asih Wijiastuti, Anggota DPRD Grobogan Purwodadi, Komisi A Fraksi PDI-P dengan arogan merampas dan memeriksa KTP salah satu wartawan NEWSMETRO.CO

Hal tersebut seperti yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1975, dan kepada penerima hak-haknya dikenakan kewajiban membayar biaya administrasi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pensertifikatan tanah dalam rangka PRONA dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara, tapi penerima sertifikat tanah PRONA tetap harus membayar biaya administrasi. Hal ini juga sesuai dengan informasi yang tercantum dalam laman resmi Badan Pertanahan Nasional (bpn.go.id).

Prona yang digagas oleh Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait pembuatan sertifikat Tanah yang di gratiskan tersebut, nampaknya dijadikan sumber mata pencaharian untuk meraup keuntungan pribadi oleh beberapa Oknum Pejabat Desa Ngrandu, Kabupaten Grobogan Purwodadi, Jawa Tengah.

Beberapa warga setempat mengaku sejak Tahun 2018 Program tersebut bejalan, warga desa dikenakan biaya cukup besar, untuk tahun ini besarannya Rp. 600.000/sertifikat. Adapun tambahan biaya sebesar Rp. 200.000, jika ingin balik nama sertifikat tersebut disaat yang bersamaan.

Sebut saja PJ, saat ditemui NEWSMETRO.CO  di Desa tersebut mengatakan, sampai saat ini ada beberapa warga yang belum dapat mengambil sertifikatnya di Balai Desa Ngrandu, akibat belum memiliki biaya yang ditetapkan Panitia dan oknum Perangkat Desa.

PJ menjelaskan bahwa, jika tidak sanggup membayar senilai nominal yang diminta pihak Panitia Desa, maka Sertifikat tersebut ditahan oleh pihak Desa.

Kades Ngrandu, Piman, S.sos saat ditemui NEWSMETRO.CO  di kediamannya pada (22/10), mengahadirkan Jumadi selaku Ketua Panitia Pembuatan PTSL untuk mengklarifikasi pernyaataan warga.

Menurut Paiman, jumlah keseluruhan warganya sebanyak kurang lebih 2600 Kepala Keluarga, saat ini yang sudah diakomodir sebanyak kurang lebih 1200 Sertifikat.

BACA JUGA  Terus Lakukan Reformasi Ekonomi, Presiden: Indonesia Mendapat Pengakuan dan Kepercayaan Internasional

Paiman menyangkal terkait yang disampaikan beberapa warga Desa Ngrandu, Paiman berdalih bahwa warga hanya dimintai biaya sebesar Rp. 350.000/sertifikat. Menurut Paiman dana tersebut digunakan untuk pembelian Materai, dan Patok, juga biaya operasional selama pembuatan sertifikat.

Jumadi Ketua Panitia Pembuatan PTSL di Desa Ngrandu tersebut juga menjelaskan bahwa, biaya ditetapkan berdasarkan Musyawarah dengan warga setempat, namun untuk nominal yang ditetapkan, diajukan oleh Pihak Panitia dan jajarannya.

“Lagipula kalau uang Rp. 150.000. yang ditetapkan pemerintah, saya kira tidak cukup untuk Biaya Operasional, patok, dan Materai selama pembuatan Sertifikat hingga selesai mas, mengingat jarak Desa Ngrandu ke Kantor BPN cukup Jauh,” Ujar Jumadi yang diamini Paiman.

Sungguh ironis memang, jika dikalkulasi hasil biaya yang didapat berdasarkan aturan SKB 3 Menteri, Pengakuan Kades Ngrandu beserta Ketua Panitia PTSL, dan Pengakuan warga Masyarakat setempat hasilnya cukup besar.

Untuk Biaya administrasi sesuai aturan SKB 3 Mentri yaitu Rp. 150.000 x 1200 (Sertifikat di Desa Ngrandu) hasilnya adalah 180 juta Rupiah.

Sedangkan Menurut dalih Kades dan Panitia PTSL Desa Ngrandu, yang dinilai melawan aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah Yaitu Rp. 350.000 x 1200 (Sertifikat) hasilnya adalah 420 juta Rupiah.

Sementara menurut pengakuan warga Desa Ngrandu yaitu Rp. 600.000 x 1200 (Sertifikat) hasilnya adalah 720 juta Rupiah.

Pernyataan mengenai biaya Rp. 600.000 per sertifikat yang disampaikan warga Desa ngrandu pun dipertegas Salah seorang Ketua RT setempat yang enggan disebutkan namanya.

Saat ditemui NEWSMETRO.CO pada (22/10) lalu ia mengatakan, “saya sendiri pun tetap dikenakan biaya Penebusan sertifikat yang sama dengan warga lainnya, yaitu sebesar Rp. 600.000.” tegasnya yang diamini beberapa warga lainnya.

Saat ini Warga Desa Ngrandu mengaku bersyukur dengan adanya program Pemerintah tersebut, hanya saja warga setempat hingga kini masih kebingungan dengan ketetapan Pemerintah mengenai pembiayaan PRONA tersebut.

“Untunglah ada program PRONA ini, jadi warga gak keluar uang jutaan. Cuma yang bikin bingung katanya gratis, tapi kok tetap harus bayar, sampai sebesar itu,” ujar beberapa warga setempat.

Beberapa warga mengatakan kepada MEWSMETRO.CO bahwa, mereka ingin mengeluhkan tentang besaran biaya yang diminta Pihak Desa, hanya saja warga enggan berkomentar karena khawatir jika nantinya akan timbul ancaman, dan atau kecaman dari oknum perangkat Desa Ngrandu.

“Dimasa Pandemi dan ekonomi sulit ini, warga Desa Ngrandu yang Mayoritas Petani, yang bisa dikatakan ekonomi lemah, untuk membiayai makan keluarga pun terbilang sulit, apalagi untuk mengeluarkan uang sebesar itu,” Ujar Pria berinisial MB.

Bukan hanya itu, sebut saja Mbah Tarjo, salah satu Narasumber NEWSMETRO.CO yang mengaku mengetahui perjalanan ekonomi Kades Ngrandu, mengatakan bahwa dirinya menduga kuat bahwa banyak Pungli yang dilakukan Oleh sang Kades yang sudah menjabat 3 Periode ini.

BACA JUGA  Satuan Reskrim Narkoba Polres Banggai Berhasil Bekuk Pengedar 4000 Butir THD

Menurut mbah Tarjo, Kades tersebut pernah di Somasi oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat, terkait ulahnya memungut Uang kepada 4 RT di Desa Ngrandu, sebesar 15 juta per RT.

“Uang yang diminta kepada warga melalui Ketua RT yang di Minta Pak Kades itu, bilangnya buat nyogok Dinas PU  supaya Proyek perbaikan jalan Desa Ngrandu bisa diakomodir,” Terang Mbah Tarjo.

Menurut Tarjo, awal Paiman Menjadi Kepala Desa, dirinya tidak memiliki kendaraan selain Sepeda Motor, namun sejak adanya anggaran Dana Desa dari Pemerintah, Paiman secara drastis membeli sejumlah kendaraan besar termasuk alat berat.

“Jenengan lihat sendiri di rumahnya, sekarang itu Pak Kades Punya Truk 3 unit, Bus 4 Unit, dan Mobil Pribadi Jenis Avanza Baru dan Terios Baru,” ujarnya mengaku heran.

Aksi Suap Menyuap yang dikatakan Mbah Tarjo pun sempat terjadi kepada Tim NEWSMETRO.CO, saat bersamaan dengan wawancara terkait PTSL di kediaman Paiman.

Asih Wijiastuti, Anggota DPRD Grobogan Purwodadi, Komisi A Fraksi PDI-P, yang adalah Isteri dari Kades Ngrandu Paiman, S.Sos, sejak awal kedatangan TIM NEWSMETRO.CO  untuk Konfirmasi Tekait pernyataan warga setempat, Asih berupaya membujuk wartawan untuk tidak memberitakan masalah tersebut.

“Sudahlah tidak usah digemborkan beritanya, saya paham, nanti ada hitungannya untuk ganti uang bensin karna jauh dari Jakarta,” ujar Asih tanpa merasa malu.

Ketika wawancara selesai, Asih tetap memaksa untuk memberikan amplop tebal kepada wartawan, hingga akhirnya amplop tersebut dilempar masuk oleh Asih melalui jendela mobil operasional NEWSMETRO.CO.

Tak habis akal, TIM NEWSMETRO.CO  pun menitipkan titipan Asih kepada tetangga yang tidak jauh dari rumah sang Kades untuk diberikan kembali kepada Asih.

Tak terima uang suap dikembalikan, selang beberapa jam saat TIM NEWSMETRO.CO  kembali Memastikan bahwa Uang yang dititipkan sudah dikembalikan tetangga Asih, Paiman Kades Ngrandu Justru memanggil Tim NEWSMETRO.CO  untuk kembali masuk kekediamannya.

Lagi, saat TIM NEWSMETRO.CO  menolak karena sang Kades terlihat sedang melakukan kegiatan Pengajian, Paiman pun memaksa.

“Loh pada ngapain, sini saja masuk kerumah, masih ada yang mau ditanya lagi soal PTSL, mari masuk saja kerumah saya gak apa-apa, barang kali ada Anggota Panitia di dalam  biar lebih jelas,” ujarnya merayu.

Saat Tim masuk ke Kediaman Paiman sang Kades, dirinya beserta Istrinya justru berupaya mempermalukan TIM. Bukan hanya itu, Asih istri Paiman bahkan merebut KTP salah seorang Wartawan NEWSMETRO.CO  yang kemudian di Photo Oleh Asih menggunakan Hand Phone pribadinya.

“Kalian Ini gak jelas, bertamu saat malam dan gak sopan, pake gedor pintu segala,” Ujar Asih berteriak seraya menghasut jamaah pengajian dikediamannya. (Faldy/TIM)

 

 

 

 

Loading

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *